Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya

Hikmah

Kiai Sahal dan Gagasan Fikih Sosial (1)

KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan KH MA Sahal Mahfudh. (Foto: NUO).

Oleh: KH Husein Muhammad
KH Muhammad Ahmad Sahal Mahfuzh adalah satu di antara sosok ulama (alim) terkemuka Indonesia zaman ini yang memberikan apresiasi tinggi dan respon positif terhadap gagasan fiqh kontekstual. Bahkan boleh jadi beliau adalah pelopor, di samping Gus Dur, untuk hal ini. Kiai Sahal seperti sangat gelisah jika fiqh harus mengalami kondisi stagnan atau tidak mampu mengatasi suatu masalah social, kebangsaan dan kemanusiaan. Sebab ini akan berarti bahwa agama menjadi tidak berfungsi solutif atas problematika hidup dan kehidupan manusia.

 

Dengan kapasitas ilmunya yang sangat luas dan mendalam beliau mengajak orang lain untuk bergerak ke arah penyelesaian dan pemecahan masalah yang sedang dihadapi masyarakatnya, dan bukannya hanya semata-mata menjawab masalah sebagaimana yang tertuang dalam khazanah-khazanah yang dipercaya, tanpa mempertimbangkan relevansi dan efektifitasnya untuk ruang dan waktu kni dan di sini.

 

Sejumlah tulisannya tentang fiqh seperti dalam bukunya yang terkenal “Nuansa Fiqh Sosial”, memperlihatkan dengan jelas bagaimana beliau mampu mengetengahkan kajian fiqh dengan pendekatan kontekstual. Saya kira agak sulit bagi kita menemukan sosok ulama pesantren atau kiyai yang mempunyai pikiran yang demikian maju dan boleh jadi bisa disebut progresif. 

 

Lebih jauh, dari sekedar mampu menjawab dengan “ibarat” (redaksi teks) fiqh dalam Kitab Kuning, Kiyai Sahal adalah seorang pemikir fiqh (ushuli), yakni ahli dalam metodologi fiqh. Ini berkat keahliannya tentang kaedah-kaedah fiqh dan ushul fiqh (teori-teori fiqh/hukum syari’ah).

 

Bahkan sudah sejak lama Kiyai Sahal telah menulis kaedah-kaedah fiqh dalam bahasa Arab yang sangat bagus, layaknya orang Arab. Beberapa di antaranya: “Al-Qawa’id al Fiqhiyyah al-Hajiniyyah” dan “Thariqah al-Hushul ‘ala Ghayah al-Wushul”. Kumpulan pemikirannya yang dituangkan dalam sejumlah buku yang ditulisnya, terutama “Nuansa Fiqh Sosial” jelas memberikan kesan yang mendalam betapa kentalnya kaedah fiqh dalam pemikiran beliau. Hampir setiap jawaban yang disampaikan berkaitan dengan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan masyarakat, diselipkan dasar-dasar fiqhnya. Ia menguasai dengan fasih kitab-kitab kuning klasik. 

Editor: M. Rizqy Fauzi

Artikel Terkait