Nasional

Nekat Berhaji Tanpa Visa Resmi, WNI Terancam Dideportasi dan Dilarang Masuk Arab Saudi 10 Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 19:37 WIB

Nekat Berhaji Tanpa Visa Resmi, WNI Terancam Dideportasi dan Dilarang Masuk Arab Saudi 10 Tahun

Dubes RI untuk Arab Saudi Abdul Aziz (mengenakan syal hijau) saat turut menyambut kedatangan jamaah haji Indonesia kloter pertama, Jumat (2/5/2025) di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah. (Foto: MCH 2025)

Bandung, NU Online Jabar
Pemerintah Republik Indonesia kembali mengingatkan warga negara Indonesia agar tidak nekat berhaji tanpa menggunakan visa resmi. Peringatan ini disampaikan langsung oleh Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Abdul Aziz, yang menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan sanksi berat bagi pelanggar.


"Hukuman bagi warga asing yang nekat berhaji tanpa visa resmi sangat berat. Mereka bisa dikenai denda sebesar SAR 10.000 atau sekitar Rp440 juta serta larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun," ujar Abdul Aziz pada Jumat (1/5/2025), sesaat sebelum menyambut kedatangan jamaah haji Indonesia kloter pertama di Madinah.


Menurut Abdul Aziz, tahun ini Pemerintah Arab Saudi menutup total akses visa non-haji untuk warga Indonesia, termasuk visa umrah dan visa kunjungan. Indonesia masuk dalam daftar 14 negara yang dilarang mengajukan jenis visa tersebut menjelang musim haji.


"Saya kira tahun ini sangat ketat. Bahkan visa umrah pun tidak bisa lagi diberikan. Kami sambut baik keputusan Saudi karena bisa mencegah jamaah ilegal," jelasnya.


Selain pengetatan visa dan sanksi berat, kedua pemerintah juga kembali menerapkan kewajiban penggunaan kartu Nusuk. Kartu pintar ini menjadi syarat utama untuk dapat memasuki wilayah Makkah dan Madinah selama musim haji.


Kartu Nusuk berwarna dominan cokelat dan putih, menampilkan foto dan data diri jamaah lengkap dengan kode batang dan QR Code. Jika dipindai, kartu ini akan menampilkan informasi lengkap seperti nama, tempat tanggal lahir, nomor visa, nama provider penyelenggara haji, serta lokasi pemondokan jamaah di Mekkah.


Duta Besar Abdul Aziz menjelaskan, kartu Nusuk dirancang untuk mempermudah pelayanan dan menjamin keamanan jamaah. Sejak diterapkan pada musim haji 2024, kartu ini terbukti efektif dalam menekan jumlah jamaah ilegal.


“Kartu Nusuk wajib digunakan selama rangkaian ibadah haji, termasuk saat puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina,” tandasnya.


Dengan penerapan sistem ini, Pemerintah berharap pelaksanaan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M dapat berjalan dengan lebih tertib, aman, dan lancar.