PBNU Rekomendasikan Hukum Mati untuk Napi Koruptor (Bagian 3-Habis)
Senin, 7 Desember 2020 | 19:44 WIB
Bandung, NU Online Jabar
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj berpendapat para koruptor yang telah membangkrutkan negara sebaiknya dihukum mati saja agar menimbulkan efek jera kepada pejabat lain agar tidak mencoba-coba melakukan tindakan yang sama.
“Silakan diatur sendiri sejauh mana kriteria membangkrutkan negara itu,” katanya Rabu, 7 September 2011 dan dimuat NU Online Kamis 8 September 2011 dengan judul Koruptor Dihukum Mati Saja.
Baca: PBNU Rekomendasikan Hukum Mati untuk Napi Koruptor (Bagian 1)
Berdasarkan situs resmi yang dikelola di PBNU tersebut, waktu itu, Kiai Said mengomentari pemberian remisi pada hari raya Idul Fitri yang diberikan kepada semua narapidana, termasuk para koruptor.
Khusus remisi untuk napi koruptor, belakangan mendapat kritik dari masyarakat karena mereka dianggap melakukan kejahatan luar biasa yang tidak layak untuk mendapat remisi.
Baca: PBNU Rekomendasikan Hukum Mati untuk Napi Koruptor (Bagian 2)
Sementara itu, dalam Munas Alim Ulama NU di Pondok Gede, Jakarta pada 2002, para kiai memutuskan agar jenazah koruptor tidak dishalati.
Keputusan ini juga merupakan upaya menimbulkan efek jera dengan menggunakan pendekatan agama.
“Yang menshalati ngak usah kiai, cukup keluarganya saja,” paparnya.
Editor: Abdullah Alawi
Terpopuler
1
Sambut 1 Muharram, Pagar Nusa Beji Pladen Gelar Istighotsah dan Pawai Obor
2
Bertempat di Pesantren Al-Musri Banu Mansur, Gelaran Diklatsar Banser Cianjur Diikuti Puluhan Peserta
3
Ranting NU Margajaya Gelar Lailatul Ijtima, Perkuat Khidmat Kader NU Kota Bogor
4
Model MANIS, Jawaban atas Tantangan Pendidikan Karakter Masa Kini
5
Dari Pawai Obor hingga Santunan Yatim Jadi Cara IKRIMA Meriahkan Pekan Muharram 1447 H di Griya Citayem Permai
6
PCNU Kota Bandung Konsolidasi Kader Penggerak, Perkuat Aswaja dan Optimalisasi Potensi Bangun Kemandirian Jam'iyah dan Jamaah
Terkini
Lihat Semua