Kota Bekasi

Jelang Pilkada, KH Ayi Nurdin Ingatkan Nahdliyin Jadikan 9 Pedoman Berpolitik warga NU sebagai Landasan

Rabu, 9 Oktober 2024 | 09:26 WIB

Jelang Pilkada, KH Ayi Nurdin Ingatkan Nahdliyin Jadikan 9 Pedoman Berpolitik warga NU sebagai Landasan

Ketua PCNU Kota Bekasi KH Ayi Nurdin Imbau Nahdliyin jelang Pilkada 2024. (Foto: Ss Ig @pcnukotabekasi).

Kota Bekasi, NU Online Jabar
Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Bekasi KH Ayi Nurdin menjelaskan bahwa pilkada merupakan proses dan ikhtiar kita bersama dalam menentukan pemimpin bangsa baik di tingkat provinsi maupun ditingkat kota.


"Mari kita sukseskan pemilukada yang akan dilaksanakan pada  27 November 2024 dengan memilih secara bertanggung jawab," ungkapnya dalam video yang diunggah di akun instagram resmi @pcnukotabekasi yang dilihat NU Online Jabar pada Selasa (8/10/2024). 


KH Ayi Nurdin mengimbau agar tidak membawa simbol bendera NU selama masa kampanye. 


"Kepada jajaran pengurus NU disemua tingkatan banom disemua tingkatan agar menjaga Netralitas Lembaga, Netralitas perkumpulan dengan tidak membawa simbol bendera NU selama masa kampanye," katanya 


"Kepada warga dan seluruh jajaran pengurus NU dapat menghimbau agar sembilan pedoman berpolitik warga NU menjadi landasan dalam aktifitas politik pada pemilukada saat ini," tegasnya.


KH Ayi Nurdin berharap, dari pemilukada ini lahir pemimpin yang amanah dan fathonah.


"Semoga lahir dari pemilukada ini pemimpin baik ditingkat provinsi maupun ditingkat kota bekasi yang amanah, fatonah,memberikan kemaslahatan, dan kemanfaatan,bagi warga kota bekasi," pungkasnya.


Sebagai informasi, adapun sembilan pedoman berpolitik warga NU hasil dari Muktamar NU ke-28 tahun 1989 di Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta adalah sebagai berikut:

  1. Berpolitik bagi NU adalah bentuk keterlibatan warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; 
  2. Berpolitik haruslah didasarkan kepada wawasan kebangsaan untuk menjaga keutuhan bangsa; 
  3. Berpolitik adalah wujud dari pengembangan kemerdekaan yang hakiki untuk mendidik kedewasaan warga guna mencapai kemaslahatan bersama; 
  4. Berpolitik harus diselenggarakan dengan akhlaqul karimah sesuai dengan ajaran Ahlussunnah wal Jama'ah; 
  5. Berpolitik harus diselenggarakan dengan kejujuran, didasari moralitas agama, konstitusional, dan adil sesuai dengan norma- norma dan peraturan yang disepakati; 
  6. Berpolitik dilakukan untuk memperkokoh konsensus- konsensus nasional, bukan malah menghancurkannya; 
  7. Berpolitik, dengan alasan apapun, tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kepentingan bersama dan memecah belah bangsa; 
  8. Perbedaan aspirasi politik di kalangan warga nahdliyyin haruslah tetap berjalan dalam suasana persaudaraan, tawadlu', dan saling menghargai satu sama lain; 
  9. Politik harus mendorong tumbuhnya masyarakat yang mandiri sebagai mitra pemerintah, begitu rupa sehingga penyelenggaraan negara tidak boleh bersifat state heavy, melulu dikuasai pemerintah dengan mengabaikan aspirasi masyarakat, melainkan bersifat dua arah dan timbal balik.