Nasional

Kemenag Targetkan BOS dan PIP Santri Rp230 Miliar Cair Sebelum Lebaran

Selasa, 25 Maret 2025 | 10:00 WIB

Kemenag Targetkan BOS dan PIP Santri Rp230 Miliar Cair Sebelum Lebaran

Dirjen Pendidikan Islam Suyitno (Foto: Kemenag)

Bandung, NU Online Jabar
Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi santri tahap I sebelum Lebaran Idulfitri 1446 H. Anggaran yang disiapkan untuk tahap ini mencapai Rp230 miliar.
 

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno, menyampaikan bahwa pencairan ini merupakan arahan dari Presiden Prabowo dan Menteri Agama Nasaruddin Umar agar BOS dan PIP bagi santri dapat tersalurkan tepat waktu.


"Untuk BOS dan PIP bagi santri di tahap pertama tahun 2025, anggaran lebih dari Rp230 miliar telah disiapkan," ujar Suyitno seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.

Menurutnya, penyaluran dana ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung pesantren dan para santri.
“Pesantren telah melakukan banyak hal untuk negara. Jadi, sudah semestinya pemerintah memberikan perhatian kepada pesantren,” lanjutnya.

Suyitno memastikan bahwa proses pencairan akan berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan agar dana tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh lembaga pendidikan dan santri penerima.
Mekanisme Penyaluran BOS dan PIP

Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran dana BOS pesantren dilakukan melalui skema Pembayaran Langsung (LS) dalam beberapa tahap.

"Tahap pertama mencakup triwulan pertama, yaitu Januari hingga Maret, sementara tahap selanjutnya akan diinformasikan kemudian," jelasnya.

Dana BOS dan PIP akan disalurkan secara non-tunai melalui bank penyalur langsung ke rekening pesantren.
Untuk mencairkan dana BOS tahap pertama, pesantren harus menyiapkan sejumlah dokumen, di antaranya:

  1. Surat Permohonan Penyaluran Dana BOS Pesantren Tahap I beserta bukti unggah dokumen ke portal BOS atau melalui email yang ditentukan oleh Direktorat Pesantren.
  2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
  3. Surat Perjanjian Kerja Sama antara Pejabat Pembuat Komitmen dan Kepala Satuan Pendidikan.
  4. Rencana Anggaran Belanja (RAB).
  5. Kwitansi atau bukti penerimaan sebagai dasar pencatatan.


Sementara itu, santri penerima dana PIP dapat menarik dana setelah melakukan aktivasi rekening. Penarikan bisa dilakukan di bank penyalur dengan membawa buku tabungan serta identitas diri seperti Kartu Pelajar, KTP, KK, atau Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah. Selain itu, santri juga dapat melakukan penarikan langsung melalui kartu debit ATM.

“Semoga anggaran BOS dan PIP bagi santri ini dapat digunakan sebagaimana mestinya, sehingga membawa dampak positif dan kemaslahatan bagi pesantren dan santri,” pungkas Basnang Said.