• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Minggu, 5 Mei 2024

Nasional

HAJI 2024

Kemenag Imbau Jamaah Berangkat dengan Visa Haji, Waspada Tertipu Tawaran Visa Lainnya

Kemenag Imbau Jamaah Berangkat dengan Visa Haji, Waspada Tertipu Tawaran Visa Lainnya
Dirjen Penyelemggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief (foto: kemenag.go.id)
Dirjen Penyelemggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief (foto: kemenag.go.id)

Bandung, NU Online Jabar
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, menegaskan bahwa hanya visa haji yang sah digunakan dalam pelaksanaan ibadah haji 1445 H/2024 M. 


Masyarakat diingatkan agar tidak tergoda atau tertipu oleh tawaran untuk berhaji dengan menggunakan visa jenis lain seperti visa ummal (pekerja), ziarah (turis), atau yang lainnya. Bahkan, ada yang mengklaim memiliki visa petugas haji.


Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Hilman Latief sebagai tanggapan atas maraknya informasi yang menawarkan kesempatan untuk berhaji tanpa antre melalui berbagai jenis visa, yang tersebar di media sosial seperti Facebook, Instagram, dan melalui pesan berantai di berbagai grup WhatsApp. 


Saat ini, Hilman sendiri sedang berada di Arab Saudi untuk mengawasi persiapan terakhir dalam penyediaan layanan bagi Jamaah Indonesia dalam operasional haji 1445 H/2024 M.


“Setelah berdialog dengan Kementerian Haji dan dan Umrah dan berbagai pihak, kami menegaskan lagi bahwa untuk keberangkatan haji harus menggunakan visa haji,” tegas Hilman di Jeddah seperti dikutip dari laman kemenag.go.id, Rabu
(24/4/2024).


“Saudi sudah menyampaikan kepada kami terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non haji pada haji 2024, itu betul-betul akan dilaksanakan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” sambungnya.


Visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.


Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 Jamaah. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 Jamaah.


Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK. Dan, PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.


Hilman mengakui bahwa antrean saat ini memang sangat panjang seiring tingginya antusiasme masyarakat Indonesia untuk beribadah haji. Namun, masyarakat juga harus lebih cermat terhadap setiap informasi yang menawarkan berangkat haji tanpa antrean. 


"Sudah banyak yang tertipu dengan iming-iming bisa berangkat haji tanpa antre atau haji langsung berangkat. Penawaran semacam ini makin masif diiklankan di media sosial," ucap Hilman.


Apalagi, lanjutnya, Arab Saudi juga sudah menegaskan bahwa pihaknya akan menerapkan kebijakan-kebijakan baru yang lebih komprehensif pada haji 2024, baik dari segi kesehatan, visa, dokumen, dan lainnya.


“Akan ada banyak pemeriksaan di berbagai tempat. Diimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran keberangkatan haji tanpa antre yang menawarkan visa selain visa haji,” pesan Hilman.


"Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengajak Kemenag bekerja sama lebih erat, detail dan komprehensif untuk menjaga jangan sampai ada korban Jamaah yang dirugikan," tambahnya.


“Ini sekali lagi saya mengingatkan agar tidak banyak anggota masyarakat yang tertipu atau terkena masalah,” tandasnya lagi.
 

Pemvisaan Jamaah
Terpisah, Direktur Layanan Haji dalam Negeri pada Ditjen PHU Kemenag Saiful Mujab menambahkan bahwa pihaknya saat ini tengah menyiapkan dokumen dan memproses visa Jamaah haji regular Indonesia. Menurutnya, setelah proses pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) selesai, tahap selanjutnya adalah penyiapan dokuman dan proses pemvisaan.


“Saat ini sedang proses visa dan dokumen lainnya seperti paspor, bio visa, dan lainnya,” sebut Saiful Mujab.


“Sampai sekarang, sudah sekitar 23.000 Jamaah yang sudah terbit visanya. Ini akan terus berproses hingga semua visa Jamaah haji Indonesia terbit,” sambungnya.


Bersamaan dengan proses pemvisaan, kata Saiful Mujab, pihaknya juga melakukan proses pemaketan layanan Jamaah dan penyusunan kelompok terbang (kloter). Untuk jadwal penerbangan Jamaah haji sudah ditetapkan, baik yang akan berangkat dengan Saudia Airlines maupun Garuda Indonesia.


“Kami juga sedang melakukan penyiapan akhir asrama haji, baik sebagai embarkasi, transit, maupun embarkasi antara, untuk menerima Jamaah,” sebutnya.


Kloter awal Jamaah haji gelombang pertama dijadwalkan masuk asrama haji pada 11 Mei 2024. Mereka akan terbang sehari berikutnya, dari embarkasi menuju Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah. Proses pemberangkatan Jamaah gelombang pertama ke Madinah akan berlangsung dari 12 - 23 Mei 2024.


​​​​​​​Sementara untuk Jamaah haji gelombang kedua, kloter awal akan mulai masuk asrama haji pada 23 Mei 2024. Mereka akan diberangkatkan dari Embarkasi menuju King Abdul Aziz International Airport (KAAIA) Jeddah mulai 24 Mei sampai 10 Juni 2024.
 


Nasional Terbaru