• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Minggu, 5 Mei 2024

Nasional

Kemenag: 200 Miliar PIP dan Bantuan Operasional Pesantren Tahap I Cair

Kemenag: 200 Miliar PIP dan Bantuan Operasional Pesantren Tahap I Cair
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono Abdul Ghafur (Foto: kemenag.go.id)
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono Abdul Ghafur (Foto: kemenag.go.id)

Bandung, NU Online Jabar 
Kementerian Agama (Kemenag) RI telah mengumumkan pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pesantren Tahap I serta Program Indonesia Pintar (PIP) Pesantren sebagai dukungan bagi lembaga pendidikan keagamaan di Tanah Air. Dana sebesar 200 miliar rupiah telah dicairkan untuk mendukung operasional pesantren.


"Dana BOS Pesantren adalah salah satu bukti kehadiran negara terhadap pesantren yang selama ini memang mendapat perhatian secara maksimal," ungkap Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, dalam pernyataannya yang dikutip dari situs resmi Kemenag, Kamis (25/4/2024).


Kemenag telah mengalokasikan total dana sebesar Rp340,5 miliar untuk BOS Pesantren Tahun Anggaran 2024. Sebanyak 50 persen dari dana tersebut telah dicairkan untuk tahap pertama. Rincian alokasi dana BOS mencakup Rp28.017.790.000 untuk Pesantren Ula, Rp178.970.890.000 untuk Pesantren Wustha, dan Rp133.511.840.000 untuk Pesantren Jenjang 'Ulya.


"Minggu ini pihak Pesantren dapat melakukan proses pencairan dengan membawa tanda bukti persyaratan pencairan BOS sesuai juknis ke bank yang telah ditentukan," jelas Waryono.


Sementara itu, dana sebesar Rp50 miliar juga telah disalurkan untuk Program Indonesia Pintar (PIP) Pesantren. Waryono menekankan pentingnya penggunaan dana tersebut dengan baik dan optimal sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.


"Pesantren agar memaksimalkan penggunaan dana BOS pesantren ini secara tepat dan akuntabel. Prioritaskan untuk kebutuhan mendasar pesantren," pesannya.


​​​​​​​Kasubdit Pendidikan Kesetaraan pada Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Anis Masykhur mengatakan jika BOS Pesantren ini disalurkan kepada lembaga Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), dan Pendidikan Kesetaraan di Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS). Sedangkan PIP diperuntukkan bagi santri yang dinilai
berprestasi tetapi berasal dari keluarga harapan (PKH).


Program pemberian dana BOS Pesantren bertujuan untuk membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan pesantren dalam rangka peningkatan akses santri. Selain itu, membantu peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi tanggung jawab satuan Pendidikan.


"Sedangkan PIP bertujuan untuk membantu para santri agar terhindar dari putus sekolah atau ngaji," pungkasnya.
 


Nasional Terbaru