• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Sabtu, 20 April 2024

Syariah

Pandangan Islam Soal Operasi Ganti Kelamin

Pandangan Islam Soal Operasi Ganti Kelamin
Pandangan Islam Soal Operasi Ganti Kelamin (Ilustrasi/freepik).
Pandangan Islam Soal Operasi Ganti Kelamin (Ilustrasi/freepik).

Menjadi laki-laki ataupun perempuan merupakan kodrat mutlak yang diberikan Allah Swt kepada seseorang. Hal yang seharusnya patut kita syukuri. Mengingat keduanya memiliki keistimewaanya masing-masing. 

 

Namun kemudian ada saja orang yang berusaha ingin mengubah hal tersebut. Misal, ia terlahir sebagai seorang laki-laki akan tetapi kemudian ia mengubah jenis kelaminnya menjadi seorang perempuan atau pun sebaliknya. Entah karena faktor atau alasan tertentu lainnya. 

 

Mengubah atau mengganti organ vital atau alat kelamin dapat dilakukan dengan adanya teknologi ilmu kesehatan. Operasi kesehatan jenis inilah yang kemudian disebut transgender. Hal ini bisa dilakukan oleh siapa saja baik laki-laki maupun perempuan. 

 

Dikutip dari NU Online, persoalan hukum Islam terkait dengan transgender ini pernah diangkat pada Muktamar NU ke-26 pada 5-11 Juni 1979 di Semarang, Jawa Tengah. 

 

Dalam pembahasan tersebut, para kiai mengutip Surat An-Nisa ayat 119. 

 

وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آَذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللهِ

 
Artinya, “Aku (setan) benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan mendorong mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku mendorong mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar mengubahnya.” (Surat An-Nisa ayat 119).

 

Para kiai kemudian melanjutkan pembahasan pada tafsir atas ayat di atas melalui Hsyiatus Shawi ‘ala Tafsiril Jalalain. Para kiai mencari penjelasan lebih lanjut atas pengertian Surat An-Nisa ayat 119:

 

 قَوْلُهُ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللهِ) أَي مَا خَلَقَهُ وَمِنْ ذَلِكَ تَغْيِيْرُ صِفَاتِ نَبِيِّنَا  الْوَاقِعُ مِنَ الْيَهُوْدِ وَالنَّصَارَى وَتَغْيِيْرُ كُتُبِهِمْ وَمِنْ ذَلِكَ تَغْيِيْرُ الْجِسْمِ بِالْوَشْمِ وَتَغْيِيْرُ الشَّعْرِ بِالْوَصْلِ. 

 

Artinya, “Firman Allah SWT ‘Lalu mereka benar-benar mengubahnya.’ Yakni mengubah segala sesuatu yang telah diciptakan oleh Allah SWT seperti mengubah sifat-sifat Nabi SAW oleh kalangan Yahudi dan Nasrani, dan mengubah kitab-kitab mereka. Termasuk pula mengubah tubuh dengan membuat tato dan mengubah rambut dengan menyambungnya. (Syekh Ahmad As-Shawi, Hasyiyatus Shawi ‘ala Tafsiril Jalalain, [Mesir, Isa Al-Halabi: tanpa tahun],  Juz I, halaman 214).

 

Berangkat dari pemahaman atas ayat ini melalui bantuan Hasyiyatus Shawi ‘ala Tafsiril Jalalain, forum Muktamar Ke-26 NU pada Juni 1979 M di Semarang, Jawa Tengah, memutuskan bahwa hukum pengubahan organ vital/organ intim atau penggantian alat kelamin manusia (transgender) adalah haram. Wallahu a’lam.

 

pewarta: Agung Gumelar


Editor:

Syariah Terbaru