Nasional

PWNU Jawa Barat Serahkan Dua Surat Tanah ke Lembaga Wakaf dan Pertanahan PBNU

Jumat, 6 Agustus 2021 | 10:13 WIB

PWNU Jawa Barat Serahkan Dua Surat Tanah ke Lembaga Wakaf dan Pertanahan PBNU

Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat KH Hasan Nuri Hidayatullah (kiri) bersama Sekretaris PWNU Jawa Barat H Asep Saepudin Abdillah (kanan) saat menyerahkan surat tanah kepada Lembaga Wakaf dan Pertanahan PBNU (Foto: NU Online Jabar/Rizqy)

Bandung, NU Online Jabar 
Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat KH Hasan Nuri Hidayatullah, menyerahkan dua surat tanah kepada Ketua Lembaga Wakaf dan Pertanahan PBNU H. Mardani di kantor PWNU Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (5/8). 

Penyerahan surat tersebut disaksikan Sekretaris PWNU Jawa Barat H Asep Saepudin Abdillah, Bendahara PWNU Jawa Barat H Daddy Syarif, Wakil Ketua LWP PBNU H. Munshorun Mulia.

Dalam pertemuan tersebut, kiai yang akrab disapa Gus Hasan menjelaskan, menyerahkan dua surat tanah yang berlokasi di Kabupaten Bandung dan Karawang.

“Tanah wakaf yang berlokasi di Karawang yang hasil dari pemberian iuran pengurus PWNU periode ini. Teman-teman pengurus periode ini melakukan iuran setiap bulan dan iuran itu ditabung, hasilnya kita belikan tanah wakaf untuk kemaslahatan PWNU berupa sawah teknis yang masih produktif,” jelasnya. 

Ketua Badan Pengurus Yayasan Pembina Universitas Islam Nusantara (UNINUS) Bandung ini menuturkan, setelah surat tanah wakaf tersebut diserahkan kepada PBNU, berarti diatasnamakan sebagai milik perkumpulan Nahdlatul Ulama.

“Jadi, kedatangan beliau ke sini adalah dalam rangka untuk mengeksekusi ini,” tuturnya. “Luas tanah yang di Kabupaten Bandung 4195 M sedangkan untuk yang di Kabupaten Karawang seluas 9871 M,” pungkas Gus Hasan.

Dalam kesempatan yang sama, H. Mardani berterima kasih atas undangan untuk menerima surat-surat yang akan diwakafkan. Ia mengungkapkan, dua surat tersebut berbentuk sertifikat dan satu lagi akta tanah.

“Yang sertifikat yang ada di Kabupaten Bandung, ini masih atas nama perorangan. Kalau sudah diserahkan ke PBNU itu kita akan betulkan atau dirapikan suratnya menjadi perkumpulan Nahdlatul Ulama. Jadi akan memerlukan waktu untuk memperbaiki surat-surat tersebut ke BPN maupun ke instansi terkait. Sedangkan yang satunya berupa akta pembelian sebidang tanah sawah yang hampir satu hektar kurang sedikit ini sertifikatnya sedang displit, di tempat asal,” ungkapnya.

Mardani juga menjelaskan, jika sudah selesai dari tempat asal, maka sertifikat ini akan diserahkan ke PWNU dan ke PBNU untuk diperbaiki dan akan diatasnamakan perkumpulan Nahdlatul Ulama.

“Nah memang pekerjaan ini tidak mudah, ini sangat sulit prosesnya, dan berbelit-belit, tapi insyaallah semua persoalannya akan kita selesaikan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan aturan yang ada di pemerintah saat ini,” jelasnya.

Pewarta: Muhammad Rizqy Fauzi
Editor: Abdullah Alawi