• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Jumat, 19 April 2024

Daerah

Pemerintah Cabut Syarat PCR atau Antigen untuk Perjalanan Domestik dan Izinkan Kompetisi Olahraga

Pemerintah Cabut Syarat PCR atau Antigen untuk Perjalanan Domestik dan Izinkan Kompetisi Olahraga
Menko MarvesLuhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Tangkapan layar)
Menko MarvesLuhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Tangkapan layar)

Jakarta, NU Online Jabar
Pemerintah Indonesia perlonggar aturan kebijakan dalam menangani pandemi Covid-19, diantaranya kini bagi pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat kini tak perlu lagi menyertakan bukti sudah tes polymerase chain reaction (PCR) atau Antigen, dengan syarat sudah vaksin dosis kedua.


Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator Penanganan PPKM Wilayah Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan bahwa kebijakan ini dibuat dalam masa Indonesia menuju transisi era kehidupan normal. Kebijakan ini menurutnya akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait dalam waktu dekat ini. 


Selain kebijakan terkait dengan perjalanan, seluruh kegiatan kompetisi olah raga diperbolehkan menerima penonton. Namun, para penonton harus sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.  Adapun kapasitas penonton pada daerah level 4 sebanyak 25 persen, level 3 sebanyak 50 persen, level 2 sebanyak 75 persen, dan level 1 bisa mencapai 100 persen dari kapasitas.


"Selain kebijakan yang kami lakukan dalam menggelar ratas hari ini, kami melaporkan kesiapan Bali dalam menggelar kebijakan tanpa karantina. Dalam ratas hari ini, Presiden juga telah menyetujui untuk dapat melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN (pelaku perjalanan luar negeri) sejak 7 Maret 2022 di Provinsi Bali," ujar Luhut melalui keterangan pers evaluasi PPKM secara virtual, Senin (7/3/2022). 


Adapun syaratnya, PPLN sudah mendapatkan vaksin dosis kedua atau dosis booster. Meski demikian, PPLN harus menunjukkan bukti pemesanan kamar hotel selama delapan hari bagi warga negara asing atau kartu domisili bagi warga negara Indonesia.


Lalu Luhut juga menyebutkan bahwa pemerintah menerapkan visa on the arrival untuk 23 negara, yaitu ASEAN, Australia, Amerika, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Jepang, Qatar, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, dan Uni Emirat Arab. 


Sementara perkembangan Covid di Jawa Barat sendiri yang dirilis berdasarkan data kasus pasien positif Covid-19 dari Pusat Informasi dan Koordinasi Wabah Penyakit dan Bencana Jawa Barat (Pikobar) Selasa (8/3/22) sampai dengan pukul 08.45  WIB bertambah sebanyak 4.368 orang.


Jumlah kasus sembuh hari ini bertambah 20.905 orang dan kasus meninggal hari ini bertambah 22 orang. 


Secara rinci total akumulasi terkonfirmasi positif Covid-19 di Jabar yang terdiri dari 134.694 kasus dalam perawatan atau kasus aktif, 895.922 kasus sembuh dan 15.264 kasus meninggal. Sehingga total keseluruhan mencapai 1.045.880 kasus. 


Diketahui kini kasus Covid-19 di Indonesia mengalami penambahan sebanyak 21.380 kasus baru sehingga secara  kumulatif mencapai 5.770.105 kasus, terhitung sejak diumumkannya pasien pertama pada 2 Maret 2020 lalu. 


Editor: Abdul Manap


Daerah Terbaru