Kemenag Prioritaskan Disabilitas dan Lansia dalam Distribusi Zakat dan Dana Sosial di RPJPN 2025-2045
Sabtu, 28 September 2024 | 09:00 WIB
Bandung, NU Online Jabar
Kementerian Agama (Kemenag) tengah merumuskan prioritas distribusi zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS-DSKL) dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
Salah satu inovasi yang diusulkan adalah memfokuskan distribusi ZIS-DSKL kepada kelompok mustahik paling rentan, yaitu penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia).
Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi menghadapi tantangan sosial selama 20 tahun ke depan dengan menjadikan zakat sebagai game changer dalam pembangunan inklusif di Indonesia. RPJPN 2025-2045 menetapkan kelompok disabilitas dan lansia sebagai prioritas utama penerima manfaat ZIS-DSKL.
“ZIS-DSKL selama ini sudah menjadi salah satu upaya strategis dalam penanggulangan kemiskinan. Kali ini, kami bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) dan BAZNAS memberi perhatian khusus kepada kelompok mustahik disabilitas dan lansia. ZIS-DSKL memiliki potensi besar untuk mendukung kesejahteraan mereka yang rentan secara fisik dan sosial,” ujar Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat Kemenag, Ahmad Syauqi, pada Rabu (25/9/2024) seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah lansia di Indonesia diperkirakan akan meningkat signifikan, mencapai lebih dari 19 persen dari total populasi pada 2045. Menyikapi perubahan demografi ini, Syauqi menegaskan bahwa ZIS-DSKL harus menjadi instrumen yang adaptif dalam memenuhi kebutuhan kelompok disabilitas dan lansia.
“Kebijakan ini akan lebih fokus pada pelayanan kesehatan, pendidikan, dan aksesibilitas bagi kelompok disabilitas dan lansia,” tambah Syauqi.
Pengelolaan zakat dalam RPJPN 2025-2045 akan diarahkan untuk meningkatkan kemandirian dan kualitas hidup mustahik dari kelompok disabilitas dan lansia. Syauqi berharap ZIS-DSKL mampu menjadi jembatan yang memulihkan hak-hak mereka.
Berdasarkan Pasal 3 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, zakat bertujuan untuk meningkatkan manfaat zakat guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan menanggulangi kemiskinan. Syauqi menyampaikan bahwa, untuk mendukung Visi Indonesia Emas 2045, yang menargetkan penurunan tingkat kemiskinan hingga 0,5-0,8 persen, diperlukan penyelarasan program antara para pemangku kepentingan dalam pengelolaan zakat nasional.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan ZIS-DSKL agar dana yang didistribusikan tepat sasaran. “Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci agar dana ZIS-DSKL benar-benar bermanfaat bagi mereka yang paling membutuhkan, termasuk lansia dan disabilitas yang memenuhi kriteria mustahik,” ujar Syauqi.
Kemenag telah berkoordinasi dengan BAPPENAS dan BAZNAS pekan lalu terkait distribusi ZIS-DSKL untuk kelompok disabilitas dan lansia. "Minggu depan, akan dilakukan koordinasi lanjutan terkait roadmap pengawasan kolaboratif distribusi ZIS-DSKL dalam RPJPN 2025-2045," pungkasnya.
Dengan kebijakan yang memprioritaskan zakat bagi disabilitas dan lansia, Indonesia diharapkan mampu mewujudkan pembangunan yang lebih inklusif, tidak hanya dalam penanggulangan kemiskinan, tetapi juga dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil dan setara.
Terpopuler
1
Bangkitkan Semangat Wirausaha, Talk Show di Cirebon Ajak Perempuan Muda Jadi Pelaku Ekonomi Mandiri
2
Angkatan Pertama Beasiswa Kelas Khusus Ansor Lulus di STAI Al-Masthuriyah, Belasan Kader Resmi Menyandang Gelar Sarjana
3
PBNU Serukan Penghentian Perang Iran-Israel, Dorong Jalur Diplomasi
4
Isi Kuliah Umum di Uniga, Iip D Yahya Sebut Media Harus Sajikan Informasi ‘Halal’ dan Tetap Diminati
5
Koleksi Manuskrip Warisan Ulama Sunda, KH Enden Ahmad Muhibbuddin Jadi Rujukan Tim Peneliti Naskah Nusantara
6
Kuota Haji 2026 Baru Akan Diumumkan pada 10 Juli 2025, Kemenag Masih Tunggu Kepastian
Terkini
Lihat Semua