• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Sabtu, 27 April 2024

Syariah

RAMADHAN

Puasa Ramadhan dan Ancaman Bagi yang Tidak Melaksanakannya

Puasa Ramadhan dan Ancaman Bagi yang Tidak Melaksanakannya
Ancaman yang tidak Puasa di Bulan Ramadhan (Ilustrasi: freepik)
Ancaman yang tidak Puasa di Bulan Ramadhan (Ilustrasi: freepik)

Bulan Ramadhan dipandang sebagai waktu yang istimewa dan memiliki keutamaan yang luar biasa di antara bulan-bulan lainnya. Segala amal baik yang dilakukan selama bulan ini dijanjikan pahala yang lebih besar dan lebih baik. Oleh karena itu, kita sangat dianjurkan untuk memperbanyak perbuatan baik dan menjauhi segala bentuk kemaksiatan.
 

Bulan Ramadhan juga dianggap sebagai saat yang paling sesuai bagi kita untuk membersihkan diri dari segala sifat buruk yang mungkin telah melekat dalam diri kita, serta sebagai kesempatan untuk memperkuat hubungan spiritual kita dengan Allah SWT, khususnya melalui puasa. Puasa tidak hanya sekadar menahan lapar dan haus, tetapi lebih jauh lagi, puasa memiliki tujuan utama untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT, sebagaimana yang ditegaskan dalam Al-Qur’an, di mana Allah SWT berfirman:


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ   


Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS Al-Baqarah: 183).
 

Dalam surat yang disebutkan di atas, dijelaskan mengenai pentingnya menjaga kewajiban puasa dengan sungguh-sungguh. Segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa harus dihindari, terutama tindakan membatalkan puasa secara sengaja. Seseorang yang tidak memiliki alasan syar'i untuk tidak berpuasa tidak diperbolehkan menurut hukum Islam. Hal ini akan menjadi dosa baginya dan ia memiliki tanggung jawab untuk menggantinya.
 

Bahkan, meskipun suatu saat seseorang mengganti (qadha') puasa yang telah ditinggalkan selama bulan Ramadan, itu tidak akan setara dengan satu hari puasa di bulan Ramadan tersebut. Mengenai hal ini, Nabi saw bersabda:
 

مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ فِى غَيْرِ رُخْصَةٍ رَخَّصَهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ لَمْ يَقْضِ عَنْهُ وَإِنْ صَامَ الدَّهْرَ كُلَّهُ   
 

Artinya, “Barangsiapa tidak puasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa adanya keringanan yang Allah 'azza wa jalla berikan kepadanya, maka tidak akan bisa menjadi ganti darinya, sekalipun ia berpuasa selama satu tahun.” (HR Abu Hurairah).   


Dalam kitab Faidhul Qadir, Syekh Abdurrauf Al-Munawi menjelaskan perbedaan antara puasa qadha' dan puasa satu hari di bulan Ramadhan yang ditinggalkan. Dia menegaskan bahwa satu hari puasa di bulan Ramadhan memiliki keutamaan yang tidak bisa disamakan dengan puasa di luar Ramadhan, meskipun dilakukan secara terus menerus.


Penjelasan ini muncul karena dosa meninggalkan puasa satu hari di bulan Ramadhan tidak akan hilang begitu saja. Sebaliknya, puasa qadha' diluar Ramadhan tidak dapat menyamai keutamaan puasa di bulan Ramadhan.


Oleh karena itu, sangatlah disayangkan bagi orang-orang yang dengan sengaja meninggalkan atau membatalkan puasa di bulan Ramadhan tanpa alasan yang dibenarkan dalam syariat Islam. Karena puasa qadha' yang dilakukan di luar Ramadhan tidak akan sebanding dengan keutamaan dan berkahnya seperti hari-hari di bulan Ramadhan.


Ancaman bagi orang yang tidak berpuasa 
Orang yang dengan nekat membatalkan puasanya di bulan Ramadhan akan mendapatkan ancaman dan siksaan yang sangat pedih di akhirat. Mereka akan digantung tubuhnya, dan dari mulutnya akan keluar darah. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Rasulullah saw dalam sebuah hadits, yaitu:


    عَنْ أَبي أُمَامَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ يَقُولُ: بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِى رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبْعَىَّ، ثُمَّ انْطُلِقَ بِى فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِينَ بِعَرَاقِيبِهِمْ مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا. قُلْتُ: مَنْ هَؤُلاَءِ؟ قَالَ: هَؤُلاَءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ   


Artinya, “Dari Abu Umamah berkata, ‘Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: ‘Pada saat aku tidur, aku bermimpi didatangi dua orang malaikat membawa pundakku. Kemudian mereka membawaku, saat itu aku mendapati suatu kaum yang bergantungan tubuhnya, dari mulutnya yang pecah keluar darah. Aku bertanya: ‘Siapa mereka?’ Ia menjawab: ‘Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum diperbolehkan waktunya berbuka puasa’.” (HR An-Nasa’i).   


Pada bulan Ramadhan ini, mari kita bersama-sama memperkuat komitmen kita untuk menjalankan ibadah puasa. Penting bagi kita untuk menjaga kebersihan puasa kita dan tidak sengaja melanggarnya. Melanggar puasa bukan hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga mendatangkan ancaman yang serius dari Allah swt. Selain menjauhi hal-hal yang secara jelas membatalkan puasa, mari kita juga berhati-hati terhadap tindakan-tindakan yang dapat mereduksi pahala puasa kita.


Adapun sesuatu yang bisa menghilangkan pahala puasa adalah sebagaimana disebutkan oleh Nabi saw, yaitu:


 خَمْسٌ يُفطِرْنَ الصَّائِمَ: الغِيْبَةُ، والنَّمِيْمَةُ، وَالْكَذِبُ، وَالنَّظْرُ بِالشَّهْوَةِ، وَالْيَمِيْنُ الْكَاذِبَةُ 


Artinya, “Lima hal yang bisa membatalkan pahala orang berpuasa, yaitu: (1) membicarakan orang lain; (2) mengadu domba; (3) berbohong; (4) melihat dengan syahwat; dan (5) sumpah palsu”. (HR Ad-Dailami).
 


Syariah Terbaru