Panduan Beribadah di Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri Tahun 2021
Kamis, 6 Mei 2021 | 15:00 WIB
Bandung, NU Online Jabar
Memasuki hari ke 23 Ramadan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) kembali mengeluarkan surat edaran tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri tahun 1442 H/2021 M. Surat edaran tersebut merupakan surat edaran revisi dari surat edaran No SE 03 Tahun 2021.
Mengingat kondisi masih pandemi dan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19, berikut isi Panduan Beribadah di Bulan Ramadan serta Idul Fitri tahun 2021 berdasarkan surat edaran Kemenag RI.
- Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar’i lainnya, wajib menjalankan ibadah puasa.
- Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
- Kegiatan buka puasa bersama yang tetap dilaksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran, paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.
- Pengurus masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain: Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al-Qur’an dan i'tikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid atau musala. Menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman antar jamaah dan membawa alat solat, sejadah dan mukena masing-masing dari rumah. Pengajian atau ceramah, tausiyah atau kultum Ramadan dan kuliah subuh paling lama dengan durasi waktu 15 menit. Peringatan Nuzulul Qur’an di masjid atau musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
- Pengurus masjid atau musala wajib menunjuk petugas untuk menerapkan protokol kesehatan, melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid atau musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman.
- Kegiatan ibadah Ramadan di masjid atau musala seperti salat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, itikaf dan peringatan Nuzulul Qur’an tidak Boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah (risiko tinggi) dan zona orange (risiko sedang) penyebaran Covid-19 berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.
- Peringatan Nuzulul Qur’an yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, di daerah yang termasuk risiko rendah (zona kuning) dan aman dari penyebaran Covid-19 (zona hijau), wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat atau lapangan.
- Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa dan hasil ketetapan fatwa ormas islam lainnya.
- Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.
- Dalam menyelenggarakan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat islam dan para mubaligh atau penceramah agama agar menjaga ukhuwwah islamiyah, ukhuwwah wathaniyah dan ukhuwwah bashariyah serta tidak mempertentangkan masalah khalifah yang dapat mengganggu persatuan umat.
- Para mubaligh atau para penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan akhlaqul karimah, kemaslahatan umat dan nilai-nilai kebangsaan dalam NKRI melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Qur’an dan As-sunah.
- Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, berdasarkan Pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat.
Pewarta: Abdul Manap
Terpopuler
1
Saat Kata Menjadi Senjata: Renungan Komunikasi atas Ucapan Gus Miftah
2
Susunan Kepanitiaan Kongres JATMAN 2024: Ali Masykur Musa Ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana
3
Sungai Cikaso Meluap Akibat Tingginya Intensitas Hujan, Ratusan Rumah Terendam hingga Sejumlah Kendaraan Terbawa Arus
4
STKQ Al-Hikam Depok Gelar Lomba MHQ dan Debat Internasional, Ini Cara Daftarnya
5
Tanah Bergerak di Kadupandak Cianjur: LPBINU Jabar Turun Tangan Bantu Korban
6
Keabsahan Mukena Bermotif dan Warna-Warni dalam Ibadah Shalat
Terkini
Lihat Semua