Nasional

Langkah Kemenag Targetkan Indeks Kerukunan Umat di Tahun 2025-2029

Kamis, 18 Juli 2024 | 13:00 WIB

Langkah Kemenag Targetkan Indeks Kerukunan Umat di Tahun 2025-2029

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Kemenag, Adib (Foto: Kemenag)

Bandung, NU Online Jabar
Kementerian Agama terus berupaya merawat kerukunan umat dan menargetkan peningkatan Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB) di tahun-tahun mendatang. Hasil survei Badan Litbang dan Diklat Kemenag pada tahun 2023 menunjukkan bahwa indeks kerukunan umat mengalami peningkatan, mencapai 76,02 poin, sementara pada tahun 2022, indeks tersebut berada pada angka 73,09 poin.


Berdasarkan hasil survei tersebut, Kemenag terus berusaha meningkatkan angka tersebut. Dalam RPJMN 2025-2029 yang disusun oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), indeks KUB ditargetkan mencapai angka 78.


Untuk mencapai target tersebut, Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kemenag melakukan dua upaya, yaitu penguatan moderasi beragama dan merawat harmoni dengan pencegahan konflik berdimensi agama.


“Melalui dua upaya tersebut, diharapkan target IKUB 2029 bisa tercapai,” papar Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Kemenag, Adib dalam kegiatan Sekolah Penyuluh dan Penghulu Aktor Resolusi Konflik Angkatan ke-5 di Jakarta, Rabu (17/7/2024) seperti dikutip NU Online Jabar.


Lebih jauh Adib menuturkan, penguatan moderasi beragama bertujuan untuk membina umat agar menjalankan ajaran agamanya secara substantif, dengan tetap menghargai perbedaan dan menetapi prinsip-prinsip kenegaraan.


“Karenanya, kita terus berupaya dalam satu tarikan napas yang sama, menjunjung tinggi prinsip-prinsip kenegaraan dengan menghargai umat beragama yang lain. Inilah moderasi beragama, pemahaman beragamanya yang dimoderasi, bukan agamanya,” ungkapnya.


Selain itu, pihaknya juga terus mencegah disharmoni di tengah masyarakat. Dikatakan Adib, harmoni mesti tetap dirawat dengan memitigasi potensi terjadinya konflik berdimensi keagamaan.


“Selain penguatan moderasi beragama, kami juga memastikan untuk tetap mengawal terjaganya harmoni. Untuk itu, Kemenag mengembangkan sistem peringatan dini konflik sosial berdimensi kegamaan sebagaimana diamanatkan KMA Nomor 332 tahun 2023 dan merupakan penjabaran dari UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, bahwa penanganan konflik menitikberatkan pada aspek pencegahan,” ujarnya.

 

Sejalan dengan itu, Adib menjelaskan, pihaknya tengah menggencarkan program Sekolah Penyuluh dan Penghulu Aktor
Resolusi Konflik (SPARK) untuk melatih penyuluh agama agar menjadi aktor resolusi konflik yang dapat meningkatkan upaya peningkatan IKUB tersebut. “Tidak hanya Penyuluh Agama Islam, tetapi kita juga melibatkan penyuluh agama lain. Sejak awal kita melatih para penyuluh dari agama-agama yang berbeda untuk hidup berdampingan dan mendiskusikan isu-isu keagamaan,” sambungnya.


Pihaknya berkomitmen untuk membina umat dalam menjalankan agama dengan penuh ketaatan, serta menjunjung tinggi harmoni dan kerukunan. Menurutnya, upaya tersebut sudah menjadi fungsi utama Kemenag. Ia juga berharap, kolaborasi lintas kementerian/lembaga dapat terwujud, sehingga dapat saling bahu-membahu merawat harmoni dan kerukunan umat beragama.


“Meski dibandingkan dengan negara lain kita jauh lebih kondusif, kita juga harus menyadari bahwa potensi konflik tetap ada. Kita masih menyaksikan adanya letupan-letupan konflik berdimensi agama yang apabila tidak dilakukan mitigasi, akan menjadi ancaman. Kami berharap, kita bisa duduk bersama dan berkolaborasi,” tandas Adib.