• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Kamis, 25 April 2024

Syariah

Shalat Sambil Menangis, Batalkah?

Shalat Sambil Menangis, Batalkah?
Ilustrasi (Pinterest)
Ilustrasi (Pinterest)

Menangis adalah salah satu ekspresi hati orang sedang berlebihan, baik itu berlebihan dalam sedih maupun bahagia.


Lalu bagaimana jadinya, jika nangis tersebut dilakukan dalam shalat ? Apakah diperbolehkan, atau justru akan membatalkan sholat ?


Sedikit saya uraikan. Hal-hal yang membatalkan shalat ada 14:


1. Berhadats
2. Terkena najis
3. Aurat terbuka kecuali bila langsung ditutup.
4. Mengucapkan dua huruf atau satu huruf yang dapat difahami.
5. Mengerjakan sesuatu yang membatalkan puasa dengan sengaja.
6. Makan yang banyak sekalipun lupa.
7. Bergerak dengan tiga gerakan berturut-turut sekalipun lupa.
8. Melompat yang luas.
9. Memukul yang keras.
10. Menambah rukun yang bersifat fi’liyah secara sengaja
11. Mendahului imamnya dengan 2 rukun yang bersifat fi’liyah
12. Tertinggal imam dengan dua rukun yang bersifat fi’liyah tanpa adanya udzur
13. Niat membatalkan dan menggantungkan sholat karena suatu hal.
14. Mensyaratkan berhenti sholat dengan sesuatu dan ragu dalam memberhentikannya.
(Syekh Salim bin Samir, Safinatunnaja Fasal mubtilatus sholat).


Bisa kita pahami, dari sekian banyak hal yang membatalkan shalat, menangis tidak termasuk.


Oh... berarti kalau menangis, shalatnya tidak batal ? Belum tentu. Karena menangis ini termasuk hal lain yang bisa mempengaruhi batal dan tidaknya shalat.


Mengenai ini, ada perbedaan pendapat di kalangan Ulama Syafi'yah. Titik alasannya ada pada poin 4 di atas yang membatalkan sholat.


Mayoritas Ulama Syafi'iyah berpendapat bahwa menangis tidak membatalkan Sholat, asalkan tangisan itu tidak menimbulkan suara. Bila sampai menimbulkan suara minimal terucap dua huruf, maka shalatnya batal.


Namun hal ini disanggah oleh Imam Muqabil, katanya, pendapat yang benar adalah, tangisan dalam Sholat itu tidak membatalkan Sholat, sekalipun menimbulkan suara. Karena menurutnya, suara tangisan tidak termasuk pembicaraan.


وَأَمَّا عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ ، فَإِنَّ الْبُكَاءَ فِي الصَّلاَةِ عَلَى الْوَجْهِ الأَْصَحِّ إِنْ ظَهَرَ بِهِ حَرْفَانِ فَإِنَّهُ يُبْطِل الصَّلاَةَ ؛ لِوُجُودِ مَا يُنَافِيهَا ، حَتَّى وَإِنْ كَانَ الْبُكَاءُ مِنْ خَوْفِ الآْخِرَةِ . وَعَلَى مُقَابِل الأَْصَحِّ :
لاَ يُبْطِل لأَِنَّهُ لاَ يُسَمَّى كَلاَمًا فِي اللُّغَةِ ، وَلاَ يُفْهَمُ مِنْهُ شَيْءٌ ، فَكَانَ أَشْبَهَ بِالصَّوْتِ الْمُجَرَّدِ

 


Kalangan Syafi'iyyah berpendapat: Tangisan dalam shalat menurut pendapat yang shahih bila sampai keluar dua huruf dalam tangisannya membatalkan shalat karena adanya hal yang menafikan shalat walau tangisan takut akan akhirat sekalipun, sedang menurut Muqaabil pendapat yang shahih tidak membatalkan karena tangisan tidak tergolong pembicaraan serta tidak dapat difahami, tangisan hanyalah serupa dengan suara murni. (Nihayah almuhtaj Jilid II Hal.34)


Ilham Abdul Jabar, Penulis Adalah Guru Kelas Takhosus Ponpes Al-Hikmah


Syariah Terbaru