• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Jumat, 3 Mei 2024

Nasional

HAJI 2024

Siap-siap! Gelombang Pertama Jamaah Haji Indonesia Terbang ke Arab Saudi Mulai 12 Mei 2024

Siap-siap! Gelombang Pertama Jamaah Haji Indonesia Terbang ke Arab Saudi Mulai 12 Mei 2024
Jamaah haji (Foto: kemenag.go.id)
Jamaah haji (Foto: kemenag.go.id)

Bandung, NU Online Jabar
Pada tanggal 5 April 2024, tahap pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji untuk tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi telah selesai. Sebanyak 213.320 kuota haji reguler telah terpenuhi karena jamaah telah melakukan pelunasan.


Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief telah menerbitkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) untuk tahun 1445 H pada tanggal 3 Januari 2024. Jamaah haji Indonesia akan diberangkatkan dalam dua gelombang yang berbeda.


Jamaah Haji gelombang pertama diberangkatkan dari tanah air menuju Bandara Internasional Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) di Madinah mulai 12 - 23 Mei 2024. Sementara, jamaah haji gelombang kedua akan diberangkatkan dari tanah air menuju King Abdul Azis International Airport (KAAIA) di Jeddah mulai 21 Mei - 1 Juni 2024.


Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota haji. Selain itu, Indonesia juga mendapat tambahan sebesar 20.000 kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia tahun ini berjumlah 241.000 jamaah. Jumlah ini terdiri atas 213.320 kuota jamaah haji reguler dan 27.680 kuota jamaah haji khusus.


Aturan Baru Visa Umrah 2024
Sementara itu Pemerintah Arab Saudi mengumumkan adanya aturan baru terkait penggunaan visa umrah tahun 2024. Menurut Kementerian Agama RI, ada empat aturan baru yang harus dipatuhi oleh pemegang visa tersebut.


Poin pertama dari ketentuan tersebut menegaskan bahwa "visa umrah berlaku khusus untuk keperluan ibadah di tanah suci dan dilarang digunakan untuk pekerjaan atau kegiatan nonziarah lainnya," seperti yang dikutip NU Online pada Rabu (17/4/2024).


Selain itu, aturan baru juga menetapkan bahwa visa umrah berlaku selama tiga bulan sejak tanggal penerbitan, bukan dimulai setelah pemegang visa masuk ke Arab Saudi, berbeda dengan ketentuan sebelumnya.


Satu lagi aturan terkait masa berlaku visa umrah, yaitu hanya dapat digunakan hingga 15 Dzulqa’dah 1445 atau bertepatan pada 23 Mei 2024. "Jamaah umrah diminta meninggalkan Arab Saudi sebelum masa berlaku visa mereka habis," demikian poin keempat aturan baru tersebut.


Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi sebelumnya mengumumkan bahwa masa berakhir visa adalah pada tanggal 29 Dzulqa'dah. Namun, kebijakan tersebut diubah, menetapkan 15 Dzulqa'dah sebagai hari terakhir berlakunya visa umrah musim ini, dua minggu lebih awal dari ketetapan sebelumnya.


"Tanggal 15 Dzulqa'dah ini disetujui, dua minggu (14 hari) lebih awal dari tanggal berakhirnya tanggal 29 Dzulqa'dah yang diumumkan sebelumnya," jelas Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.


Kebijakan baru ini diterapkan untuk memperlancar arus jamaah ke kota suci Makkah dan Madinah menjelang pelaksanaan haji tahunan.
 


Nasional Terbaru