• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Sabtu, 20 April 2024

Nasional

Sikapi Perkembangan Cacar Monyet, Kemenkes Keluarkan Surat Edaran

Sikapi Perkembangan Cacar Monyet, Kemenkes Keluarkan Surat Edaran
Sikapi Perkembangan Cacar Monyet, Kemenkes Keluarkan Surat Edaran (foto: NU Online)
Sikapi Perkembangan Cacar Monyet, Kemenkes Keluarkan Surat Edaran (foto: NU Online)

Jakarta, NU Online Jabar
Penyakit cacar monyet atau monkeypox telah menyebar ke berbagai negara, dan telah ditetapkan sebagai darurat kesehatan dunia oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). 

Dilansir dari NU Online, Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Kesehatan telah mengambil kebijakan untuk mengantisipasi penyebaran virus ini di Bumi Pertiwi, dengan mengeluarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C/2752/2022 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Monkeypox di Negara Non-Endemis, berikut gejala penyakit Cacar Monyet. 

 

Surat tersebut ditujukan untuk beberapa instansi, mulai dinas kesehatan, bandara dan pelabuhan, laboratorium, hingga rumah sakit. 

 

Dinas Kesehatan
Kemenkes meminta Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk melakukan empat hal berikut.

 
  1. Memantau dan melaporkan laporan kasus yang ditemukan sesuai dengan definisi operasional kepada Dirjen P2P melalui Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp./ WhatsApp 0877-7759-1097 atau e-mail: [email protected], dan/atau laporan Surveilans Berbasis Kejadian/EBS di aplikasi SKDR. 
  2. Menindaklanjuti laporan penemuan kasus dari Fasyankes dengan melakukan investigasi dalam 1x24 jam termasuk pelacakan kontak erat.  
  3. Menyebarluaskan informasi tentang Monkeypox kepada masyarakat dan fasilitas layanan kesehatan di wilayahnya.  
  4. Berkoordinasi dengan dinas yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan satwa liar di wilayahnya.


Pelabuhan dan Bandara 
Kemenkes juga meminta Kantor Kesehatan di pelabuhan atau bandara untuk memperketat pengawasannya terhadap seluruh orang maupun barang-barang yang masuk. Karenanya, Kemenkes meminta agar Kantor Kesehatan melakukan enam hal berikut.

  1. Meningkatkan pengawasan terhadap orang (awak, personel, dan penumpang), alat angkut, barang bawaan, vektor, dan lingkungan pelabuhan dan bandara, terutama yang berasal dari negara terjangkit saat ini.  
  2. Meningkatkan upaya promosi kesehatan bagi masyarakat bandara, pelabuhan, dan pos lintas batas darat negara.  
  3. Mengkoordinasikan pelayanan kesehatan dengan Dinas Kesehatan dan rumah sakit setempat
  4. Berkoordinasi dengan Otoritas Imigrasi dalam penelusuran data ketika ditemukan kasus dari warga negara asing.
  5. Berkoordinasi dengan pihak maskapai penerbangan dalam hal mendeteksi penumpang dengan penyakit Monkeypox.  
  6. Memantau dan melaporkan laporan kasus yang ditemukan sesuai dengan definisi operasional kepada Dirjen P2P melalui Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp./WhatsApp 0877-7759-1097 atau e-mail: [email protected] dan ditembuskan kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
 

Laboratorium
Kemenkes meminta laboratorium untuk melaporkan bila menemukan hasil konfirmasi Cacar Monyet melalui Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp./WhatsApp 0877-7759-1097, atau e-mail: [email protected] , dan ditembuskan kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

 

Berikutnya, laboratorium juga perlu berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Rujukan, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan dalam melakukan pemantauan berupa pemeriksaan spesimen untuk deteksi kasus Monkeypox.

 

Kemenkes juga meminta laboratorium untuk melakukan asesmen mandiri terkait kapasitas dan sumber daya yang ada terkait pemeriksaan laboratorium yang dibutuhkan.


Rumah sakit 
Kemenkes meminta rumah sakit, Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lain untuk meningkatkan kewaspadaan di Fasyankes, termasuk di instalasi gawat darurat, klinik umum, penyakit infeksi, dermatologi, urologi, obsteri ginekologi dan sebagainya melalui pengamatan terhadap gejala sesuai definisi operasional Cacar Monyet, tata laksana serta dilakukan pemeriksaan laboratorium sesuai dengan pedoman.


Berikutnya, Fasyankes juga perlu untuk menyebarluaskan informasi tentang Cacar Monyet kepada masyarakat dan fasilitas layanan kesehatan di wilayahnya. 

 

Terakhir, Fasyankes juga perlu untuk memantau dan melaporkan laporan kasus yang ditemukan sesuai dengan definisi operasional kepada Dirjen P2P melalui Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp./WhatsApp 0877-7759-1097 atau e-mail: [email protected], dan/atau laporan Surveilans Berbasis Kejadian/EBS di aplikasi SKDR dan ditembuskan kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.


Editor: Abdul Manap


Nasional Terbaru