Seputar Jabar

Bantah Tuduhan Korupsi, Baznas Jabar Tegaskan Hasil Audit Resmi Tidak Ada Penyimpangan

Selasa, 3 Juni 2025 | 09:05 WIB

Bantah Tuduhan Korupsi, Baznas Jabar Tegaskan Hasil Audit Resmi Tidak Ada Penyimpangan

Wakil Ketua IV BAznas Jawa Barat H Achmad Faisal saat menjawab sejumlah pertanyaan dari wartawan. (Foto: NU Online Jabar/Rizqy).

Kota Bandung, NU Online Jabar
Badan Amil Nasional (Baznas) Jawa Barat menggelar Konferensi Pers yang digelar di Gedung Baznas Jawa Barat pada Senin (2/6/2025). Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua IV Achmad Faisal mengungkapkan sejumlah klarifikasi dan bantahan yang dituduhkan oleh mantan pegawainya TY kepada Baznas Jawa Barat tentang adanya koriupsi di lembaga tersebut.


Wakil Ketua IV Baznas Jawa Barat mengatakan bahwa TY diberhentikan atas tindakan indisipliner. Ia menyebutkan bahwa yang bersangkutan pegawai yang bermasalah.


"Tidak ada keterkaitan antara PHK TY dari BAZNAS Provinsi Jawa Barat dengan laporan tuduhan penyelewengan dana. TY diberhentikan tanggal 20 Januari 2023. Sedangkan yang bersangkutan mulai melancarkan tuduhan-tuduhannya setelah surat PHK dikeluarkan. Dugaan kami, karena TY tidak terima di-PHK, sehingga muncul dendam dan ingin menjatuhkan pimpinan BAZNAS Provinsi Jawa Barat," jelasnya.


H Achmad Faisal menjelaskan bahwa setelah diberhentikan, TY pertama kali menyampaikan tuduhan penyelewengan dana Hibah Penanggulangan Covid-19 sebesar 11,7 Miliar Rupiah di tahun 2020 dan dilaporkan ke Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat dan BAZNAS RI, yang ditindak lanjuti dengan Audit investigatif pada 4-28 Maret 2024. 


"Hasil audit sudah keluar pada tanggal 26 Juni 2024 dengan nomor surat: 189/PW.02.02/Irban INV tentang Hasil Laporan Audit Inspektorat Daerah Jawa Barat, yang menyatakan bahwa semua tuduhan tidak terbukti," tegasnya.


H Achmad Faisal menambahkan, terkait laporan tuduhan TY tentang tuduhan penyelewengan dana hibah penanggulangan Covid-19 sebesar 11,7 Miliar di tahun 2020 juga disampaikan ke Baznas RI yang ditindak-lanjuti dengan audit khusus pada tanggal 3-9 Oktober 2023. Kemudian, pada 15 Juli 2024, keluar surat dari Baznas RI nomor B/2881//DKMR-DAKM/KETUA/KD.02.05/VII/2024 tentang laporan hasil audit DAKM Baznas RI yang menyatakan bahwa semua tuduhan tidak terbukti.


Lalu, mantan pegawainya tersebut kembali melemparkan tuduhan kepada Baznas Jawa Barat terkait dugaan penyelewengan dana zakat sebesar 9,8 Miliar Rupiah dengan menggandeng organisasi mahasiswa serta LSM sebagai alat kepanjangan tangannya. dengan tuduhan hanya berdasarkan laporan keuangan tahunan yang di unggah secara resmi di website Baznas Provinsi Jawa Barat sebagai bentuk transparansi kami.


"Namun, TY kemudian menambahkan asumsinya sendiri dan framing jahat seolah terjadi korupsi. Padahal laporan keuangan tersebut telah melalui proses audit oleh akuntan publik independen dan juga audit syariah oleh Irjen Kemenag RI pada tanggal 10-15 Juni 2024. Pada tanggal 8 Oktober 2024, Laporan Hasil Audit oleh auditor syariah Irjen Kemenag RI sudah keluar dengan surat nomor: B-293/Dt.III.IV/BA.03.2/07/2024, yang hasilnya adalah indeks kepatuhan syariah sebesar 86,73 (efektif) dan indeks transparansi dengan nilai 87,50 (transparan). Tidak ditemukan fraud/korupsi tentang penggunaan dana fii sabiilillaah untuk operasional (dakwah, edukasi, dan sosialisasi perzakatan) seperti yang dituduhkan oleh TY. Sekali lagi, TY hanya berdasarkan pada asumsinya pribadi dan tidak memahami aturan syariah dan regulasi perzakatan secara keseluruhan," paparnya.


H Achmad Faisal menyebutkan bahwa TY selaku pelapor beralasan tidak mengetahui hasil audit yang telah dilakukan. Ia menegaskan bahwa kewenangan untuk menyampaikan hasil audit kepada pelapor bukan merupakan kewajiban Baznas Jawa Barat.


"Tidak ada panggilan dari APH kepada BAZNAS Provinsi Jawa Barat terkait laporan/aduan dari TY, sehingga TY tidak bisa disebut sebagai whistleblower, karena semua tuduhannya sudah terjawab dengan berbagai audit resmi dari lembaga resmi. Illegal access yang dilakukan oleh TY tidak terkait dengan data tuduhan korupsi 9,8 Miliar Rupiah dan 3,5 Miliar Rupiah sebagaimana yang ramai disampaikan oleh berbagai pihak tetapi akses data secara ilegal yang dilakukan oleh TY setelah status dia bukan amil BAZNAS Provinsi Jawa Barat. Bukan hanya illegal access, tapi kami juga menemukan niat jahat (mens rea), dimana sebagian dari data tersebut dia sebarkan ke berbagai pihak (organisasi dan LSM), dengan mengubah, menghapus dan memanipulasi sebagian isi dari data tersebut sehingga bisa menimbulkan mispersepsi seolah terjadi penyelewengan. Disinilah kejahatan itu terjadi," ujarnya.


H Achmad Faisal menuturkan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama di mata hukum. Ia berharap, semua proses ini berlangsung secara adil dan transparan melalui proses hukum resmi yang berlaku, tanpa harus melakukan tekanan publik yang dipengaruhi oleh misinformasi atau berita hoax yang disebarkan. 


"Tuduhan korupsi dana zakat 9,8 Miliar Rupiah dan dana Hibah 3,5 Miliar Rupiah adalah fitnah belaka, tidak didukung oleh data dan bukti yang benar, bahkan sudah dibuktikan dengan hasil audit investigatif dari Inspektorat Daerah Jawa Barat dan auditor lainnya. Sampai saat ini tidak ada yang bisa membuktikan hal itu, selain hanya opini, asumsi dan fitnah dari beberapa pihak yang sengaja disebarkan secara sistematis untuk mendiskreditkan BAZNAS Provinsi Jawa Barat dan BAZNAS se-Indonesia sebagai lembaga yang sedang menanjak prestasinya dan mulai mendapatkan banyak kepercayaan dari masyarakat," tuturnya.


"Kami sangat menyayangkan berbagai lembaga dan LSM ternama yang sangat kami hormati, termasuk seorang anggota DPR-RI terkenal, juga ikut termakan isu dan menyebarkan misinformasi atau hoax karena tidak melakukan penelaahan dan investigasi secara mendalam. Beberapa perwakilan dari lembaga lainnya juga ada yang berkomentar menyudutkan Baznas dan kepolisian, walaupun tidak mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya dan hanya menerima informasi dari satu sumber saja yang sudah jelas-jelas tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Ini menjadi keprihatinan bagi kami dan tentu saja bagi bangsa ini, karena edukasi literasi kita yang rendah dan bahkan dipertontonkan oleh lembaga/tokoh yang seharusnya memberi contoh yang baik tentang edukasi literasi yang benar," tambahnya.


Selain itu, H Achmad Faisal juga menegaskan bahwa pihaknya menyalurkan dana ZIS sesuai ketentuan yang berlaku dan di-audit secara berlapis.


"Jikalau memang ada dugaan pelanggaran hukum, silakan saja diproses secara baik sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami siap mundur bahkan siap dipenjara seandainya ada korupsi yang kami lakukan. Kami tidak akan menggunakan tekanan massa untuk membantu kami, walaupun kami bisa melakukannya. Kami hanya ingin membuktikan secara hukum resmi bahwa semua tuduhan dan penghakiman itu tidak benar sama sekali," tandasnya.