• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Sabtu, 27 April 2024

Wawancara

Pesantren Pihak Terdampak Covid-19, Tapi Tidak Terdaftar?

Pesantren Pihak Terdampak Covid-19, Tapi Tidak Terdaftar?
Ketua PWNU Jawa Barat KH Hasan Nuri Hidayatullah (Foto: NU Online Jabar)
Ketua PWNU Jawa Barat KH Hasan Nuri Hidayatullah (Foto: NU Online Jabar)

Pada bulan Juli lalu, pemerintah menyatakan akan memberikan bantuan untuk pesantren dalam rangka menghadapi adaptasi kebiasaan baru. Untuk tujuan itu, pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp2,59 triliun.

Anggaran itu disiapkan sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-149/MK.2/2020 pada 13 Juli 2020 dan Surat Pengesahan Revisi Anggaran Nomor S-1140/AG/2020 pada tanggal yang sama.

Berbeda dengan anggaran untuk pesantren, Kementerian Pendidikan RI Nadiem Makarim mengatakan, pihaknya memangkas anggaran sebesar Rp5 triliun untuk membantu penanganan Covid-19. Anggaran tersebut dipotong dari APBN 2020 yang diterima Kemndikbud dari sebelumnya Rp75,70 triliun menjadi Rp70,72 triliun.

Secara rinci, sebagaimana dikutip dari Kompas.com alokasi untuk pesantren tersebut dapat membantu sekitar 21.173 lembaga pesantren, dan 62.153 lembaga Madrasah Diniyah Takmiliyah serta 112.008 Lembaga Pendidikan Al-Qur’an. Sementara itu, bantuan pembelajaran daring akan diberikan selama 3 bulan (sebesar Rp 5 juta/bulan) kepada 14.115 lembaga.

Namun, beberapa pengurus NU, yang umumnya memiliki pesantren, mengaku belum menerima bantuan tersebut. Hal itu misalnya diakui Katib Syuriyah PWNU Jawa Barat KH Usamah Manshur. 

Kiai Usamah menyatakan, pada bulan lalu, pesantrennya sempat panik dengan kembalinya ribuan santri lama dan santri ke pesantrennya, setelah menjalani masa liburan. Untuk mengikuti protokol kesehatan, pihak pesantren sibuk sendiri dan membiayai sendiri menaganinya. 

Ketua PWNU Jawa Barat KH Hasan Nuri Hidayatullah juga mengaku hal serupa. Di masa krusial pesantren menerima santri baru, ternyata bantuan itu tidak ada. Pada pertemuan dengan pengurus PWNU beberapa waktu lalu, ia mengungkapkan: pesantren, termasuk terdampak covid-19, tapi tidak terdaftar. Atau kalau terdaftar belum bisa juga lambat didistribusikan.

Untuk mengetahui lebih dalam ungkapan kiai yang akrab disapa Gus Hasan ini, Abdullah Alawi dari NU Online Jabar mewawancarai Gus Hasan di ruangannya, Gedung PWNU Jawa Barat, Jalan Terusan Galunggung No 9 Kamis 6 Agustus lalu. Berikut Petikannya:   

Beberapa waktu lalu Pak Kiai mengungkapkan bahwa pesantren adalah pihak yang terdampak, tapi tidak terdaftar. Bagaimana penjelasnnya? 

Semua memang ada hikmahnya adanya Covid-19 ini yang bisa kita petik. Tapi di sisi lain juga ada sesuatu hal yang bisa kita jadikan bahan untuk bersama-sama kita evaluasi. Dunia pondok pesantren dan dunia para kiai dengan adanya Covid-19 ini ada dampaknya. Hanya dampak yang dialami oleh kalangan pondok pesantren dan para kiai ini tidak mendapat perhatian yang serius dari pemerintah sehingga ini yang saya istilahkan; kita ini sama-sama terdampak, tapi kita ini tidak terdaftar jadi penerima manfaat kebijakan pemerintah yang terkait dengan penanganan Covid-19. 

Terbukti di antaranya kecilnya anggaran yang dijadikan kebijakan pemerintah pusat dari sekian ratus triliun, yang menyentuh pesantren hanya di angka 2, 9 triliun. Itu pun dengan perdebatan, diskusi yang melibatkan banyak orang, banyak orang, banyak pejabat, banyak menteri, banyak kiai, dan sangat alot, yang wallahu a’lam sampai hari ini sudah terdistribusikan atau belum saya enggak tahu. 

Di Jawa Barat, Pak Kiai belum menerima kabar soal pendistribusian itu? 

Sampai hari ini saya belum tahu, tapi kemarin saya menerima informasi dari Pak Kanwil Kementerian Agama sudah bisa ada yang didistribusikan dan kemarin ada beberapa pesantren yang sudah menerima manfaat itu. Satu pesantren, enggak tahu apakah ukuran pesantrennya, tapi yang saya dengar ada yang menerima nilainya 9 juta. Tapi sebenarnya ini juga kalau bicara dari kecukupan, masih jauh dari cukup. 

Sebenarnya kita memaklumi kalau uangnya tidak ada. Tapi ketika uangnya ada, tapi kemudian kebijakannya sangat kecil, ini yang mungkin menjadikan kita jadi bertanya ada apa dengan pesantren dengan lingkungannya karena kebijakan PSBB, pembatasan, karantina, protokol kesehatan, semuanya dampak itu dirasakan oleh pondok pesantren. 

Ya, saya belum tahu persis juga sebenarnya diinginkan seperti apa, wallahu a’lam. Saya kemarin berkunjung ke salah satu pesantren di Cirebon, santrinya empat sampai lima ribu, mendapatkan meminta untuk difasilitasi rapid test sebelum santri masuk; hanya terpenuhi di bawah separuh. Nah, artinya kalau separuh di-rapid, separuh tidak kan menjadi sama saja, karena butuhnya kan mendeteksi semuanya biar aman. 

Tapi alhamdulillahnya di Jawa Barat ini dan mudah-mudahan seterusnya, sampai hari ini tidak ada klaster yang munculnya dari pondok pesantren. Mudah-mudahan ini pertolongan Allah untuk seterusnya pesantren aman. 

Dari data, bagaiman sikap NU terhadap keterlambatan pemerintah; anggaran sudah ada, tapi belum didistribusikan? 

Kemarin saya sempat diskusi dengan beberapa tim yang mengunjungi kami dari Kementerian PMK. Jadi, kendalanya, padahal Undang-undang Pesantren sudah ada, tapi belum didukung oleh peraturan-peraturan pemerintah yang dalam bentuk teknis. Yang kedua, adanya pejabat-pejabat yang dalam posisi mutasi, belum ada yang menempati posisi tersebut secara definitif sehingga belum bisa memberikan keputusan yang sifatnya eksekusi. 

Akan tetapi sebenarnya itu juga tidak bisa dijadikan alasan, menurut saya, karena ini kondisinya darurat. Dampaknya sudah dirasakan sekian bulan yang lalu. Hari ini masih berkutat pada taknis pendistribusian. Sementara kalau kita bicara darurat seharusnya kan menggunakan aturan-aturan yang bersifat darurat. Kalau mengimpor barang yang untuk kebutuhan kesehatan berkaitan dengan pandemi ini misalnya, itu beberapa pemangkasan dilakukan kan secara aturan. Itu bisa. Tetapi kenapa itu ketika akan masuk ke pesantren, hal itu tidak dilakukan atau mungkin dilakukan dengan saya tidak tahu sampai dimana hari ini

Kalau bisa diperlambat kenapa dipercepat, barangkali begitu ya, Gus? 

Ya... mungkin saja, hehe...


Editor:

Wawancara Terbaru