• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Sabtu, 4 Mei 2024

Daerah

Pemerintah Pusat Resmi Berlakukan PPKM Darurat, Ridwan Kamil: Berlaku di Seluruh Kabupaten dan Kota di Jabar

Pemerintah Pusat Resmi Berlakukan PPKM Darurat, Ridwan Kamil: Berlaku di Seluruh Kabupaten dan Kota di Jabar
Ilustrasi: https://portaljember.pikiran-rakyat.com/
Ilustrasi: https://portaljember.pikiran-rakyat.com/

Bandung, NU Online Jabar
Pemerintah Pusat resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali. Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (1/7). Kebijakan ini resmi berlaku mulai 3-20 Juli 2021.

Mersepons kebijakan tersebut, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan seluruh atau 27 kota/kabupaten di wilayahnya bakal menerapkan PPKM Darurat sesuai dengan arahan pemerintah pusat. PPKM Darurat ini diterapkan guna menekan laju lonjakan kasus Covid-19 yang akhir-akhir ini kembali meningkat.

Dikutip dari laman CNN Indonesia (1/7), menimbang rata-rata kasus harian dan tingkat keterisian rumah sakit rujukan, maka pelaksanaan PPKM Darurat ini diatur dalam beberapa tahapan. Setiap tahapan akan menentukan level PPKM yang diterapkan di wilayah tersebut

“Total di Jawa Barat ada 27 daerah yang kita rekomendasi semuanya ikut PPKM. Ada 12 kota/kabupaten masuk kategori merah atau level 4 assessment, kemudian level 3 kurang lebih 14, dan ada satu yang di level 2," kata Kang Emil, sapaan akrabnya.

Kang Emil akan segera mengeluarkan surat edaran perihal PPKM Darurat ini, ditujukan kepada kepala daerah untuk diedarkan kembali dan disosialisasikan hingga ke tingkat rumah tangga mulai Jumat (2/7).

“Kita ada satu hari besok surat edaran kepada bupati dan wali kota akan diedarkan ke RT, RW untuk mengedukasi ke masyarakat,” ucapnya.

Masih dari Kang Emil, selama PPKM di Jabar diberlakukan, pihaknya meminta kepolisian untuk melakukan penegakan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan dengan mengenakan sanksi atau denda bagi mereka yang melanggar.

"Kami melihat akan ada perubahan penyidikan dari kepolisian dan pihak kepolisian diizinkan untuk tipiring (tindak pidana ringan) kepada mereka yang sudah diingat tetapi kelihatan melanggar secara nyata," katanya.

Terakhir, Kang Emil menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Jawa Barat, kegiatannya akan dibatasi selama PPKM darurat diterapkan demi menekan laju penyebaran.

"Saya, gubernur, pak wakil gubernur, Forkopimda menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Jawa Barat karena akan mengalami situasi yang kurang menyenangkan selama dua minggu ke depan," pungkasnya.

Pewarta: Abdul Manap
Editor: Abdullah Alawi 

 


Daerah Terbaru