• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Selasa, 30 April 2024

Ubudiyah

RAMADHAN

​​​​​​​Itikaf di Bulan Ramadhan: Hukum, Rukun dan Syarat

​​​​​​​Itikaf di Bulan Ramadhan: Hukum, Rukun dan Syarat
​​​​​​​Itikaf (Ilustrasi: freepik)
​​​​​​​Itikaf (Ilustrasi: freepik)

Memasuki fase di penghujung ramadhan, salah satu ibadah sunnah yang sangat dianjurkan terutama pada sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan adalah itikaf atau berdiam diri di masjid.  


Keutamaan i'tikaf sangat besar, terlebih ketika dilakukan sebagai upaya untuk meraih lailatul qadar atau malam yang lebih mulia dari seribu bulan.  Dalam sebuah haditsnya, Rasulullah Saw bahkan menyatakan bahwa i’tikaf di sepuluh malam terakhir bagaikan beri’tikaf bersama beliau.


     مَنِ اعْتَكَفَ مَعِي فَلْيَعْتَكِفَ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ 


Artinya, “Siapa yang ingin beri’tikaf bersamaku, maka beri’tikaflah pada sepuluh malam terakhir,”  (HR Ibnu Hibban).   

Dalam terminologi Islam, i’tikaf merujuk pada praktik berdiam diri di dalam masjid dengan niat ibadah kepada Allah. Tujuannya adalah untuk mendekatkan diri kepada-Nya melalui amalan-amalan yang biasanya dilakukan di dalam masjid. 


Selain itu, seseorang juga dapat memperluas niatnya untuk meraih keutamaan yang lebih besar. Ini termasuk mengunjungi masjid untuk menghormati tempat suci tersebut sebagai rumah Allah, berzikir dan memperdalam hubungan spiritual dengan-Nya, memohon rahmat dan ridha-Nya, melakukan introspeksi diri, mengingat hari kiamat, mendengarkan ceramah keagamaan, berinteraksi dengan individu yang saleh untuk meningkatkan cinta kepada Allah, serta menjauhi segala yang dapat mengalihkan perhatian dari kehidupan akhirat. 
 

Hukum dan Praktik Itikaf
Hukum Itikaf adalah sunnah, ibadah yang dapat dilaksanakan kapan saja, tidak terbatas hanya pada bulan Ramadhan, namun lebih dianjurkan untuk dilakukan pada bulan tersebut, khususnya pada 10 malam terakhir. 
 

Hadits diatas menyatakan bahwa melakukan itikaf pada periode tersebut lebih ditekankan untuk meraih keberkahan Lailatul Qadar, malam yang penuh rahasia yang ditetapkan oleh Allah. Karena ketiadaan pengetahuan pasti tentang waktu Lailatul Qadar, penting bagi umat Islam untuk menggunakan sepenuhnya waktu-waktu dalam bulan Ramadhan untuk beribadah, baik yang diwajibkan maupun yang dianjurkan, agar tidak melewatkan kesempatan yang berharga tersebut.


 عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ   الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ 


Dari Aisyah r.a. isteri Nabi s.a.w. menuturkan, “Sesungguhnya Nabi s.a.w. melakukan i’tikaf pada sepu¬luh hari terakhir bulan Ramadhan hingga beliau wafat, kemudian istri-istrinya mengerjakan i’tikaf sepeninggal beliau”. (Hadis Shahih, riwayat al-Bukhari: 1886 dan Muslim: 2006).


عَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ فَسَافَرَ سَنَةً فَلَمْ   يَعْتَكِفْ فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ اعْتَكَفَ عِشْرِينَ يَوْمًا 


Dari Ubay bin Ka'ab r.a. berkata, “Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Pernah selama satu tahun beliau tidak beri’tikaf, lalu pada tahun berikutnya beliau beri’tikaf selama dua puluh hari”. (Hadis Hasan, riwayat Abu Dawud: 2107, Ibn Majah: 1760, dan Ahmad: 20317).


Rukun dan Syarat I’tikaf 
Syekh Nawawi Al-Bantani pada Bab tentang I'tikaf di dalam kitab Nihayatuz Zain memberikan panduan mengenai tata cara i'tikaf. Berikut 4 rukun atau hal-hal yang harus ada dan dilakukan selama i'tikaf menurut Syekh Nawawi Al-Bantani:


1. Niat 
Niat i’tikaf, baik i’tikaf sunnah atau i’tikaf nazar. Bila seorang muslim bernazar akan melakukan i’tikaf, maka baginya wajib melaksanakan nadzar tersebut dan niatnya adalah niat i’tikaf untuk menunaikan nazarnya.
Berdiam diri di masjid sekurang-kurangnya selama tumaninah shalat. I’tikaf di masjid bisa dilakukan pada malam hari ataupun pada siang hari. 

2. Masjid 
3. Orang yang Beri'tikaf 

 
Syarat i’tikaf terdiri dari: (1) Muslim, bagi non-muslim tidak sah melakukan i’tikaf. (2) Berakal, orang yang tidak berakal tidak sah melaksanakan i’tikaf. (3) Suci dari hadats besar.


Yang Membatalkan I’tikaf 
I’tikaf di masjid menjadi batal disebabkan oleh: (1) Bercampur dengan istri, berdasarkan firman Allah s.w.t.:


 وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمۡ عَٰكِفُونَ فِي ٱلۡمَسَٰجِدِۗ تِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقۡرَبُوهَاۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ يَتَّقُونَ   


“…Dan janganlah kamu campuri mereka (istrimu) itu, sedang kamu beri’tikaf di masjid, itulah ketuntuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa”. (QS. al-Baqarah, 2:187). 


(2) Keluar dari masjid tanpa uzur atau halangan yang dibolehkan syariat. Tetapi bila keluar dari masjid karena ada uzur, misalnya buang hajat atau buang air kecil dan yang serupa dengan itu, tidak membatalkan i’tikaf. Diperbolehkan keluar dari masjid, karena mengantarkan keluarga ke rumah, atau untuk mengambil makanan di luar masjid, bila tidak ada yang mengantarkannya. Aisyah r.a. meriwayatkan:


 عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اعْتَكَفَ يُدْنِي إِلَيَّ رَأْسَهُ فَأُرَجِّلُهُ وَكَانَ لَا يَدْخُلُ الْبَيْتَ إِلَّا   لِحَاجَةِ الْإِنْسَانِ 


Dari Aisyah r.a. menuturkan, “Nabi s.a.w. apabila beri’tikaf, beliau mendekatkan kepalanya kepadaku, lalu aku sisir rambutnya, dan beliau tidak masuk rumah kecuali untuk keperluan hajat manusia (buang air besar atau buang air kecil)”. (Hadis Shahih, riwayat al-Bukhari: 1889 dan Muslim: 445).


Macam-macam i'tikaf dan niatnya
Syekh Nawawi mengategorikan i'tikaf menjadi tiga macam yakni i'tikaf mutlak, i'tikaf terikat waktu tanpa terus-menerus, i'tikaf terikat waktu dan terus-menerus.


1. Niat untuk i'tikaf mutlak :


  نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ للهِ تَعَالَى  


“Aku berniat i’tikaf di masjid ini karena Allah.”    


2. Niat untuk i’tikaf yang terikat waktu, misalnya selama satu bulan


 نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ يَوْمًا/لَيْلًا كَامِلًا/شَهْرًا لِلهِ تَعَالَى  


“Aku berniat i’tikaf di masjid ini selama satu hari/satu malam penuh/satu bulan karena Allah.”


  نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ شَهْرًا مُتَتَابِعًا 


“Aku berniat i’tikaf di masjid ini selama satu bulan berturut-turut karena Allah.”  


3. Niat i'tikaf yang dinazarkan


 نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ فَرْضًا للهِ تَعَالَى  


“Aku berniat i’tikaf di masjid ini fardhu karena Allah.”


    نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ شَهْرًا مُتَتَابِعًا فَرْضًا للهِ تَعَالَى   


“Aku berniat i’tikaf di masjid ini selama satu bulan berturut-turut fardhu karena Allah.”   


Dalam i’tikaf mutlak, apabila seseorang keluar dari masjid tanpa maksud kembali, kemudian kembali, maka harus membaca niat lagi. I’tikaf yang kedua setelah kembali itu dianggap sebagai i’tikaf baru. 


Hal ini berbeda bila seseorang memang berniat kembali, baik kembalinya ke masjid semula maupun ke masjid lain, maka niat sebelumnya tidak batal dan tidak perlu niat baru.    


Ubudiyah Terbaru