• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Jumat, 28 Juni 2024

Nasional

HAJI 2024

Kemenag Pastikan Jamaah Haji yang Wafat akan Dibadalhajikan dan Dapat Asuransi

Kemenag Pastikan Jamaah Haji yang Wafat akan Dibadalhajikan dan Dapat Asuransi
Tim Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda menyampaika keterangan pers haji di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta. (Foto: kemenag)
Tim Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda menyampaika keterangan pers haji di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta. (Foto: kemenag)

Bandung, NU Online Jabar
Kementerian Agama telah memastikan bahwa para jamaah haji yang meninggal dunia selama pelaksanaan haji akan dibadalhajikan dan mendapatkan klaim asuransi.

"Asuransi akan diberikan sejak jamaah memasuki asrama haji, saat keberangkatan, dan juga ketika mereka masih berada di asrama saat pemulangan," ujar Widi Dwinanda dari Tim Media Center Kementerian Agama dalam konferensi pers yang digelar di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.


Widi menjelaskan bahwa terdapat dua jenis asuransi yang disediakan untuk para jamaah, yaitu asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan. Besaran asuransi yang diberikan kepada jamaah yang meninggal dunia setidaknya sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.


“Jamaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per embarkasi. Sementara jamaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5% sampai 100% Bipih per embarkasi,” sebut Widi, di Jakarta, Kamis (16/05/2024).


Menurutnya, pengurusan asuransi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jamaah.


“Asuransi meng-cover sejak jamaah masuk asrama embarkasi haji sampai jamaah pulang kembali ke debarkasi haji,” ujarnya.


Sementara itu, Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kementerian Agama Akhmad Fauzin menjelaskan, ada tiga kelompok jamaah yang bisa dibadalhajikan. Pertama, jamaah yang wafat di asrama haji Embarkasi atau Embarkasi Antara, saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.


“Kedua, jamaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan. Ketiga, jamaah yang mengalami gangguan jiwa,” kata Akhmad Fauzin dalam keterangan persnya di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (14/5/2024).


Fauzin menyampaikan, pelaksanaan badal haji melalui sejumlah tahapan. Pertama, pendataan jamaah wafat sampai dengan 9 Zulhijjah jam 11.00 waktu Arab Saudi (WAS). Kedua, penyiapan petugas badal haji di Kantor Daker Makkah. Ketiga, petugas badal haji diberangkatkan ke Arafah pada pukul 11.00 WAS pada 9 Zulhijjah.


“Keempat, petugas badal haji melaksanakan wukuf dan dilanjutkan rangkaian ibadah haji yang bersifat rukun dan wajib, sampai dengan seluruh raangkaiannya selesai dan diakhiri dengan bercukur sebagai tanda tahallul,” jelas Fauzin.


Tahap selanjutnya, ujar Fauzin, petugas badal haji menandatangani surat pernyataan telah selesai melaksakan tugas badal haji. PPIH Arab Saudi lalu menerbitkan sertifikat badal haji.


“Sertifikat badal haji diserahkan ke petugas kloter (kelompok terbang) untuk diberikan ke keluarga jamaah yang dibadalkan,” ujarnya.


“Pelaksanaan badal haji tidak dipungut biaya atau gratis,” tegasnya.
 


Nasional Terbaru