• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Sabtu, 27 April 2024

Nasional

Hasil Bahtsul Masail Konferwil XVIII: Implementasi Perda Jabar Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren

Hasil Bahtsul Masail Konferwil XVIII: Implementasi Perda Jabar Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren
Komisi Bahtsul Masail Diniyah. (Foto: Satria Samudera).
Komisi Bahtsul Masail Diniyah. (Foto: Satria Samudera).

Bandung, NU Online Jabar
Bahas implementasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang fasilitas penyelenggaraan Pondok Pesantren, berikut hasil pembahasan tersebut pada Konferensi Wilayah (Konferwil) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat ke-XVIII, Sabtu (30/10) malam di Grand Asrilia Hotel, Kota Bandung.

Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi landasan hukum afirmasi atas jaminan kesetaraan tingkat mutu lulusan, kemudahan akses bagi lulusan, dan independensi penyelenggaraan Pesantren, serta landasan hukum bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memberikan fasilitasi dalam pengembangan Pesantren. 

Jawa Barat sebagai Provinsi pertama yang menindak-lanjut amanat undang-undang tersebut melalui Perda Nomor 1 tahun 2021  tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren. Namun demikian Perda tersebut realisasi dan implementasinya belum dapat dilaksanakan sebelum dibuat aturan terkait petujuk dan teknisnya melalui Peraturan Gubernur.

Pertanyaan:

Bagaimana pandangan para musyawirin terkait petunjuk dan teknis afirmasi, rekognisi dan fasilitasi pesantren? 

Jawaban:

1. Rekognisi Pesantren secara sederhana dimaknai sebagai pengakuan dan penghargaan negara/pemerintah terhadap eksistensi, peran, dan jasa-jasa Pesantren, Kiai, dan Santri dalam pembangunan. Pengakuan dan penghargaan tersebut tentu saja tidak sebatas seremonial formal simbolik, tapi harus tulus dan substantif memberi apresisasi kepada para Kiai dan Pesantren yang memiliki kiprah nyata di tengah-tengah masyarakat.

Memberi apresisasi kepada Kiai, Santri, dan Alumni Pesantren untuk mengakses seluas-luasnya berbagai peluang pengembangan diri, pendidikan lanjutan, beasiswa, dan kesempatan kerja sesuai kapasitas masing-masing; Pengakuan dan penghargaan juga bermakna diperhatikannya aspirasi, saran, nasihat, dan  pendapat dari kalangan Pondok Pesantren.

2. Afirmasi Pesantren adalah penguatan peran dan eksistensi Pesantren. Dalam pelaksanaanya diperlukan regulasi, program, dan anggaran yanag secara inklusif memihak kepada Pesantren;

3. Fasilitasi Pesantren adalah pemenuhan kebutuhan dan peningkatan kualitas sarana prasarana dan operasional Pondok Pesantren secara proporsional dan berkeadilan;

Dasar Penetapan:

تصرف الامام على الرعية منوط بالمصلحة (الاشباه والنظائر: 121)
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قِيلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوا۟ فِى ٱلْمَجَٰلِسِ فَٱفْسَحُوا۟ يَفْسَحِ ٱللَّهُ لَكُمْ ۖ وَإِذَا قِيلَ ٱنشُزُوا۟ فَٱنشُزُوا۟ يَرْفَعِ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ مِنكُمْ وَٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْعِلْمَ دَرَجَٰتٍ ۚ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ (المجادتة : 11)    
وَمَا كَانَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لِيَنفِرُوا۟ كَآفَّةً ۚ فَلَوْلَا نَفَرَ مِن كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَآئِفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُوا۟ فِى ٱلدِّينِ وَلِيُنذِرُوا۟ قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوٓا۟ إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ (التوبة: 122)        
عن ابن عمر رضي الله عنهماعن النبى - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - انه قَالَ – أَلَا كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَالْأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رعيته وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ وَالْعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ ألا فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ (متفق عليه)

Editor: Abdul Manap


Nasional Terbaru