Dewan Pers Terbitkan Pedoman Penggunaan AI dalam Jurnalistik, Unduh di Sini
Sabtu, 8 Februari 2025 | 12:00 WIB
Bandung, NU Online Jabar
Dewan Pers secara resmi menerbitkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik yang bertujuan memastikan penerapan teknologi AI berjalan secara etis, transparan, dan tetap menjunjung tinggi integritas jurnalistik. Pedoman ini diumumkan melalui Siaran Pers No. 2/SP/DP/I/2025.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengungkapkan bahwa penyusunan pedoman ini telah dimulai sejak April 2024. Prosesnya melibatkan satuan tugas khusus yang terdiri dari perwakilan internal Dewan Pers, konstituen, serta tim ahli di bidangnya.
"Dalam penyusunannya, kami juga menggali masukan dari beberapa media yang sudah menerapkan kecerdasan buatan dalam karya jurnalistik mereka, serta melibatkan pakar AI agar pedoman ini relevan dengan perkembangan teknologi terkini," ujar Ninik dalam konferensi pers (PDF), Jumat (24/1/2025).
Â
Pedoman ini juga telah melalui tahap uji publik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Mahkamah Agung. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan AI dapat membantu efisiensi kerja jurnalistik tanpa mengorbankan prinsip dasar jurnalistik, seperti keakuratan, keadilan, dan independensi.
Â
Pedoman lengkap dapat diunduh melalui tautan berikut: [Pedoman AI dalam Karya Jurnalistik].
Â
BAB I: KETENTUAN UMUMÂ
Dalam Pasal 1 Yang dimaksud dalam peraturan ini:Â
1. Kecerdasan buatan atau artificial intelligence adalah teknologi informatika yang memungkinkan perangkat digital untuk membaca, menulis, membuat gambar, membuat suara, membuat gambar bergerak, serta melakukan analisis sehingga memudahkan manusia untuk menjalankan kegiatan.Â
2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi media cetak, elektronik, dan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.Â
3. Kode Etik Jurnalistik selanjutnya disebut KEJ adalah himpunan etika profesi kewartawanan.Â
4. Karya jurnalistik adalah produk, konten, atau hasil kerja dari wartawan yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.Â
5. Personalisasi adalah representasi grafis, karakter, animasi, video yang mewakili sosok tertentu.Â
6. Iklan programatik atau iklan terprogram adalah proses pembelian ruang iklan di media massa secara otomatis yang tampil berdasarkan data audiens dan algoritma kecerdasan buatan sesuai dengan kebiasaan atau kesukaan pengguna.Â
7. Sulih suara adalah pergantian suara secara lisan suatu bahasa ke dalam bahasa lain.
8. Sintesis suara adalah paduan atau penggabungan suara secara lisan dari berbagai bahasa.Â
9. Data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui sistem elektronik atau nonelektronik.Â
BAB II: PRINSIP DASARÂ
Pasal 2Â
(1) Karya jurnalistik yang dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan harus berpedoman pada KEJ.Â
(2) Penggunaan kecerdasan buatan dalam karya jurnalistik harus melibatkan kontrol manusia dari awal hingga akhir.Â
(3) Perusahaan pers bertanggung jawab atas karya jurnalistik yang dibuat menggunakan kecerdasan buatan.Â
(4) Perusahaan pers dapat memberikan keterangan dan menyebutkan sumber asal atau aplikasi kecerdasan buatan yang digunakan dalam produksi karya jurnalistik.Â
Pasal 3Â
(1) Perusahaan pers harus selalu memeriksa akurasi dan memverifikasi data, informasi, gambar, suara, video, dan bentuk lainnya yang diperoleh melalui penggunaan kecerdasan buatan.Â
(2) Pemeriksaan akurasi dan verifikasi dilakukan dengan menggunakan teknologi dan/atau konfirmasi dari pihak yang berkompeten.Â
(3) Perusahaan pers harus berhati-hati dalam memperlakukan data, informasi, gambar, suara, video, dan bentuk lainnya yang dihasilkan dengan kecerdasan buatan agar tetap menghormati ketentuan tentang hak cipta dan peraturan perundang-undangan lainnya.Â
(4) Karya jurnalistik yang dihasilkan dari kecerdasan buatan tidak boleh didasari oleh iktikad buruk dan harus menghindari konten yang bersifat cabul, bohong, fitnah, atau sadisme.Â
(5) Karya jurnalistik yang dihasilkan dari kecerdasan buatan tidak boleh menyebarkan konten diskriminatif terhadap SARA, jenis kelamin, warna kulit, bahasa, kondisi ekonomi, atau penyandang disabilitas.Â
BAB III: TEKNOLOGIÂ
Pasal 4
Setiap perusahaan pers bebas menggunakan berbagai jenis aplikasi kecerdasan buatan.Â
BAB IV: PUBLIKASIÂ
Pasal 5Â
(1) Perusahaan pers harus memberi keterangan pada karya jurnalistik berupa gambar rekayasa dan/atau personalisasi manusia (avatar) berbasis kecerdasan buatan, baik berupa gambar bergerak maupun tidak.
(2) Personalisasi yang menyerupai figur tertentu harus mendapat persetujuan dari yang bersangkutan atau ahli waris.Â
(3) Perusahaan pers harus memberi keterangan pada karya jurnalistik berbasis kecerdasan buatan berupa suara.Â
(4) Sulih suara dan sintesis suara dari figur yang dihasilkan melalui personalisasi berbasis kecerdasan buatan harus mendapat persetujuan dari pemilik suara asli.
(5) Perusahaan pers harus menginformasikan secara terbuka apabila melakukan penyuntingan, ralat, atau perubahan terhadap karya jurnalistik yang dihasilkan dari kecerdasan buatan. Pasal 6 Setiap penggunaan kecerdasan buatan yang berdampak signifikan terhadap karya jurnalistik harus dinyatakan dengan jelas.Â
BAB V: KOMERSIALISASIÂ
Pasal 7Â
(1) Iklan hasil kecerdasan buatan yang dipublikasikan oleh perusahaan pers harus diberi keterangan atau penjelasan.Â
(2) Iklan programatik di media siber harus mengikuti ketentuan kode etik periklanan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Â
BAB VI: PELINDUNGANÂ
Pasal 8
(1) Teknologi kecerdasan buatan yang digunakan dalam produksi karya jurnalistik harus dipastikan aman, andal, dan dapat dipercaya, serta sesuai dengan standar etika dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.Â
(2) Perusahaan pers harus memastikan karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan menghormati hak privasi.Â
BAB VII: PENYELESAIAN SENGKETAÂ
Pasal 9Â
(1) Sengketa terkait karya jurnalistik yang menggunakan kecerdasan buatan diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Â
(2) Koreksi dan pencabutan karya jurnalistik yang menggunakan kecerdasan buatan akan mengacu pada ketentuan Dewan Pers.Â
Â
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUPÂ
Pasal 10Â
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Â
Terpopuler
1
Lazuardi Al-Falah Serahkan Zakat, Infaq, dan Sedekah Siswa kepada LAZISNU Kota Depok
2
Kemenag Targetkan BOS dan PIP Santri Rp230 Miliar Cair Sebelum Lebaran
3
Menyoal Legalitas Panitia Zakat Fitrah di Masjid Kampung
4
Kurangi Sampah Lebaran, Ketua LPBINU Jabar Ajak Masyarakat Bijak Kelola Lingkungan
5
Santunan Ramadhan DKM Al Hidayah: 114 Anak Yatim dan Duafa Terima Bantuan
6
Timnas Indonesia Menang 1-0 atas Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Terkini
Lihat Semua