PBNU Rekomendasikan Hukum Mati untuk Napi Koruptor (Bagian 3-Habis)
Senin, 7 Desember 2020 | 19:44 WIB
Bandung, NU Online Jabar
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj berpendapat para koruptor yang telah membangkrutkan negara sebaiknya dihukum mati saja agar menimbulkan efek jera kepada pejabat lain agar tidak mencoba-coba melakukan tindakan yang sama.
“Silakan diatur sendiri sejauh mana kriteria membangkrutkan negara itu,” katanya Rabu, 7 September 2011 dan dimuat NU Online Kamis 8 September 2011 dengan judul Koruptor Dihukum Mati Saja.
Baca: PBNU Rekomendasikan Hukum Mati untuk Napi Koruptor (Bagian 1)
Berdasarkan situs resmi yang dikelola di PBNU tersebut, waktu itu, Kiai Said mengomentari pemberian remisi pada hari raya Idul Fitri yang diberikan kepada semua narapidana, termasuk para koruptor.
Khusus remisi untuk napi koruptor, belakangan mendapat kritik dari masyarakat karena mereka dianggap melakukan kejahatan luar biasa yang tidak layak untuk mendapat remisi.
Baca: PBNU Rekomendasikan Hukum Mati untuk Napi Koruptor (Bagian 2)
Sementara itu, dalam Munas Alim Ulama NU di Pondok Gede, Jakarta pada 2002, para kiai memutuskan agar jenazah koruptor tidak dishalati.
Keputusan ini juga merupakan upaya menimbulkan efek jera dengan menggunakan pendekatan agama.
“Yang menshalati ngak usah kiai, cukup keluarganya saja,” paparnya.
Editor: Abdullah Alawi
Terpopuler
1
Yudisium 64 Mahasantri STAI KH Saepuddin Zuhri: Simbol Sejarah Berdirinya Ponpes Baitul Hikmah Haurkuning Tahun 1964
2
Direktur Media Center NU Jabar Akan Menjadi Narsum Pengusulan Kembali KH Anwar Musaddad sebagai Pahlawan Nasional
3
LPBINU Jabar Jadi Mitra Praktikum Mahasiswa Magister POLTEKESOS Bandung
4
Turut Berduka atas Wafatnya Seorang Pelajar, IPNU-IPPNU Indramayu Ingatkan Sekolah Jadi Ruang Aman
5
Ribuan Warga Depok Meriahkan Jalan Santai Kebangsaan GP Ansor, Hadiah Utama Tiket Umrah
6
NU Depok Peringati HUT ke-80 RI dengan Upacara dan Ziarah Makam Pejuang
Terkini
Lihat Semua