• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Senin, 6 Mei 2024

Daerah

LBMNU Cianjur Bahas Hukum Infaq dan Sedekah Digunakan untuk Penanggulangan Covid-19

LBMNU Cianjur Bahas Hukum Infaq dan Sedekah Digunakan untuk Penanggulangan Covid-19
Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Kabupaten Cianjur
Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Kabupaten Cianjur

Cianjur, NU Online Jabar 
Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Kabupaten Cianjur membahas ketentuan hukum boleh tidaknya infaq dan sedekah digunakan untuk penanggulangan pandemi Covid-19. Pembahasan itu dilakukan di Pondok Pesantren Riyadul Mutaallimin yang dipimpin oleh Kiai M. Ridwan di Kampung Cibinong, RT 04 RW 01,  Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Ahad, (20/6).

Ketua LBM NU Cianjur, KH Ibnu Umar, menegaskan bahwa infaq dan sedekah boleh dimanfaatkan untuk kepentingan penanganan virus corona (Covid-19) dan dampaknya. Hal itu telah ditegaskan dan diatur dalam fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020 tentang pemanfaatan infaq dan sedekah untuk penanganan Covid-19 dan dampaknya.

"Dalam hal ini infaq dan sedekah merupakan ibadah sebagai simbol ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga untuk menjamin keadilan sosial dan solusi atas permasalahan ekonomi di tengah masyarakat," ungkap Kiai Ibnu Umar

Kiai Ibnu Umar menjelaskan ada mekanisme terkait pemanfaatan infaq dan sedekah untuk kepentingan Covid-19 ini. Ia mengatakan, bahwa penerima manfaat adalah mereka yang benar-benar sangat membutuhkan seperti fakir-miskin.

Sekretaris LBM NU Cianjur, KH Ahmad Baehaki, menyebut bahwa pemberian infaq dan sedekah tidak mesti ketemu fisik. Dalam keterangan fikih, tidak harus ada ijab kabul secara fisik bertemu.

"Di samping itu, menurutnya, infaq dan sedekah bisa dimanfaatkan untuk mengatasi masalah kesehatan masyarakat, baik itu karena Covid-19 atau karena penyakit yang lain. Infaq dan sedekah juga ditujukan untuk membantu perihal kebutuhan pokok atau ekonomi masyarakat," ucapnya.

Dalam hal ini, Kiai Ahmad Baehaki menambahkan bahwa kita semua perlu terus melakukan ikhtiar dalam memberikan kontribusi keagamaan guna penanganan Covid-19. 

"Hal itu memberikan tuntunan pelaksanaan ajaran agama sesuai tuntunan syariah di satu sisi dan berkontribusi dalam mencegah peredaran Covid-19 serta mencegah dampak yang ditimbulkan di sisi yang lain," tutupnya.

Pewarta: Wandi Ruswannur
Editor: Abdullah Alawi 

 


Daerah Terbaru