Kemenag Terbitkan Aturan: Penyuluh Agama Islam Diwajibkan Berdakwah di Media Sosial
Jumat, 10 Januari 2025 | 09:00 WIB
Bandung, NU Online Jabar
Kementerian Agama (Kemenag) baru-baru ini menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Nomor 1172 Tahun 2024 yang mewajibkan Penyuluh Agama Islam (PAI) untuk aktif berdakwah di media sosial.
Regulasi tersebut bertujuan untuk menyebarkan pesan keagamaan, moderasi beragama, dan nilai-nilai kebangsaan melalui platform digital yang semakin banyak digunakan oleh masyarakat.
Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan respons terhadap perkembangan teknologi digital dan upaya untuk meningkatkan efektivitas dakwah.
"Media sosial kini menjadi sarana strategis untuk menyampaikan pesan agama yang positif dan konstruktif. Penyuluh agama diharapkan dapat beradaptasi dengan memaksimalkan teknologi ini," ujarnya di Jakarta, Kamis (9/1) seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.
Dalam aturan tersebut, Kemenag menginstruksikan penyuluh agama untuk membentuk Tim Efektif Media Sosial yang bertugas mengelola konten dakwah secara kreatif, edukatif, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini. Tim ini diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam penyampaian pesan agama yang sesuai dengan perkembangan zaman.
Direktur Penerangan Agama Islam, Ahmad Zayadi, menambahkan bahwa langkah ini juga merupakan upaya untuk mengoptimalkan media sosial sebagai ruang dakwah yang modern dan penuh tantangan.
"Kampanye 'Bangun Tim yang Efektif untuk Menyebarkan Nilai Positif' menjadi inisiatif untuk memperkuat penyampaian pesan agama dan menghadapi tantangan digital," ujar Zayadi.
Regulasi yang diterbitkan dalam Kepdirjen 1172 Tahun 2024 ini mengatur beberapa petunjuk pelaksanaan yang wajib diikuti oleh penyuluh agama.
Berikut adalah 10 poin penting dalam regulasi tersebut:
1. Terdiri dari tim efektif media sosial penyuluh agama tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
2. Diwajibkan membuat akun media sosial yang akan digunakan untuk melakukan penyuluhan di media sosial pada platform: TikTok, Instagram yang tersinkronisasi dengan Facebook, dan YouTube.
3. Wajib merumuskan, menyusun, dan membuat konten dakwah sesuai dengan ketentuan petunjuk pelaksanaan.
4. Melakukan seleksi terhadap konten penyuluhan yang masuk dari penyuluh agama.
5. Wajib melakukan publikasi konten penyuluhan di media sosial.
6. Jadwal publikasi dilakukan setiap hari, sesuai jadwal yang telah ditentukan di dalam Julkak Kepdirjen 1172.
7. Bentuk publikasi berupa: flyer/infografis, video dengan durasi pendek, twibbonize, dan animasi.
8. Materi penyuluhan yang dipublikasikan terkait dengan topik: kebimasislaman, haji dan umroh, kajian fikih, moderasi beragama, baca tulis Al-Qur'an, dan kajian keislaman lain yang relevan.
9. Jenis materi yang dipublikasikan berupa: kutipan inspiratif, kajian keislaman, tanya jawab keagamaan, kegiatan keagamaan, sosialisasi program kegiatan, dan mitos/fakta yang menjadi kearifan lokal.
10. Wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas setiap 3 bulan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama dengan ditembuskan kepada tim efektif media sosial tingkat pusat.
Informasi lebih lanjut mengenai regulasi ini dapat diakses melalui Instagram @bimasislam dan QR code yang tersedia dalam kampanye visual resmi Kemenag.
Terpopuler
1
Gus Yahya Respons Wacana Pendanaan MBG Melalui Zakat: Perlu Kajian Lebih Lanjut Karena Kategori Penerima Zakat Sudah Ditentukan
2
Profil Alex Pastoor dan Dany Landzaat, Dua Asisten Pelatih yang Dampingi Kluivert di Timnas Indonesia
3
Khutbah Jumat Terbaru: Bulan Rajab, Momentum untuk Tingkatkan Kualitas Spiritual Diri
4
Refleksi Harlah ke-102 NU: Membangun Sinergitas Harokah dalam Ber-NU
5
Pentingnya Menggerakkan Jam'iyyah Nahdlatul Ulama di Kota Bogor Menjelang Harlah ke-102
6
MoU Haji 2025 Ditandatangani, Indonesia Akan Berangkatkan 221 Ribu Jamaah
Terkini
Lihat Semua