Kabupaten Tasikmalaya

Terverifikasi, LBH GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Raih Akreditasi dari Kemenkum RI

Jumat, 3 Januari 2025 | 14:03 WIB

Terverifikasi, LBH GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Raih Akreditasi dari Kemenkum RI

LBH GP Nasor Kabupaten Tasikmalaya. (Foto: NU Online Jabar/Ahmad Arip).

Kabupaten Tasikmalaya , NU Online Jabar
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Tasikmalaya kembali menunjukkan eksistensinya dengan meraih status terakreditasi dari Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia (RI). LBH ini menjadi salah satu dari 587 organisasi/lembaga bantuan hukum di Indonesia yang terverifikasi dan terakreditasi, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Hukum RI Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024.


SK tersebut menetapkan LBH yang terakreditasi untuk periode 2025 hingga 2027 dan ditandatangani langsung oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, pada 27 Desember 2024.


LBH GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya menjadi satu dari 48 LBH di Jawa Barat yang berhasil meraih akreditasi ini, serta salah satu dari tiga LBH Ansor di seluruh Indonesia yang tercantum dalam daftar, bersama LBH Ansor Jawa Timur dan LBH Ansor Kotamobagu, Sulawesi Utara. Prestasi ini menegaskan komitmen LBH GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya dalam menjalankan amanah organisasi sebagai pemberi bantuan hukum yang profesional dan terpercaya.


Sejak didirikan pada tahun 2017, LBH GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya konsisten memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin dan kelompok rentan di wilayah hukumnya. Dengan mematuhi peraturan perundang-undangan serta mengikuti sertifikasi kepatuhan hukum melalui audit hukum, LBH ini telah menangani berbagai kasus litigasi dan non-litigasi. Pada tahun 2024 saja, LBH GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya menangani 25 kasus litigasi pidana dan perdata, serta enam perkara non-litigasi berupa penyuluhan hukum dan pendampingan korban.


“Dari awal pendirian, kami sudah menangani ratusan kasus, baik litigasi maupun non-litigasi, dan semuanya gratis,” jelas Sekretaris LBH Ansor Kabupaten Tasikmalaya, Dinan Samsul Ma’arif.


Sementara itu, salah seorang pengurus LBH GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Endang Komarudin menambahkan bahwa di tahun 2024, pihaknya berhasil menangani 25 kasus litigasi dan enam kasus non-litigasi.


"Saat ini, LBH GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya memiliki 11 advokat dan 23 paralegal yang aktif memberikan layanan hukum kepada masyarakat," tuturnya.


Selain itu, Ketua GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya, Fahmi Siddiq mengapresiasi atas keberhasilan LBH GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya dalam meraih akreditasi. “Ini adalah bukti bahwa kami serius hadir untuk masyarakat dalam bidang hukum. Keberhasilan ini menjadi pengakuan atas kerja keras LBH GP Ansor dalam melayani masyarakat,” ujar Fahmi.


Fahmi menambahkan, sebagai organisasi semi-badan otonom dari GP Ansor, LBH GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya berfokus pada penyelesaian berbagai persoalan hukum melalui layanan konsultasi, penanganan kasus, penyuluhan, dan pendidikan hukum. Semua gerakan LBH GP Ansor sejalan dengan nilai-nilai Ahlussunnah Wal Jama’ah (Aswaja) yang menjadi dasar organisasi, serta semboyan Tegakkan yang Adil, Hancurkan yang Dzalim.


"Dengan akreditasi ini, LBH GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya semakin memperkuat posisinya sebagai lembaga yang konsisten membela hak-hak masyarakat miskin dan terpinggirkan. Semangat melayani dengan prinsip keadilan terus menjadi motivasi utama dalam setiap langkah yang diambil oleh LBH ini," pungkasnya.