Kota Bandung

RMI PWNU Jabar Kritik Kebijakan Gubernur Terkait Penyerahan Ijazah

Kamis, 22 Mei 2025 | 16:37 WIB

RMI PWNU Jabar Kritik Kebijakan Gubernur Terkait Penyerahan Ijazah

Pertemuan RMI Jabar bersama PB RMI dengan Pesantren Abu Mansur 1 Cirebon. Abdurrohman Ketua RMI PWNU Jawa Barat (kiri), KH. M. Iqbal PB RMI. KH. Alimuddin pengasuh PP Abu Mansur. KH. Ulun Nuha PB RMI NU. (Foto: NU Online Jabar)

Bandung, NU Online Jabar
Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat menyampaikan keberatan terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mendorong sekolah dan pesantren menyerahkan ijazah kepada siswa secara sukarela, meski terdapat kewajiban administrasi yang belum diselesaikan.

 

Dalam pernyataannya, RMI PWNU Jawa Barat menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan dan belum mempertimbangkan beban operasional lembaga pendidikan, khususnya pesantren yang tidak mendapat subsidi negara secara memadai.

 

"Ijazah memang merupakan hak siswa, namun penyerahannya perlu mempertimbangkan aspek administratif dan tanggung jawab ekonomi pesantren. Banyak pesantren masih harus membiayai kebutuhan harian seperti makan, listrik, air, kebersihan, dan honor pengajar," ujar Ketua RMI PWNU Jawa Barat, Kiai Abdurrohman, Kamis (22/5/2025).

 

Ia menambahkan, kebijakan tersebut dinilai belum melalui prosedur yang melibatkan dialog dengan para pemangku kepentingan pendidikan, serta dinilai mengabaikan prinsip tanggung jawab bersama antara orang tua, lembaga pendidikan, dan pemerintah.

 

“Jika negara ingin menjamin hak siswa, maka seharusnya negara turut hadir menanggung beban biaya yang belum terselesaikan, bukan semata-mata mewajibkan lembaga menyerahkan ijazah tanpa kepastian,” katanya.

 

RMI PWNU Jawa Barat mengimbau Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk meninjau kembali kebijakan tersebut dan membuka ruang dialog bersama lembaga pendidikan, termasuk pesantren, guna merumuskan kebijakan yang adil, konstitusional, dan berkelanjutan bagi dunia pendidikan.