Nasional HAJI 2025

Biaya Haji 2025 Turun, Jamaah Bayar Rerata Rp55,43 Juta dari Total Rp89 Juta

Selasa, 7 Januari 2025 | 13:00 WIB

Biaya Haji 2025 Turun, Jamaah Bayar Rerata Rp55,43 Juta dari Total Rp89 Juta

Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI menyepakati penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 H/2025 M. (Foto: Kemenag)

Bandung, NU Online Jabar
Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI menyepakati penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 H/2025 M dibandingkan tahun sebelumnya. Kesepakatan tersebut dirumuskan dalam Rapat Kerja (Raker) yang digelar di Senayan, Jakarta, pada Senin (6/1/2024).


Raker yang dipimpin Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang dihadiri oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi’i, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Muhammad Irfan, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama M Ali Ramdhani, serta Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief beserta jajaran.


Dalam rapat tersebut, disepakati besaran rata-rata BPIH 2025 sebesar Rp89.410.258,79. Angka ini menurun dari rata-rata BPIH tahun 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00. “Rerata BPIH tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp89.410.258,79. Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024,” terang Menag Nasaruddin Umar seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.


BPIH terdiri atas dua komponen utama: Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh jamaah dan komponen Nilai Manfaat yang berasal dari optimalisasi dana setoran awal jamaah haji. Penurunan BPIH berdampak pada turunnya Bipih yang harus dibayarkan oleh jamaah.


“Bipih yang dibayar jamaah rata-rata sebesar Rp55.431.750,78 atau 62 persen dari total BPIH. Sisanya sebesar 38 persen atau rata-rata Rp33.978.508,01 dialokasikan dari nilai manfaat,” ungkap Menag.


Menag menegaskan bahwa hasil kesepakatan ini akan menjadi dasar bagi Presiden Prabowo Subiyanto untuk menetapkan BPIH sesuai Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.


Pada tahun 2025, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 orang, yang terdiri atas 201.063 jamaah reguler, 1.572 petugas haji daerah, 685 pembimbing KBIHU, serta 17.680 jamaah haji khusus.


Apresiasi DPR

Dalam kesempatan tersebut, Menag Nasaruddin Umar menyampaikan apresiasinya kepada Komisi VIII DPR atas kerja keras mereka meski dalam masa reses. “Kami dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, memberikan apresiasi luar biasa kepada Komisi VIII DPR,” ujar Menag.


Menurut Menag, besaran BPIH yang disepakati sejalan dengan harapan pemerintah dan Presiden Prabowo Subiyanto untuk memberikan biaya haji yang lebih terjangkau bagi masyarakat. “Alhamdulillah, kali ini bisa terwujud,” sebut Menag.


​​​​​​​Menag juga mengungkapkan bahwa BPKH berhasil melakukan penghematan dalam penggunaan nilai manfaat untuk penyelenggaraan haji tahun 2025. Total nilai manfaat yang disepakati sebesar Rp6,83 triliun, lebih kecil Rp1,37 triliun dibanding tahun sebelumnya.


“Atas nama pemerintah, kami bersama Ketua BP Haji menyampaikan terima kasih setinggi-tingginya. Harapan kami, perjuangan ini bisa diterima dengan baik oleh masyarakat,” papar Menag.


Menag berharap penurunan biaya ini tidak hanya membuat masyarakat tersenyum saat mendengar kabar baik ini pada Januari, tetapi juga saat pelaksanaan haji di bulan Juni nanti. “Kami ingin jamaah tersenyum saat berangkat dan pulang dengan pengalaman yang baik,” pungkasnya.