• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Jumat, 3 Mei 2024

Nasional

Kemenag Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Tahap I Hingga 23 Februari

Kemenag Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Tahap I Hingga 23 Februari
Jubir Kementerian Agama Anna Hasbie (Foto: kemenag.go.id)
Jubir Kementerian Agama Anna Hasbie (Foto: kemenag.go.id)


Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama memutuskan untuk memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jamaah reguler hingga 23 Februari 2024. 


Keputusan tersebut diambil setelah melihat progres pelunasan yang belum optimal hingga batas waktu yang telah ditentukan sebelumnya.


"Masa pelunasan Tahap I Bipih 1445 H sudah dibuka sejak 10 Januari 2024. Proses ini awalnya terjadwal akan ditutup pada 12 Februari 2024," ungkap Jubir Kementerian Agama Anna Hasbie, seperti dikutip dari laman kemenag.go.id, Rabu (14/2/24)


Kuota haji Indonesia tahun ini telah ditetapkan sebesar 221.000 jamaah. Namun, berkat tambahan kuota sebesar 20.000, jumlahnya meningkat menjadi 241.000 jamaah. Dari jumlah tersebut, 213.320 jamaah merupakan kuota haji reguler dan 27.680 jamaah merupakan kuota haji khusus.


"Data terkini menunjukkan bahwa sudah ada 188.765 jamaah yang telah memenuhi syarat istithaah kesehatan dan melunasi biaya haji," tambah Anna Hasbie.


Lebih lanjut, Anna menjelaskan, "Total jamaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan hingga saat ini mencapai 202.153 jamaah. Namun, masih terdapat 13.388 jamaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan tetapi belum melakukan pelunasan biaya haji."


Anna juga mengimbau kepada jamaah haji yang sudah memenuhi syarat istithaah untuk segera melunasi biaya hajinya pada masa perpanjangan pelunasan tahap pertama. Serta, bagi jamaah haji yang berhak melunasi tahun ini namun belum memeriksakan kesehatan, diharapkan segera memenuhi syarat istithaah agar dapat melunasi biaya haji tepat waktu.

Tahap 2
Sehubungan diperpanjangnya kesempatan jamaah untuk melunasi biaya haji pada tahap I, lanjut Anna, maka proses pelunasan tahap II juga mengalami penyesuaian. Tahap II yang awalnya dibuka pada 5 – 26 Maret 2024, disesuaikan menjadi 13 – 26 Maret 2024.


Menurut Anna, pelunasan tahap II akan diperuntukkan bagi empat kategori, yaitu: 1) jamaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem; 2) pendamping jamaah haji lanjut usia; 3) Jamaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah; 4) pendamping jamaah haji penyandang disabilitas


“Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar segera meng-input data usulan jamaah yang akan melunasi pada tahap II. Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas yang semula berakhir 27 Februari 2024 disesuaikan menjadi 7 Maret 2024,” tandas Anna.


Nasional Terbaru