• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Jumat, 26 April 2024

Kota Tasikmalaya

Jiwa Korsa, Retribusi Hiburan, dan Hacker Berikut Hasil Bahtsul Masail LBMNU Jabar

Jiwa Korsa, Retribusi Hiburan, dan Hacker Berikut Hasil Bahtsul Masail LBMNU Jabar
Jiwa Korsa, Retribusi Hiburan, dan Hacker Berikut Hasil Bahtsul Masail LBMNU Jabar (Ilustrasi: AM)
Jiwa Korsa, Retribusi Hiburan, dan Hacker Berikut Hasil Bahtsul Masail LBMNU Jabar (Ilustrasi: AM)

Tasikmalayan, NU Online Jabar
Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jawa Barat menyelenggarakan bahtsul masail di Pondok Pesantren Manba’ul Huda Mangkubumi Kota Tasikmalaya, Rabu (19/10). Acara tersebut merupakan program bahstul masail keliling LBMNU yang digelar di lima zona se Jawa Barat. 


Bahtsul masail kali ini diselenggarakan di zona v membahas tiga permasalahan, diantaranya Jiwa Korsa, Retribusi Hiburan/Pariwisata, dan Hacker.


1. Jiwa Korsa


Deskripsi Masalah  
Jiwa Korsa atau lebih singkatnya adalah rasa satu sakit semua sakit, satu bahagia semua bahagia. Doktrin ini diterapkan hampir di semua kelembagaan dan keorganisasian sebagai loyalitas dan kecintaan terhadap lembaga dan organisasi tersebut. Seperti contoh jika satu anggota mendapat perlakuan yang tidak enak dari orang lain, maka semuanya akanikut untuk menuntut kepada orang lain tersebut.


Pertanyaan : 
Bagaimana pandangan syara’ melihat doktrin jiwa korsa tersebut ?


Jawaban : 
Jiwa korsa dalam literatur fikih secara subtansi masuk dalam kategori “Ashabiyyah” ( Faham fanatisme kepada sebuah gologan atau intitusi tertentu ), dan hukumnya diperbolehkan sepanjang tidak disalah gunakan untuk kepentingan yang negatif, seperti membantu penindasan, membela oknum yang bersalah dan lain-lain. Bahkan jiwa korsa hukumnya bisa Sunnah bila disertai semangat atau motivasi membela kebenaran atau menolak kedhaliman. 


Adapun membela atau melindungi orang yang terdhalimi hukumnya wajib, baik kepada muslim atau non muslim. 


Referensi : 
al-Hawy Kabir, Juz. 17. Hlm. 199, Maktabah Syamilah 
Bahrul Madzhab, Juz.14. Hlm. 319, Maktabah Syamilah 
al-Fiqhul al-Islami, Juz. 8. Hlm.6418, Maktabah Syamilah 
Syarah Arba’in Nawawi, Hlm.177


2. Retribusi Hiburan atau Pariwisata


Deskripsi masalah 
Pariwisata adalah salah satu sektor berbasis jasa yang potensial dalam pengembangan ekonomi masyarakat baik di daerah maupun di kota, dan menjadi salah satu penyumbang devisa negara, sehingga sektor pariwisata ini senantiasa dikembangkan. Namun dalam perkembangannya seringkali ditemukan hal yang tidak dibenarkan oleh syareat, seperti fasilitas yang terdapat unsur maksiat dan lain-lain. 


Pertanyaan : 
Apakah diperbolehkan pemerintah menerapkan kebijakan untuk menarik retribusi ditempat hiburan atau pariwisata yang mengandung kema’siatan ? 


Jawaban : 
Diperbolehkan sebagai bentuk pajak untuk kemaslahataan Negara, hanya saja pemerintah tetap berkewajiban meminimalisir tempat hiburan yang bertentangan dengan norma agama dan budaya masyarakat Nusantara.


Referensi : 
Ghiyatsul Umam, Juz. 1 Hlm. 212 2. 
al-Mi’yar Juz.10 Hlm.138-127


3.Hacker 


Deskripsi masalah 
Belakangan ini santer fenomena peretasan dan pembobolan data pribadi seseorang dan menyebarluaskan dengan tanpa izin, meski dengan niat dan tujuan yang baik. Istilah itu dikenal dengan hacking dan pelakunya hacker. 


Pertanyaan : 

  1. Apa hukum meretas dan membobol data seseorang, menyebarluaskan tanpa izin? 
  2. Apa Hukum seseorang yang berprofesi sebagai hacker, dengan niat dan tujuan baik yaitu menolong atau membantu orang lain? 


Jawaban: 

  1. Tidak diperbolehkan karena termasuk ghosob (mengambil hak orang lain tanpa izin) dan tajassus (meneliti kesalahan orang). 
  2. Tidak dipebolehkan 


Referensi:


.عمدة المفتي الجزء الثاني ص 152
.حاشية الشرواني الجزء السادس ص 2
.حاشية الجمل و شرح المنهج - جـ: 5 صـ 400 دارالكتب العلمية
﴾69/2﴿ الرفيق اس
تحفة المحتاج في شرح المنهاج وحواشي الشرواني والعبادي(29/ 6(
330 / 21 - الجمل حاشية
.الموسوعة الفقهية الكويتية )17 /255)
غذاء األلباب في شرح منظومة اآلداب - )1 /262 )شمس الدين، أبو العون محمد بن أحمد بن سالم السفاريني الحنبلي
تبصرة الحكام في أصول األقضية ومناهج األحكام ]4 /298( ]مالكي(
.قرة العين بفتاوى علماء الحرمين، صـ 317،المالكية
الفقه المقارن للدكتور محمد سعيد رمضان البوطي صـ 202
الفقه االسالمى الجزء السادس ص: 644 - 646 دار الفكر
.روضة الطالبين وعمدة المفتين ) جـ 10 / صـ 220)
حياء علوم الدين الجزء الثاني ص: 319
بريقة محمودية في شرح طريقة محمدية وشريعة نبوية )4/ 500


Editor: Abdul Manap


Kota Tasikmalaya Terbaru