• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Senin, 29 April 2024

Daerah

Koperasi Berkah Al Afifiyah, Bantu Anggotanya Lepas Dari Jerat Rentenir

Koperasi Berkah Al Afifiyah, Bantu Anggotanya Lepas Dari Jerat Rentenir
Pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi Berkah Taman Belajar al Afifiyah (NU Online Jabar/Foto: FB Wahyu Afif alGhofiqi)
Pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi Berkah Taman Belajar al Afifiyah (NU Online Jabar/Foto: FB Wahyu Afif alGhofiqi)

Kota Bandung, NU Online Jabar
Koperasi Berkah al Afifiyah membagikan SHU tahun ke-4, Ahad (24/1), di Madrasah al Afifiyah belakang Perum Kopo Elok, Cirangrang, Babakan Ciparay Kota Bandung.

Ketua Koperasi, Nyi Hj Evi Afifah mengatakan, alasan diberi nama Koperasi Berkah al-Afifiyah adalah agar koperasi ini benar-benar menjadi koperasi yang berkah dan mendatangkan banyak manfaat bagi anggotanya.

“Kenapa berkah ? karena alhamdulillah semakin lama semakin berkembang dan semakin maju,” katanya saat diwawancara NU Jabar Online melalui telepon, Senin (25/1).

Ia lalu menceritakan, koperasi ini berdiri berdasarkan hasil musyawarah bersama dengan ibu-ibu pengajian yang berawal dari keprihatinan kepada warga sekitar yang banyak menjadi korban dari pinjaman rentenir. 

“Di lingkungan kami ini sudah ada satu RT dua rumah yang harus menjual rumahnya karena minjam uang ke rentenir dan tidak tertutupi,” tuturnya. 

Koperasi ini, tuturnya, sifatnya seperti paguyuban simpan pinjam yang dananya berasal dari setiap anggota yang diwajibkan membayar Rp. 5000 seminggu sekali.

“Kami pengajian setiap malam senin, sekaligus mengadakan tabungan di setiap pertemuanya,” terangnya. 

“Tahun pertama kami hanya ada 40 orang, tahun kedua 70, dan sekarang tahun keempat 117 orang,” kisahnya.

Untuk anggotanya sendiri, bukan hanya warga pengajian saja, tetapi membuka dan mempersilahkan bagi siapa saja yang ingin ikut anggota koperasi. 

“Misalkan kakaknya ngaji di al-Afifiyah, adiknya sama ibunya atau keluarganya 7 orang dari Cibolerang ikut juga koperasi kami persilahkan, ada juga yang dari luar daerah karena keluarganya ikut koperasi kami persilahkan,” jelasnya.

Koperasi Berkah al-Afifiyah juga meluncurkan buku koperasinya sendiri agar adminsitrasinya berjalan dengan tertib.

“Sekarang ada bukunya, karenakan nanti keliatan jumlah (uang) mereka, biar enak juga nantinya kalau ada bukunya,” tutur Nyi Evi.

Dalam buku tersebut juga tertera beberapa ketentuan-ketentuan diantaranya, anggota koperasi berkah al-Afifiyah diperbolehkan meminjam apabila sudah ada jaminan 50 persen, setiap peserta diwajibkan membayar uang pokok sebesar Rp. 5000, setiap anggota yang aktif berhak mendapatkan pinjaman uang dari UBSP al-Afifiyah Berkah, dan untuk anggota baru dapat meminjam paling awal sebesar Rp. 50.000, tidak langsung bayar karena bertahap.

“Contoh misalkan, karena dari cuman 5000 itu kalau misalkan mau pinjam 100 ribu harus ada jaminan 100 ribu. Jadi dia nabung dulu pokok, pokoknya yang RP. 5000, sukarela lebih dari Rp. 5000 atau berapa saja, ada juga yang seminggu Rp. 15000 pokok sama berikut sukarela, ada juga yang Rp. 50.000, dan beragam. Bagaimana kesanggupan mereka masing-masing,”

Tata tertib tersebut juga berlaku untuk anggota yang ingin meminjam uang dari koperasi.

“Nanti keliatan bagaimana kedisiplinan dan tanggung jawab anggota yang minjam, jadi dari Rp. 50.000, nantinya bisa lanjut Rp. 100.000 dan berikutnya berdasarkan catatan kedisiplinan tersebut,” ungkapnya. 

“Untuk anggota yang sudah lama bisa meminjam sampai dengan Rp. 3.500.000 per orang. Total keseluruhan dana koperasi di tahun keempat ini sebanyak Rp. 111.875.000, dari yang Rp. 5000 setiap minggu itu,” lanjutnya.

Ia juga memaparkan, pinjaman uang dari koperasi ini digunakan untuk beragam pembiayaan, seperti biaya sekolah, kesehatan, modal usaha, renovasi rumah, acara pernihkahan, khitanan, dan beragam lainya.

“Di persilahkan, dengan catatan anggota ini bisa meminjam dan membayar dengan 10 kali cicilan untuk anggota yang baru, dan untuk yang sudah lama bisa dicicil 15 kali angsuran atau bisa lebih cepat, dengan 1 persen bayar jasa per pembayaran cicilian, tergantung bagaimana kesanggupannya,” jelas Evi. 

Disinggung soal uang jasa 1 persen dari tiap kali cicilan, ia menjelaskan,  setiap tahun SHU (Sisa Hasil Usaha) berasal dari uang jasa yang nanti dibagikan kesetiap anggota berdasarkan 10 persen jumlah tabungan pokok yang dimiliki setiap anggota.

“Jadi uang SHU ini berasal dari uang jasa 1 persen dari setiap anggota yang membayar angsuran. Bukan hanya uang jasanya yang dikembalikan tetapi ada dana sosialnya dan kita menghindari riba karena itu dikembalikan ke anggota,” terangnya. 

“Selain itu, selebihnya untuk dana sosial, santunan anak yatim dan duafa sekitar al-Afifiyah, untuk ATK satu tahun, juga untuk hadiah bagi anggota yang besar pinjamanya,” sambungnya.

Pewarta: Agung Gumelar
Editor: Muhyiddin


Editor:

Daerah Terbaru