• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Kamis, 2 Mei 2024

Nasional

Gus Yahya Soal Gerakan Boikot Produk Israel: Itu Saja Tidak Cukup

Gus Yahya Soal Gerakan Boikot Produk Israel: Itu Saja Tidak Cukup
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. (Foto: NU Online)
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. (Foto: NU Online)

Bandung, NU Online Jabar
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyebut gerakan boikot produk Israel yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat sebagai bentuk dukungan terhadap rakyat Palestina belum cukup.


Pengasuh Pondok Pesantren Al Munawir, Krapyak, Yogyakarta itu menilai bahwa gerakan boikot tersebut juga penting untuk mendapatkan perhatian politik.


"Gerakan boikot penting untuk mendapatkan perhatian politik," kata Gus Yahya saat konferensi pers pada Road to R20 International Summit of Religious Authorities (ISORA) di Hotel Shangri-La, Jakarta pada Selasa (21/11/2023) dikutip NU Online.


Sebaliknya, Gus Yahya menegaskan bahwa perlu adanya solusi yang lebih konkret untuk menyudahi masalah kemanusiaan yang terjadi di Palestina. Sebab, kata dia, ada juga gerakan boikot yang dilakukan oleh kelompok yang pro terhadap Israel dan kontra terhadap Palestina. Apalagi hal tersebut dilakukan dilakukan oleh aktor besar.


"Tapi harus dipikirkan jalan keluar yang mungkin, possible, yang bukan cuma sekadar harapan, betul-betul workable," tegasnya.


Gus Yahya mengatakan bahwa ada hal lebih penting yang harus segera diselesaikan di Palestina yakni soal kekerasan. “Kekerasan harus dihentikan sekarang juga," katanya.


Dalam konferensi tersebut, Gus Yahya juga menyampaikan bahwa pemimpin-pemimpin agama yang berada dalam jaringan R20 tidak henti-hentinya meneriakkan suara yang sama.


Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa ini menegaskan bahwa memberikan dukungan terhadap perjuangan Palestina adalah perkara yang wajib.


Selain itu, fatwa MUI memuat butir putusan bahwa mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel, baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram. 


Fatwa tersebut juga memuat rekomendasi yang mengimbau umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.


Nasional Terbaru