DPR RI Setujui Usulan Kemenag soal Tambahan Anggaran untuk BOS Madrasah dan Tunjangan Profesi Guru
Selasa, 8 Juli 2025 | 14:00 WIB
Bandung, NU Online Jabar
Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan Kementerian Agama (Kemenag) terkait tambahan anggaran tahun 2025, termasuk dana untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah serta tunjangan profesi guru. Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Kerja bersama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025).
“Komisi VIII DPR RI menyetujui hasil rekonstruksi efisiensi anggaran Kementerian Agama RI tahun 2025 pasca relaksasi sebesar Rp2,38 triliun yang digunakan untuk BOS Madrasah dan efisiensi pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.
Dengan persetujuan tersebut, pagu anggaran Kemenag tahun 2025 meningkat dari Rp66,23 triliun menjadi Rp69,32 triliun. Komisi VIII juga memberikan lampu hijau atas usulan relaksasi efisiensi tahap II dan III yang diajukan pemerintah, senilai
total Rp8,74 triliun.
Selain itu, Komisi VIII menyepakati tambahan anggaran belanja pegawai sebesar Rp11,1 triliun. Tambahan ini digunakan untuk membayar gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) baru serta memenuhi kebutuhan tunjangan profesi guru.
“Langkah ini penting untuk menjaga stabilitas layanan publik dan keberlangsungan program-program pendidikan keagamaan,” kata Ansory.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa efisiensi anggaran yang dilakukan merupakan dampak dari kebijakan nasional yang diterapkan merata di semua kementerian dan lembaga.
“Hal ini bukan hanya karena adanya perubahan struktur kelembagaan, tapi juga kebijakan efisiensi yang berlaku secara menyeluruh,” jelas Nasaruddin.
Meski anggaran mengalami penyesuaian, menurut Menag, sejumlah program prioritas seperti pembayaran gaji ASN, bantuan sosial KIP dan PIP, hingga penyelenggaraan ibadah haji tetap dipertahankan.
“Prioritas tematik nasional seperti bantuan satuan pendidikan, kitab suci, rumah ibadah, dan organisasi keagamaan juga tetap dijalankan dengan penyesuaian volume,” ungkapnya.
Menag menekankan bahwa relaksasi efisiensi tidak semata-mata permintaan tambahan anggaran, melainkan bentuk penyesuaian kebijakan fiskal agar tetap responsif terhadap kebutuhan riil masyarakat.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan DPR RI, khususnya dalam menyetujui dana pinjaman luar negeri dan hibah dalam negeri yang dinilai penting untuk keberlanjutan proyek pendidikan tinggi dan pelayanan keagamaan di daerah.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI atas dukungan yang telah diberikan,” pungkasnya.