Nasional

Kemenag Buka Pendaftaran Petugas Haji 2025 Tingkat Daerah, Berikut Syarat dan Tahapannya

Kamis, 7 November 2024 | 08:00 WIB

Kemenag Buka Pendaftaran Petugas Haji 2025 Tingkat Daerah, Berikut Syarat dan Tahapannya

Petugas Haji Indonesia. (Foto: Kemenag)

Bandung, NU Online Jabar 
Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) secara resmi membuka pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) atau Petugas Haji 1446 H/2025 M tingkat daerah. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 7 hingga 15 November 2024.

Direktur Bina Haji Ditjen PHU Kemenag, Arsad Hidayat, mengumumkan hal ini pada Senin (4/11/2024) di kantor pusat Kemenag, Jakarta.

“Kami membuka seleksi petugas haji 1446 H/2025 M tingkat daerah bagi mereka yang memenuhi syarat dan tertarik berpartisipasi dalam pelayanan haji. Pendaftaran berlangsung dari tanggal 7 hingga 15 November 2024,” ungkap Arsad.

Arsad menjelaskan, ada dua formasi utama yang tersedia pada seleksi PPIH tingkat daerah tahun ini: PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi. Petugas PPIH Kloter akan mendampingi jemaah haji dari Indonesia hingga kembali ke tanah air, terdiri atas ketua kloter dan pembimbing ibadah kloter. Sementara itu, PPIH Arab Saudi akan bertugas melayani kebutuhan jemaah di Tanah Suci, termasuk akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, dan Siskohat.

Tahapan Seleksi dan Persyaratan Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi Pusaka Superapps Kemenag hingga 15 November 2024 pukul 23.59 WIB. Seleksi pertama akan diadakan di tingkat kabupaten/kota pada 21 November 2024, dengan hasil diumumkan pada 22 November.

Peserta yang lolos akan mengikuti seleksi tahap kedua di tingkat provinsi yang meliputi Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara pada 5 Desember 2024, dengan pengumuman hasil pada 6 Desember 2024.
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta seleksi PPIH 1446 H/2025 M:


Persyaratan Umum
1.    Warga Negara Indonesia.
2.    Beragama Islam.
3.    Sehat jasmani dan rohani.
4.    Tidak dalam keadaan hamil.
5.    Berkomitmen dalam pelayanan jemaah haji.
6.    Memiliki integritas dan rekam jejak yang baik.
7.    Mampu mengoperasikan aplikasi pelaporan berbasis Android atau iOS.
8.    Berstatus sebagai pegawai ASN pada Kemenag, TNI, Polri, atau lembaga terkait.
9.    Anggota masyarakat dari organisasi Islam atau lembaga pendidikan Islam.
10.    Diutamakan memiliki pengalaman di bidang haji dan umrah.


Persyaratan Khusus
1.    PPIH Kloter

  • Ketua Kloter: ASN Kemenag, berusia 30-58 tahun, memahami fiqih manasik, diutamakan berpendidikan sarjana, serta mampu berbahasa Arab atau Inggris.
  • Pembimbing Ibadah Kloter: Berusia 35-60 tahun, telah menunaikan ibadah haji, berpendidikan sarjana, serta memiliki sertifikat pembimbing manasik.


2.    PPIH Arab Saudi

  • Petugas Layanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi: Berusia 25-57 tahun, diutamakan mampu berbahasa Arab atau Inggris.
  • Petugas Bimbingan Ibadah: Berusia 35-60 tahun, telah menunaikan ibadah haji, memahami manasik, serta memiliki sertifikat bimbingan haji.
  • Petugas Siskohat: Berusia 25-57 tahun, ASN Kemenag dengan pengalaman minimal 3 tahun, dan mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat.


“Ada sejumlah persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi calon peserta, dan seluruh informasi detail dapat diakses melalui aplikasi Pusaka Superapps Kemenag,” tandas Arsad.