Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya

Kabupaten Bogor

Maksimalkan Berkah Ramadhan, RINU-RI Bojonggede Bagikan Ratusan Bungkus Takjil di Rawapanjang dan Bojongbaru

Maksimalkan Berkah Ramadhan, RINU-RI Bojonggede Bagikan Ratusan Bungkus Takjil di Rawapanjang dan Bojongbaru. (Foto: NU Online Jabar/Hakim)

Bogor, NU Online Jabar
Ranting Istimewa Nahdlatul Ulama Rawabaru Indah (RINU-RI) Bojonggede punya cara tersendiri untuk memaksimalkan waktu di bulan Ramadhan, selain puasa dan menerima serta menyalurkan zakat fitrah, RINU-RI juga turun untuk membagikan kurang lebih 400 bingkisan takjil untuk pengguna di Desa Rawapanjang dan Bojongbaru, Sabtu (15/4/2023).

 

Pembagian takjil ini dilakukan oleh Pengurus RINU-RI bersama Banser serta jajaran Muslimat NU Ranting Rawapanjang di bawah naungan RINU-RI serta jama’ah dzikrul Ghofilin Rawapanjang.

 

Momen berbagi ini sekaligus menjadi bentuk kepedulian RINU-RI kepada masyarakat di bulan penuh berkah ini. 


Baca Juga:
LPBI NU Jabar Distribusikan Bantuan Selimut untuk Pengungsi Korban Gempa Cianjur

 

“Saya harap sentuhan kecil yang diberikan bisa bermanfaat bagi masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa,” kata Ketua Tanfidziyah RINU-RI Ustadz Zainal Abidin didampingi jajaran Banser di sela-sela pembagian takjil.  

 

Dia berujar, momen berbagi kebaikan ini merupakan tahun ke dua dilakukan oleh RINU-RI selama RINU-RI didirikan tahun 2020 di wilayah administrasi 2 Desa yakni Desa Rawapanjang dan Bojongbaru. 

 

“Insyaallah program ini akan terus digiatkan setiap bulan Ramadhan,” ujarnya.


Baca Juga:
Tata Cara Shalat Hajat Lengkap dengan Bacaan Niat dan Doa 

 

Ia menambahkan, kegiatan berbagi takjil merupakan satu dari banyak rangkaian kegiatan Ramadhan RINU-RI tahun ini, kegiatan lain adalah sholat Tarawih dan witir berjama’ah, I’tikaf, buka bersama, serta ditutup dengan penyaluran zakat fitrah dan zakat mal ke masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai mustahiq.

 

Pewarta: Hasan Hakim
Editor: Agung Gumelar

Editor: Agung Gumelar

Artikel Terkait