Bahas Agenda Kepemiluan di Kantor KPU, Alisa: Butuh Peran Semua Pihak untuk Mengawal
Sabtu, 5 Maret 2022 | 10:02 WIB
Cirebon, NU Online Jabar
Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cirebon menggelar silaturahim ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon pada Rabu, (2/3). Silaturahim tersebut sekaligus membahas Pendidikan Dasar Kepemilihan yang digagas oleh KPU tersebut berlandaskan pada regulasi yang ada di UU no 7 2017 tentang Kepemiluan..
Ketua KPU Kabupaten Cirebon H. Sopidi berharap PMII Cirebon ikut andil dalam mengawal demokrasi.
"Harapan besar saya kepada PC PMII Cirebon agar bisa mengawal demokrasi yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon maupun daerah asal sahabat-sahabat semua," katanya.
Sopidi juga menjelaskan tentang modal utama sebagai penyelenggara pemilu.
"Modal utama sebagai penyelenggara pemilu di antaranya solidaritas internal, kreatifitas, percepatan kepastian hukum, dan kemitraan strategis," ujar Sopidi.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua PMII Cirebon Alisa Riska Maulidiya menegaskan,pihaknya siap untuk berkolaborasi dengan KPU. "Kami siap berkolaborasi dengan KPU Kabupaten Cirebon untuk mengawal demokrasi yang ada," ucapnya.
Alisa juga menjelaskan, maksud dan tujuan silaturahim PMII dengan KPU Kabupaten Cirebon yakni untuk merajut komunikasi dan membangun hubungan baik dengan penyelenggara kepemiluan di Cirebon.
"Hari ini kita sudah tau bahwa pemilu serentak sudah ditetapkan. Maka dirasa sangat perlu untuk PC PMII Cirebon mengadakan sosialisasi dan pendidikan pemilih berbasis pemilih pemula dengan berkolaborasi bersama KPU Kabupaten Cirebon," imbuhnya.
Ia menambahkan, dalam sosialisasi tersebut akan ada edukasi untuk masyarakat agar masyarakat memahami profil dari calon yang akan dipilih kemudian hak dan kewajiban berdemokrasi.
"Pada intinya untuk meningkatkan partisipatif masyarakat," tutur Alisa.
Selain itu, Alisa juga menyampaikan bahwa saat ini masih dalam suasana pandemi Covid-19. Menurutnya, Pilkada harus dengan protokol kesehatan dan harus ada regulasi yang jelas mengatur hak itu.
"Memang sudah ada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dalam kondisi bencana non alam (Covid-19)," jelasnya.
Yang terpenting, sambungnya, dalam menjalankan regulasi tersebut membutuhkan peran semua pihak untuk mengawal.
"Maka, PMII Cirebon mempunyai kader yang tersebar di seluruh kampus yang ada di Cirebon untuk siap berpartisipasi agar pilkada Kabupaten Cirebon bisa aman, damai, dan berkualitas," tandasnya.
Perlu diketahui, pertemuan tersebut membahas beberapa hal, di antaranya mengenai isu pelaksanaan pemilu yang digelar pada 14 Februari 2024, pendaftaran parpol 18 bulan sebelum pemilihan, serta verifikasi parpol 14 bulan sebelum hari pemilihan.
Pewarta: Sofhal Adnan
Editor: Muhammad Rizqy Fauzi
Terpopuler
1
Koperasi Pertama Lahir di Ciparay Bandung
2
Kemenag Siap Cairkan BOP RA dan BOS Madrasah Triwulan Kedua 2025 Senilai Rp1,79 Triliun
3
Ziarah yang Terganggu: Refleksi Sosial atas Fenomena Peminta-Minta di Obyek Wisata Sunan Gunung Jati
4
Khutbah Jumat Singkat: Menghidupkan Takwa dalam Seluruh Aspek Kehidupan
5
Milad ke-14 Yayasan Mabdaul ‘Uluum Tsaani: Spirit Kebersamaan dan Peran Strategis Alumni Diteguhkan
6
Ummu Habibah Syam Terpilih Pimpin IPPNU Kota Cirebon Masa Khidmah 2025–2027
Terkini
Lihat Semua