• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Minggu, 28 April 2024

Nasional

HAJI 2024

Kemenag Gelar Kajian Istitha'ah, Ini Empat Rumusan Keuangan Haji

Kemenag Gelar Kajian Istitha'ah, Ini Empat Rumusan Keuangan Haji
Dirbina Haji foto bersama peserta Forum Kajian Istithaah Keuangan Haji (Foto: kemenag)
Dirbina Haji foto bersama peserta Forum Kajian Istithaah Keuangan Haji (Foto: kemenag)

Bandung, NU Online Jabar
Forum Kajian Istithaah Keuangan Haji yang diselenggarakan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama telah menghasilkan empat rumusan penting. Hasil ini dirumuskan oleh tim kecil setelah dilakukan proses diskusi peserta forum kajian selama tiga hari, dari 15 hingga 17 November 2023.


Forum ini dihadiri oleh perwakilan ormas Islam seperti NU, Muhammadiyah, Persis, dan Al Washliyah, serta asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK-KBIHU).


Menurut Khalilurrahman, Kasubdit Bimbingan Jemaah Direktorat Bina Haji, empat rumusan ini adalah hasil kesimpulan dari pokok-pokok pikiran para ulama, akademisi, dan ekonom yang diundang sebagai narasumber pada kegiatan tersebut.


"Empat rumusan ini merupakan kesimpulan dari pokok-pokok pikiran para ulama, akademisi, dan ekonom yang diundang sebagai narasumber pada kegiatan ini,” terang Kasubdit Bimbingan Jemaah Direktorat Bina Haji Khalilurrahman dilansir kemenag.go.id, Sabtu (18/11/23)


Sebagai Ketua Panitia Pelaksana, Khalilurrahman berharap rumusan ini akan menjadi dasar dan pegangan bagi seluruh stakeholder keuangan haji dalam mengambil kebijakan terkait istitha’ah keuangan haji. Rumusan ini juga diharapkan dapat menjadi pertimbangan dalam penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk menciptakan tata kelola keuangan haji yang adil dan berkelanjutan.
 

Berikut adalah empat rumusan hasil kajian Istitha’ah Keuangan Haji:

  1. Syarat Wajib Istitha’ah: Istitha’ah merupakan salah satu syarat wajib pelaksanaan ibadah haji yang disepakati sebagian besar ulama madzhab. Ketika syarat istitha’ah belum terpenuhi, seorang Muslim belum berkewajiban menunaikan ibadah haji;
  2. Madharat Pembiayaan Talangan: Skema pembiayaan dana talangan oleh sebagian lembaga keuangan menyebabkan daftar antrian (waiting list) semakin panjang dan menghalangi kesempatan bagi orang yang memenuhi syarat istitha’ah untuk beribadah haji. Ini merupakan madharat dan tindakan merugikan yang tidak dapat ditolerir;
  3. Penyimpanan Dana Haji di BPKH: Penyimpanan setoran awal dana haji pada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dimaksudkan untuk dikelola dan diinvestasikan pada sektor yang menguntungkan dan aman. Keuntungannya dapat dipergunakan untuk kemaslahatan dan peningkatan kualitas layanan kepada jemaah haji. Distribusi keuntungan (nilai manfaat) harus tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji;
  4. Distribusi Nilai Manfaat melalui VA: Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Haji, distribusi nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal dilakukan dengan cara mengirim langsung ke rekening masing-masing jemaah haji melalui Virtual Account (VA). Sehingga pada tahun keberangkatan, jemaah hanya menambah kekurangan dari nilai manfaat VA untuk melunasi besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang ditetapkan.
     


Nasional Terbaru