• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Jumat, 28 Juni 2024

Opini

Tantangan dan Tata cara Penyembelihan Hewan Qurban di Era Modern

Tantangan dan Tata cara Penyembelihan Hewan Qurban di Era Modern
Ilustrasi. (Foto: NU Online/freepik)
Ilustrasi. (Foto: NU Online/freepik)

Idul Adha atau yang dikenal juga sebagai Hari Raya Qurban, adalah salah satu perayaan penting dalam kalender Islam yang dirayakan oleh umat Muslim di seluruh dunia setiap tanggal 10 Dzulhijjah.


Fenomena perayaan Idul Adha ini melibatkan berbagai ritual keagamaan dan sosial, seperti pelaksanaan ibadah haji dan penyembelihan hewan qurban sebagai bentuk penghormatan terhadap ketaatan Nabi Ibrahim AS kepada Allah SWT. Tradisi ini telah menjadi bagian integral dari kehidupan umat Muslim dan memiliki dampak yang signifikan terhadap aspek spiritual, sosial, dan ekonomi masyarakat.


Namun, dalam konteks dunia modern yang mengalami perubahan sosial, ekonomi, dan lingkungan yang sangat cepat, pelaksanaan qurban dihadapkan pada berbagai tantangan. Ketidakseimbangan dalam distribusi daging qurban, serta metode penyembelihan yang tidak memperhatikan aturan syara’ menjadi masalah yang perlu dipecahkan.


Menurut Dr. KH. M. Hamdan Rasyid, MA dalam bukunya yang berjudul “Pedoman Qurban Praktis dan Higenis” memaparkan bahwa ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyembelihan hewan qurban, diantaranya:


Syarat-syarat Penyembelihan Hewan

1.    Orang yang menyembelih harus beragama Islam, dewasa (baligh) dan berakal sehat


2.    Membaca basmalah ketika akan menyembelih. 


3.    Alat penyembelihannya harus tajam. 


4.    Penyembelihan dilakukan dengan cara memutuskan saluran pernafasan (trachea/hulqum), saluran makanan (oesophagus/ marik), dan dua urat leher (wadajain)-nya


Adab Penyembelihan Hewan

1.    Hewan yang akan disembelih, sunnah dihadapkan ke arah qiblat. 


2.    Hewan yang akan disembelih, sunnah digulingkan ke sebelah rusuknya yang kiri agar mudah disembelih. 


3.    Hewan yang panjang lehernya, hendaknya disembelih di pangkal lehernya dengan memotong dua urat yang ada di sebelah kiri dan kanan lehernya. Dengan demikian, diharapkan dapat mempercepat kematiannya


4.    Orang yang akan menyembelih, disunnahkan membaca shalawat kepada Rasulullah SAW dan membaca takbir sebanyak tiga kali


5.    Orang yang menyembelih hewan ternak, disunnahkan menjaga kebersihan sehingga tidak mencemari lingkungan. 


Penyembelihan Hewan Secara Mekanis

Seperti yang telah disinggung diatas, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi telah menemukan mesin yang dapat dipergunakan untuk mempermudah dan mempercepat penyembelihan hewan qurban, yang hal itu belum pernah terjadi pada masa Rasulullah SAW. Pada era modern ini penyembelihan dengan menggunakan mesin tersebut dinamakan penyembelihan secara mekanis.


Berdasarkan fatwa MUI Nomor 35 Tahun 2021 tentang Hukum Standar Sertifikasi Halal Penyembelihan Hewan dengan Menggunakan Mesin, penyembelihan hewan dengan menggunakan mesin hukumnya boleh dan daging sembelihannya hukumnya halal, dengan ketentuan sebagai berikut: 


1.    Penyembelih yang mengoperasikan mesin adalah muslim, akil baligh, dan memiliki keahlian dalam penyembelihan


2.    Mesin yang digunakan adalah alat yang tajam dan tidak berasal dari bahan tulang, gigi, dan/atau kuku


3.    Penyembelih wajib menyebut basmalah


4.    Penyebutan basmalah dilakukan oleh penyembelih sesaat sebelum atau pada saat memulai mengoperasikan mesin


5.    Jika mesin telah dimatikan dan akan dioperasikan lagi, maka penyembelih wajib mengulang penyebutan basmalah. 


6.    Penyembelihan dengan menggunakan mesin wajib memutus empat saluran, yaitu saluran pernafasan (hulqum), saluran makan (mari’) dan dua urat darah (wadajain)


Kesimpulan


Idul Adha merupakan hari raya yang sangat berarti bagi umat Islam, dengan tradisi qurban yang memiliki nilai spiritual, sosial, dan ekonomi yang dalam. Namun, di era modern ini, pelaksanaan qurban menghadapi berbagai tantangan seperti ketidakseimbangan distribusi dan isu etika penyembelihan. Dengan memperhatikan syarat dan adab penyembelihan serta memanfaatkan teknologi modern secara bijak, esensi dan tujuan ibadah qurban tetap dapat terjaga.


Fatwa MUI Nomor 35 Tahun 2021 juga mendukung penggunaan teknologi dalam pelaksanaan qurban, asalkan memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Dengan demikian, Idul Adha akan selalu menjadi momen penting yang mempererat hubungan umat Islam dengan Allah SWT dan sesama manusia.


Referensi

Fatwa MUI Nomor 35 Tahun 2021 tentang Hukum Standar Sertifikasi Halal Penyembelihan Hewan dengan Menggunakan Mesin
Rasyid, Hamdan & Mahmud, Amir (2017)., “Pedoman Qurban Praktis dan Higenis”, Jakarta : Jakarta Islamic Centre


Rifa Anggyana, Ketua Pembina IRMA Jawa Barat


Opini Terbaru