Nasional

Kemenag dan BWI Sepakati Pembentukan Dana Abadi Masjid Berbasis Wakaf

Jumat, 6 September 2024 | 14:00 WIB

Kemenag dan BWI Sepakati Pembentukan Dana Abadi Masjid Berbasis Wakaf

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin (berdiri). (Foto: kemenag)

Bandung, NU Online Jabar
Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) menginisiasi pembentukan platform Dana Abadi Masjid berbasis wakaf. Sebagai bentuk keseriusan dalam mewujudkan program tersebut, BKM Kemenag telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada Juli 2024.


“Ide ini bagian dari tindak lanjut MoU antara BKM dan BWI. Jika terwujud, kita harapkan program tersebut akan digerakkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Urusan Agama Islam (Urais) di daerah, dengan manfaat yang akan kembali kepada masjid,” ujar Dirjen Bimas Islam sekaligus Ketua Umum BKM, Kamaruddin Amin, dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah di Bandung, Selasa (3/9/2024), seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.


Kamaruddin menjelaskan bahwa rancangan Dana Abadi Masjid ini telah dibahas dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) BKM pada 2023. Upaya tersebut kini mulai diwujudkan melalui kerja sama antara BKM dan BWI untuk menciptakan platform Dana Abadi Masjid berbasis wakaf.


“Serupa dengan Dana Abadi Pesantren di Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag, kita juga berharap agar Bimas Islam dapat menyiapkan skema Dana Abadi Masjid berbasis wakaf melalui kolaborasi antara BKM dan BWI,” ungkapnya.


Menurut Kamaruddin, inisiatif ini sangat penting karena selama ini masjid sering hanya difungsikan sebagai tempat ibadah dan pengajian, padahal potensinya sebagai pusat pemberdayaan umat belum dimanfaatkan secara optimal.


“Masjid adalah salah satu urusan Urais yang sangat penting karena menjadi tempat pertemuan umat yang paling intensif. Jadi, masjid memiliki tantangan besar untuk meningkatkan kualitas beragama, tidak hanya dari sisi ibadah, tetapi juga dalam semua aspek kehidupan,” tambah Kamaruddin.


Ia juga menceritakan pengalamannya saat mewakili Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam pertemuan sejumlah menteri agama Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) di Makkah. Dalam pertemuan tersebut, ia mencatat bahwa pengelolaan masjid di negara-negara Muslim sangat sentralistik dan dikelola oleh negara dengan dukungan yang besar. Di Indonesia, pengelolaan masjid lebih didominasi oleh masyarakat.


“Dominasi masyarakat sebenarnya istimewa dan unik. Namun, negara perlu hadir lebih besar lagi melebihi masyarakat untuk memastikan manfaat agama dapat dirasakan oleh umat, tidak hanya secara spiritual, tetapi juga secara sosial-ekonomi,” tandasnya.


Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Bidang Urais ini digelar pada 3 hingga 4 September 2024. Acara ini dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kasi Bimas Islam dari DKI Jakarta dan Jawa Barat, pegawai Kanwil Kemenag Jawa Barat, serta pegawai Ditjen Bimas Islam Kemenag.