• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Minggu, 28 April 2024

Nasional

Kemenag Buka Pelunasan Biaya Haji Reguler Mulai 9 Januari 2024

Kemenag Buka Pelunasan Biaya Haji Reguler Mulai 9 Januari 2024
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Foto: kemenag.go.id)
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Foto: kemenag.go.id)

Bandung, NU Online Jabar
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan bahwa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar jamaah haji reguler akan dibuka mulai 9 Januari 2024. Pernyataan tersebut disampaikan Menag dalam konferensi pers sebagaimana dilansir NU Online, Kamis (21/12/2023).


"Pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jamaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024," kata Menag Yaqut.


Menag Yaqut menjelaskan bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M telah disepakati oleh Pemerintah dan Komisi VIII DPR, dengan rerata sebesar Rp93,4 juta. Sementara itu, Bipih yang harus dibayar jamaah rata-rata mencapai Rp56,04 juta.


​​​​​​​Menag juga menegaskan bahwa pelunasan biaya haji tahun ini dapat dilakukan dengan cara mencicil, dengan tujuan memudahkan jamaah haji. Meskipun pelunasan belum dibuka, jamaah diizinkan untuk mengangsur biaya tersebut sejak sekarang dengan menabung pada rekening masing-masing.


"Sehingga, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul," tambah Menag Yaqut, atau yang akrab disapa Gus Men.


Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) saat ini masih dalam proses penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH. Di dalamnya akan diatur Bipih yang dibayar jamaah berdasarkan embarkasi keberangkatan, yang mencakup 14 embarkasi di seluruh Indonesia.


Pelunasan Bipih jamaah haji reguler akan dibagi dalam dua tahap. Pelunasan tahap pertama akan dibuka mulai 9 Januari hingga 7 Februari 2024, sedangkan pelunasan tahap kedua akan dibuka dari 20 Februari hingga Maret 2024.


Direktur Jenderal PHU Hilman Latif menambahkan bahwa pelunasan tahap pertama dapat dilakukan oleh jamaah yang memenuhi beberapa kriteria, antara lain jamaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M, jamaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia, dan jamaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.


"Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua," ujar Hilman.


Pelunasan tahap kedua, lanjutnya, akan dibuka untuk jamaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama, pendamping bagi jamaah haji lanjut usia, jamaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua terpisah, serta pendamping bagi jamaah haji disabilitas.
 


Nasional Terbaru