Gus Dur: Korupsi di Departemen Sosial Gede-gedean, Tikusnya Sudah Kuasai Lumbung
Selasa, 8 Desember 2020 | 18:48 WIB
Bandung, NU Online Jabar
Almaghfurlah KH Abdurrahman Wahid saat menjadi Presiden Indonesia sempat membubarkan dua departemen atau kementerian, yaitu Departemen Sosial dan Penerangan. Pasalnya, menurut Gus Dur, dua depertemen itu merupakan sarang korupsi.
Gus Dur menyampaikan alasannya secara blak-blakan pada acara Kick Andy yang dipandu presenter senior Andy Noya. Berikut ini percakapannya:
Andy Noya: Salah satu yang masih jadi perdebatan sampai sekarang adalah ketika Gus Dur membubarkan Departemen Sosial dan Departeman penerangan. Kalau departemen sosial dulu, apa alasan persisnya, sementara banyak orang terlantar yang harus diayomi oleh departemen itu.
Gus Dur: “Persisnya itu karena departemen itu yang mesti mengayomi rakyat, ternyata korupsinya gede-gedean, sampai hari ini,” jawabnya.
Baca: PBNU Rekomendasikan Hukum Mati untuk Napi Koruptor (Bagian 1)
Andy Noya: “Kalau membunuh tikus kan tak perlu membakar lumbungnya,”
Gus Dur: “O, memang...,” katanya terpotong Andy.
Andy Noya: “Kenapa Anda bakar lumbungnya?”
Gus Dur: “Bukan, karena tikusnya sudah menguasai lumbung,” tepuk tangan.
Apa yang dikatakan Gus Dur tersebut ternyata masih berlangsung saat ini. Persis dengan ucapannya kala itu, pertama gede-gedean, dan kedua, sampai hari ini. Disebut gede-gedean, ini yang membuat geram masyarakat seperti yang dikemukakan Tribun.news, yaitu 17 miliar. Sementara disebut hari ini, kejadian tersebut berlangsung belum lama ini.
Baca: PBNU Rekomendasikan Hukum Mati untuk Napi Koruptor (Bagian 2)
Sebagaimana diketahui, beberapa hari lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020.
Menurut Kompas, kelima tersangka yang ditetapkan yakni Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB), dua orang pejabat pembuat komitmen di Kemensos berinisial AW dan MJS. Serta dua orang dari pihak swasta berinisial AIM dan HS.
Baca: PBNU Rekomendasikan Hukum Mati untuk Napi Koruptor (Bagian 3-Habis)
“JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat memberikan keterangan, Minggu (6/12/2020). Dalam perkara ini, JPB bertindak sebagai penerima, bersama dengan MJS dan AW sebagaimana ditulis Kompas.com dengan judul Kasus Dugaan Suap Bansos Covid-19 di Kemensos, KPK Tetapkan 5 Tersangka.
Pewarta: Abdullah Alawi
Terpopuler
1
Sambut 1 Muharram, Pagar Nusa Beji Pladen Gelar Istighotsah dan Pawai Obor
2
Bertempat di Pesantren Al-Musri Banu Mansur, Gelaran Diklatsar Banser Cianjur Diikuti Puluhan Peserta
3
Ranting NU Margajaya Gelar Lailatul Ijtima, Perkuat Khidmat Kader NU Kota Bogor
4
Model MANIS, Jawaban atas Tantangan Pendidikan Karakter Masa Kini
5
Dari Pawai Obor hingga Santunan Yatim Jadi Cara IKRIMA Meriahkan Pekan Muharram 1447 H di Griya Citayem Permai
6
PCNU Kota Bandung Konsolidasi Kader Penggerak, Perkuat Aswaja dan Optimalisasi Potensi Bangun Kemandirian Jam'iyah dan Jamaah
Terkini
Lihat Semua