Bolehkah Wudhu Mendahulukan yang Kiri dan Mengakhirkan yang Kanan?
Kamis, 12 Desember 2024 | 12:00 WIB
Saya pernah menyaksikan teman saya berwudhu dengan mendahulukan anggota wudhu yang kiri (seperti tangan dan kaki), mengakhirkan yang kanan. Hal ini memang tidak seperti biasanya, umumnya orang-orang ketika berwudhu akan mendahulukan yang kanan dan mengakhirkan yang kiri. Tetapi, Apakah boleh berwudhu dengan mendahulukan yang kiri dan mengakhirkan yang kanan? Dan apakah wudhunya sah atau tidak?
Sebagian dari kita mungkin masih menganggap bahwa mendahulukan yang kanan mengakhirkan yang kiri dalam wudhu itu adalah wajib, karena terpaku dengan kata Tartib yang merupakan salah satu rukun wudhu. Tartib sendiri memiliki arti berurutan, maksudnya adalah mengurutkan susunan rukun wudhu seperti mendahulukan membasuh muka daripada membasuh kedua tangan, mendahulukan membasuk kedua tangan daripada mengusap sebagian kecil kepala, dan mendahulukan mengusap sebagian kecil kepala daripada membasuh kedua kaki. Jika tidak, maka wudhunya menjadi tidak sah.
Hanya saja, terkadang kita masih mengartikan Tartib itu dengan mendahulukan yang kanan dan mengakhirkan yang kiri. Padahal kegiatan tersebut tidak termasuk kepada definisi Tartib, akan tetapi itu adalah salah satu dari Sunnat wudhu. Sebagaimana dikutip dari kitab Riyadh al-Badi’ah karya Syeikh Muhammad Hasbullah bahwa Sunnat dalam wudhu itu ada banyak, diantaranya ialah mendahulukan yang kanan dan mengakhirkan yang kiri.
وَسُنَنُ الْوُضُوْءِ كَثِيْرَةٌ، مِنْهَا...... وَتَقْدِيْمُ الْيَمِيْنِ عَلَى الشِّمَالِ مِنَ الْيَدَيْنِ وَالرِّجْلَيْنِ،...
Artinya: “Sunat wudhu itu ada banyak, diantaranya ialah...... mendahulukan yang kanan mengakhirkan yang kiri dari kedua tangan dan kaki”.
Kegiatan mendahulukan yang kanan mengakhirkan yang kiri itu disebut juga dengan istilah Tayamun (mengawali dengan yang kanan). Istilah Tayamun sendiri tidak hanya berlaku dalam berwudhu, bahkan di setiap kegiatan-kegiatan lain yang bersifat positif di sunahkan untuk tayamun, seperti misalnya memakai baju, memakai sendal, bersiwak, bercukur, memotong kuku dan lain-lain. Ini karena Rosulullah SAW. menyukai kegiatan ber-tayamun. Sebagaimana dijelaskan oleh Syeikh
Zainuddin Al-Malibari dalam Kitabnya Fath al-Mu’in:
لِأَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُحِبُّ التَّيَمُّنَ فِي تَطَهُّرِهِ وَشَأْنِهِ كُلِّهِ، أَىْ مِمَّا هُوَ مِنْ بَابِ التَّكْرِيْمِ، كَاكْتِحَالٍ وَلِبَسِ نَحْوِ قَمِيْسٍ، وَنَعْلٍ وَتَقْدِيْمِ ظَفْرٍ، وَحَلْقِ نَحْوِ رَأْسٍ، وَأَخْذٍ وَإِعْطَاءٍ وَسِوَاكٍ وَتَخْلِيْلٍ..
Artinya: “Karena Rosulallah SAW. gemar mendahulukan yang kanan dalam bersuci dan tindakan-tindakan lainnya yang bersifat positif, semisal bercelak mata, memakai baju, memakai sendal, memotong kuku, memotong rambut kepala, mengambil, memberi, bersiwak, dan menyela-nyela..”
Tidak hanya itu, beliau juga menjelaskan beberapa perbuatan yang disunahkan mendahulukan yang kiri atau di sebut juga dengan istilah Tayasur (mengawali dengan yang kiri), seperti istinja, membuang ingus, melepas pakaian, dan melepas sendal. Bahkan di beberapa litelatur fiqh disunahkan ketika akan keluar rumah hendaklah ber-tayasur dengan mendahulukan kaki kiri, dan ketika akan masuk ke kamar mandi juga hendaklah mendahulukan kaki kiri.
Jadi kesimpulannya, berwudhu dengan mendahulukan yang kiri mengakhirkan yang kanan (Tayasur) adalah Boleh dan tidak akan merusak keabsahan wudhu (wudhunya tetap sah), hanya saja hukumnya adalah Makruh. Tetapi, jika kita ingin mendapatkan pahala sunah wudhu, maka ketika berwudhu hendaklah membasuh tangan dan kaki dengan cara ber-tayamun atau dengan mendahulukan yang kanan mengakhirkan yang kiri.
Semoga kita senantiasa diberikan anugrah dan kenikmatan, juga istiqomah dalam menjalani hidup agar lebih baik dan lebih bermanfaat bagi orang lain. Wallahu A’lam.
M. Salman Saprudin, Santri Pesantren Al-Ihsan Cibiru Hilir Bandung
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menghidupkan Malam di Bulan Suci Ramadhan dengan Amal Saleh
2
Inilah Rincian Zakat Fitrah Tahun 2025 di Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat
3
Libur Lebaran 2025 untuk Sekolah Madrasah Diperpanjang 20 Hari, Menag: Bisa Kurangi Kemacetan
4
Operasi Pasar Murah PCNU Kabupaten Cirebon: Upaya Kendalikan Harga Bahan Pokok Jelang Idulfitri
5
RMINU Jabar Gelar Safari Ramadhan Volume 4 Bersama LDNU dan LPBHNU
6
Al-Hiyam: Cinta yang Mengembara Tanpa Akhir
Terkini
Lihat Semua