Ubudiyah

Mandi Wajib: Perhatikan Jenis Air dan Cara Basahi Tubuh Sebelum Gunakan Sabun 

Selasa, 17 Desember 2024 | 15:49 WIB

Mandi Wajib: Perhatikan Jenis Air dan Cara Basahi Tubuh Sebelum Gunakan Sabun 

Mandi Wajib. (Foto: NU Online/Freepik)

Mandi junub atau janabah adalah mandi wajib ketika seseorang mendapati hadats besar. Ada enam perkara yang mewajibkan seseorang mandi junub, yaitu:

1.    Hubungan seksual, adalah kegiatan persetubuhan yang mengacu kepada penetrasi penis ke dalam vagina, baik kepada manusia ataupun hewan.
2.    Keluar sperma, baik dalam keadaan sadar atau tidak, karena disengaja ataupun bukan.
3.    Berhentinya darah haid 
4.    Berhentinya darah nifas.
5.    Melahirkan
6.    Meninggal dunia, kecuali syahid.


Terdapat dua rukun dalam melaksanakan mandi junub, yaitu: 1) Niat, dan 2) membasuh seluruh badan. Sebagaimana diterangkan oleh Syeikh Salim al-Hadromiy dalam kitabnya Safinat an-Naja:


فُرُوْضُ الْغُسْلِ اِثْنَانِ، النِّيَّةُ وَتَعْمِيْمُ الْبَدَنِ بِالْمَاءِ
 

Artinya: “Rukun mandi wajib ada dua, niat dan membasahi seluruh badan dengan air”.(Salim bin Sumair al-Hadromiy, Safinat an-Naja fi Ushul ad-Din wa al-Fiqh, [Indonesia, Pustaka Islam] Halaman 24).

Abi Suja’ dalam kitabnya Matn at-Taqrib menambahkan rukun untuk mandi junub, yaitu menghilangkan najis terlebih dahulu (jika terdapat najis di badannya).

Dalam prakteknya, menghilangkan najis dan hadats tidak bisa dengan sembarang air. Air yang bisa menghilangkan hadats dan najis haruslah air mutlaq, yaitu air yang suci lagi mensucikan, air yang belum tercampuri apa-apa. Apabila air sudah bercampur dengan perkara lain (Mukhalit), semisal tercampur kopi dan sabun, maka air tersebut berubah status menjadi air suci tapi tidak bisa mensucikan, artinya tidak bisa mengangkat najis dan hadats.

Maka jelaslah ketika seseorang hendak mandi wajib, maka ia harus mandi dengan air mutlaq, air yang belum tecampuri apapun, bahkan sabun sekalipun. Di luaran sana masih banyak orang yang belum mengetahui hal ini, sehingga rata-rata dari mereka ketika mandi junub langsung memakai sabun, padahal masih ada kulit atau bulu yang belum terbasuh oleh air mutlaq. Jika area kulit atau bulu yang belum terbasuh oleh air mutlaq tadi terbasuh oleh air Mukhalit (yang bercampur dengan sabun), maka mandi junubnya menjadi TIDAK SAH.

Lantas, apakah tidak boleh mandi junub dengan sabun? Bukan tidak boleh, hanya saja sebelum menggunakan sabun, harus dipastikan bahwa seluruh tubuh sudah terbasuh oleh air mutlaq tadi, barulah diperbolehkan menggunakan sabun.
Sama halnya dengan mencuci pakaian, sebelum menggunakan sabun alangkah baiknya hilangkan terlebih dahulu najisnya (jika ada najis) dengan menggunakan air muthlaq yang belum tercampur oleh sabun. Oleh karena itu, jika mencuci menggunakan mesin cuci, jangan langsung dicampurkan dengan sabun, tetapi putar terlebih dahulu pakaian dengan air muthlaq kemudian buang dan bilas sehingga najis yang terdapat pada pakaian yang dicuci akan hilang, barulah cuci kembali dengan menggunakan air sabun agar wangi. 

Saran terbaik jika kita ingin mencuci dengan mesin cuci, jangan mencampurkan pakaian yang terkena najis dengan pakaian yang hanya kotor (tidak ada najis). Pakaian yang terkena najis alangkah baiknya di cuci dengan tangan menggunakan air mutlaq hingga bersih, baru setelah itu masukan kedalam mesin cuci untuk di gabungkan dengan pakaian yang lainnya (yang tidak ada najis).

Semoga bermanfaat dan semoga bisa menambah kekhusuan kita dalam beribadah. Wallahu A’lam.

M. Salman Saprudin, Santri Pesantren Al-Ihsan Cibiru Hilir Bandung