• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Minggu, 28 April 2024

Syariah

Hukum Memilih dan Usaha Meraih Jenis Kelamin Bayi yang Diinginkan

Hukum Memilih dan Usaha Meraih Jenis Kelamin Bayi yang Diinginkan
Ibu hamil (Ilustrasi: AM)
Ibu hamil (Ilustrasi: AM)

Pada dasarnya, keinginan untuk memiliki keturunan dengan jenis kelamin tertentu tidak dilarang dalam ajaran Islam, selama upaya tersebut dilakukan dengan tetap menjunjung syariat dan tidak melanggar norma agama. 


Terdapat sejumlah contoh dalam sejarah, di mana para nabi melakukan usaha dan berdoa kepada Allah untuk mendapatkan keturunan dengan jenis kelamin yang diinginkan.


Salah satu contoh yang bisa diambil adalah doa Nabi Ibrahim, yang memohon kepada Allah agar diberikan anak laki-laki
yang saleh. Seperti yang tercatat dalam Al-Qur'an surat As-Shaffat (37:100-101):


رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ فَبَشَّرْنَاهُ بِغُلامٍ حَلِيمٍ


Artinya: "Ya Tuhanku, anugerahkanlah kepadaku (seorang anak laki-laki) yang termasuk golongan orang yang saleh. Maka kami berikabar gembira kepadanya dengan (kelahiran) seorang anak laki-laki yang sangat sabar."


Menurut penjelasan Ustadz Muhammad Tholchah al-Fayyadl, mahasiswa Universitas Al-Azhar Kairo Mesir, dikutip NU Online, upaya untuk meraih keturunan dengan jenis kelamin tertentu diperbolehkan selama dilakukan dengan cara-cara yang alamiah dan tidak membahayakan ibu serta calon bayi. 


Beberapa contoh langkah yang dapat diambil melibatkan aspek makanan, pola makan, waktu berhubungan badan, dan posisi berhubungan badan.


Mengacu pada logika keagamaan, jika berdoa untuk mendapatkan keturunan laki-laki diizinkan, maka mengupayakan hal tersebut dengan cara-cara yang alamiah juga diperbolehkan. Hal ini sejalan dengan prinsip fiqih yang menyatakan:


كل ما جاز سؤاله وطلبه جاز بذل السبب لتحصيله   


Artinya, “Setiap perkara yang boleh dimintakan (kepada Allah) dan boleh diraih, tentu boleh mengusahakan untuk meraihnya”.  


Namun, penting untuk diingat bahwa segala upaya tersebut harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian, tanggung jawab, dan tetap sesuai dengan ajaran agama. Dalam meraih keinginan tertentu, menjaga kesejahteraan ibu dan calon bayi tetap menjadi prioritas utama, seiring dengan semangat doa dan tawakal kepada Allah SWT.


Dalil diperbolehkannya adalah Nabi Muhammad saw menyebutkan bahwa ada sebab-sebab alami yang menjadi pemicu terwujudnya janin dengan kelamin tertentu.
 

   قَالَ اليَهُودِي جِئْتُ أَسْأَلُكَ عَنِ الْوَلَدِ قَالَ « مَاءُ الرَّجُلِ أَبْيَضُ وَمَاءُ الْمَرْأَةِ أَصْفَرُ فَإِذَا اجْتَمَعَا فَعَلاَ مَنِىُّ الرَّجُلِ مَنِىَّ الْمَرْأَةِ أَذْكَرَا بِإِذْنِ اللَّهِ وَإِذَا عَلاَ مَنِىُّ الْمَرْأَةِ مَنِىَّ الرَّجُلِ آنَثَا بِإِذْنِ اللَّهِ ». قَالَ الْيَهُودِىُّ لَقَدْ صَدَقْتَ وَإِنَّكَ لَنَبِىٌّ ثُمَّ انْصَرَفَ فَذَهَبَ   


Artinya, "Seorang Yahudi mengatakan, “Aku datang untuk menanyakan kepadamu terkait anak.” Lalu Rasulullah bersabda: “Air (mani) laki-laki berwarna putih dan air (mani) perempuan berwarna kuning, kemudian apabila berkumpul keduanya (air mani laki-laki dan perempuan), apabila air mani laki-laki mengungguli air mani perempuan maka (akan mendapatkan) bayi laki-laki dengan izin Allah, dan apabila mani perempuan mengungguli mani laki-laki maka (akan mendapatkan) bayi perempuan dengan izin Allah”.(HR Muslim).   


Dari hadis ini, tentu diperbolehkan mengusahakan upaya tertentu agar air mani laki-laki mengungguli air mani perempuan sehingga mendapatkan keturunan laki-laki dan sebaliknya. Hal ini dapat dilakukan sesuai dengan anjuran dokter sebagaimana contoh di atas.   


Adapun melakukan metode kedokteran tertentu untuk mendapatkan keturunan tertentu juga diperbolehkan asalkan tidak membahayakan ibu dan calon bayi serta tidak dengan jalan aborsi. Misal contoh praktek kedokteran yang diperbolehkan adalah penyaringan sperma. Dalam proses ini, sperma dari calon ayah disaring melalui beberapa tahapan untuk mendapatkan sperma dengan genetik X untuk perempuan dan sperma genetik Y untuk laki-laki. Setelah itu, sperma dengan kromosom yang diinginkan dimasukkan ke dalam rahim wanita dengan proses bayi tabung.    


Dalam hal ini para ulama menyamakan memilih dan membuang sperma tertentu sebagaimana kasus di atas dengan upaya ‘azl yang diperbolehkan. Praktek ‘azl adalah laki-laki mencopot kemaluannya dari vagina istri sebelum ejakulasi dan mengeluarkan sperma di luar rahim agar tidak terjadi kehamilan.


   عَن جَابِرٍ كُنَّا نَعْزِلُ وَالقُرآنُ يَنْزِلُ فَبَلَغَ ذَلَكَ رَسُولَ الله صلى الله عليه و سلم فَلَمْ يَنْهَنَا عَنْه   


Artinya, "Diceritakan dari sahabat Jabir, beliau mengatakan: “Kami melakukan ‘azl di masa Rasulullah sementara Al-Qur’an diturunkan. Jika saja hal itu terlarang niscaya Al-Qur’an akan melarang kami melakukannya”. (HR Al-Baihaqi).  


Logikanya, membuang air mani dengan cara ‘azl saja diperbolehkan, maka mengambil kromosom tertentu dan membuang kromosom lainnya tentu diperbolehkan.(Fatawa Dar Al-Ifta’ Al-Mishriyyah karya Majelis Fatwa Negara Mesir [Dar Ifta Mesir: 2005], juz IX, halaman 433).   


Walhasil, memilih jenis kelamin janin adalah diperbolehkan selama tidak membahayakan jiwa serta tidak dengan jalan aborsi. Akan tetapi, sebaiknya kebolehan upaya memilih kelamin ini tidak membuat kita menjadi anti dengan janin  berjenis kelamin tertentu sebagaimana perilaku orang kafir yang dibenci dalam Al-Qur’an:


   وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالأنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ   


Artinya: “Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, wajahnya menjadi hitam (merah padam), dan dia sangat marah”. (QS An-Nahl: 58).   


Selain itu, kita juga harus tetap meyakini bahwa hanya Allah lah yang memberikan rezeki keturunan laki-laki ataupun perempuan. Sedangkan upaya mendapatkan keturunan dengan jenis kelamin tertentu tidak boleh mengurangi sifat tawakal kita kepada Allah, sebagaimana dalam Al-Qur’an:


   لِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ يَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ إِنَاثًا وَيَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ الذُّكُورَ   


Artinya: “Milik Allah lah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki, memberikan anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki, dan memberikan anak laki-laki kepada siapa yang Dia kehendaki”. (QS As-Syura: 49).    


Dari tulisan ini dapat kita pahami poin-poin berikut, yaitu: 

  • Memilih jenis kelamin tertentu dengan melakukan upaya tertentu diperbolehkan asalkan tidak membahayakan sang ibu serta bukan dengan jalan aborsi.  
  • Kita tetap harus meyakini bahwa hanya Allah yang memberikan kita rezeki keturunan dengan jenis kelamin tertentu. Sedangkan, upaya kita tidaklah sepenuhnya berhasil bila tanpa izin dari Allah.
     


Syariah Terbaru