Syariah

Unduh Hasil Bahtsul Masail Kubro Putri se-Jabar di Pesantren Sunanulhuda 2025 terkait Peran Wanita dalam Dakwah Kontemporer di Sini

Kamis, 6 Februari 2025 | 11:28 WIB

Unduh Hasil Bahtsul Masail Kubro Putri se-Jabar di Pesantren Sunanulhuda 2025 terkait Peran Wanita dalam Dakwah Kontemporer di Sini

Bahtsul Masail Kubro Putri se-Jawa Barat di Pondok Pesantren Sunanulhuda Cikaroya bersama LBM PWNU Jawa Barat. (Foto: Tim Media Sunanulhuda).

Kabupaten Sukabumi, NU Online Jabar
Salah satu permasalahan yang dibahas dalam ​​​​​​​Bahtsul Masail Kubro Putri se-Jawa Barat di Pondok Pesantren Sunanulhuda Cikaroya bersama Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat pada Senin (3/2/2025) yakni Peran Wanita dalam Dakwah Kontemporer.


Adapun deskripsi mengenai persoalan Peran Wanita dalam Dakwah Kontemporer tersebut adalah sebagai berikut:


Di era modern ini, peran wanita dalam masyarakat terus berkembang, termasuk dalam bidang dakwah dan pendidikan keagamaan. Teknologi digital telah membuka peluang baru bagi wanita untuk terlibat lebih aktif dalam menyampaikan ilmu agama melalui berbagai platform online. Kajian-kajian yang sebelumnya terbatas pada ruang- ruang fisik kini merambah dunia maya, memungkinkan wanita untuk menyampaikan topik-topik penting. Bahkan yang dulu dianggap tabu dibicarakan oleh wanita diruang publik, semisal terkait pendidikan seks dalam perspektif Islam, kini sudah bermunculan pendakwah wanita yang mulai ikut meramaikan. Kitab Qurratul Uyun, misalnya, sering digunakan sebagai referensi dalam membahas hubungan suami istri. Dengan wanita sebagai pemateri, mencerminkan kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan mereka dalam menyampaikan materi yang sensitif namun esensial.


Peran wanita dalam dakwah semakin diakui dan diterima oleh masyarakat. Mereka tidak hanya mengisi ruang-ruang kajian online tetapi juga berperan sebagai pemimpin dalam forum-forum keagamaan yang dihadiri oleh audiens campuran, baik laki-laki maupun perempuan. Ini menandai perubahan signifikan dalam persepsi publik yang kini lebih terbuka terhadap peran wanita di panggung dakwah, tanpa dibatasi oleh stigma atau bias gender. Keberanian dan kemampuan wanita dalam memimpin doa misalnya atau menyampaikan kajian agama menunjukkan bahwa mereka dapat menjadi figur se ntral dalam menyebarkan ajaran Islam.


Dakwah modern saat ini menuntut pendekatan yang inklusif dan dinamis. Peran wanita yang sebelumnya sering dibatasi oleh norma-norma tradisional kini semakin diakui dalam berbagai aspek kehidupan beragama. Pengakuan ini tidak hanya datang dari sesama wanita, tetapi juga dari kalangan pria yang melihat pentingnya kontribusi wanita dalam memperkaya diskusi keagamaan. Di panggung-panggung dakwah, wanita kini berdiri sejajar dengan pria, membawa perspektif yang segar dan relevan dengan tantangan zaman.


Namun demikian, selain berkontribusi dalam ruang publik, dalam ruang domestik wanita yang sudah berkeluarga juga memainkan peran penting dalam membangun keluarga yang sesuai dengan nilainilai Islam, terkhusus dengan suami mereka. Keharusan seorang istri untuk meminta izin kepada suami dalam keperluan tertentu mencerminkan hubungan yang harmonis berdasarkan saling pengertian dan dihargai. Namun, dalam konteks modern, pemahaman ini berkembang menjadi dialog yang lebih seimbang antara suami dan istri, yang bersama-sama menentukan keputusan penting dalam kehidupan rumah tangga.


Pergeseran nilai patriarki tersebut, membuat kehidupan keluarga tidak lagi rigid yang melulu menekankan kepada izin suami atau tidak, namun semua harus berdiri dalam bingkai dialog dan musyawarah. Peran wanita yang semakin meluas dalam dakwah dan kehidupan beragama mencerminkan perubahan positif dalam masyarakat yang kini lebih terbuka dan inklusif. Tanpa adanya bias gender, perempuan dapat berkontribusi secara maksimal dalam menyampaikan ajaran Islam dan membangun komunitas yang lebih harmonis dan berwawasan luas. Dakwah modern yang memadukan nilai-nilai tradisional dengan dinamika kontemporer ini menjadi landasan bagi wanita untuk terus berkarya dan berkontribusi dalam berbagai aspek kehidupan.


Pertanyaannya, bagaimana pandangan hukum Islam mengenai penyampaian materi yang membahas konten seksual secara eksplisit seperti beberapa persoalan dalam kitab Qurratul Uyun?


Hukum menyampaikan konten seksual eksplisit adalah makruh karena dapat merusak muru’ah (harga diri), baik laki-laki atau perempuan yang menyampaikan konten tersebut. Kecuali diyakini akan menimbulkan dampak negatif, maka hukumnya berubah menjadi haram.


Bagi yang ingin mendownload jawaban lengkapnya, bisa klik link di bawah ini:


Hasil Bahtsul Masail Kubro Putri se-Jawa Barat di Pesantren Sunanulhuda 2025 Tentang Peran Wanita dalam Dakwah Kontemporer.