• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Sabtu, 20 April 2024

Kota Bandung

LPBINU Jabar Dukung Gerakan Aliansi Rakyat Trenggalek Tolak Pembangunan Tambang Emas

LPBINU Jabar Dukung Gerakan Aliansi Rakyat Trenggalek Tolak Pembangunan Tambang Emas
LPBINU Jabar Dukung Gerakan Aliansi Rakyat Trenggalek Tolak Pembangunan Tambang Emas. (Dok. Istimewa)
LPBINU Jabar Dukung Gerakan Aliansi Rakyat Trenggalek Tolak Pembangunan Tambang Emas. (Dok. Istimewa)

Bandung, NU Online Jabar

Baru baru ini tepatnya pada tanggal 24 sampai dengan tanggal 26 masyarakat Kabupaten Trenggalek Provinsi Jawa Timur yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Trenggalek Tolak Tambang datang ke Jakarta mendatangi Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian ESDM dan Kementerian ATR BPN. 

 

Kedatangan mereka untuk memperjuangkan Hak Atas lingkungan hidup yang sehat, menolak daerahnya dijadikan kawasan pertambangan emas. Penolakan itu bukan tanpa alasan, masyarakat Trenggalek tidak mau daerahnya hancur, tatanan sosial dan lingkungan hidupnya terganggu dan berujung bencana.

 

Sehubungan dengan hal itu, Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBINU) Jawa Barat mendukung gerakan tersebut. Dukungan itu disampaikan langsung Ketua LPBINU Jawa Barat, Dadang Sudardja.

 

Dadang mengatakan bahwa LPBINU Jabar meminta kepada pemerintah untuk membatalkan rencana tersebut dan membatalkan semua perizinan pembangunan tambang emas di Kabupaten Trenggalek.

 

“Kami dari LPBI NU Jawa Barat mendukung gerakan Aliansi Rakyat Trenggalek dan meminta kepada Pemerintah untuk membatalkan seluruh perijinan Tambang Emas dan pemerintah harus bertanggung jawab atas semua ini,” kata Dadang di Bandung, Rabu (26/10/2022).

 

Sementara itu, Koordinator Aliansi Rakyat Trenggalek, Mukti Satiti mengatakan, alasan mengapa tiga kementerian itu yang dituju untuk audiensi. Pertama, tujuan ke Kementerian ESDM, yaitu mempertanyakan bagaimana permohonan dari Bupati Trenggalek soal pencabutan IUP OP PT SMN.

 

"Bahkan sudah dua kali surat yang dikirimkan oleh Bupati Trenggalek ke Kementerian ESDM. Makanya kami ke Kementerian ESDM untuk menagih keputusannya mereka," terang Mukti.

 

Kemudian, Mukti menyampaikan latar belakang, Aliansi Rakyat Trenggalek melakukan audiens dengan Kementerian LHK. Bahwa, sebelumnya tanggal 28-30 September 2022, Dinas Kehutanan (Dishut) Jatim, yang memfasilitasi PT SMN.

 

Dishut Jatim mengirim surat kepada PT SMN dalam kegiatan Pemeriksaan Lapangan dalam rangka Pertimbangan Teknis Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk kegiatan operasi produksi dan eksplorasi lanjutan dari PT SMN.

 

Melalui akun twitternya @rakyatnggalek, Aliansi Rakyat Trenggalek kemudian mengkritik kinerja Dishut Jatim dan Emil Elestianto Dardak, Wakil Gubernur Jawa Timur, sekaligus mantan Bupati Trenggalek (2016-2019). Akhirnya, kegiatan Pertimbangan Teknis PPKH untuk PT SMN dibatalkan oleh Emil serta Dishut Jatim.

 

"Makanya kami ke Kementerian LHK, tujuannya meminta Kementerian LHK untuk tidak memberikan PPKH kepada PT SMN," ucapnya.

 

Berikutnya, tujuan ke Kementerian ATR/BPN yaitu untuk mengkritisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Trenggalek. Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, terindikasi memaksakan kawasan pertambangan masuk ke dalam RTRW Kabupaten Trenggalek.

 

"Sementara, Kabupaten Trenggalek memutuskan tidak ada kawasan pertambangan itu," tegas Mukti.

 

Mukti berharap, seluruh masyarakat Trenggalek bisa mendapat perlindungan dari Allah SWT dari berbagai bencana yang sedang melanda. 

 

"Makanya kami ke Jakarta tujuannya untuk menghadang bencana yang lebih masif, yang disebabkan oleh perusahaan atau oleh manusia," tandas Mukti.

 

Tuntutan Aliansi Rakyat Trenggalek kepada 3 Kementerian:

 

1. Menuntut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) Republik Indonesia agar mencabut WIUP dan IUP OP Emas DMP PT Sumber Mineral Nusantara dari Kabupaten Trenggalek.

 

2. Menuntut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia agar tidak memberikan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk kepentingan pertambangan PT Sumber Mineral Nusantara yang beroperasi di Kabupaten Trenggalek.

 

3. Menuntut Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia agar segera:

 

a. Mengeluarkan surat teguran/sangsi ke Provinsi Jawa Timur sebagai penerbit IUP OP PT SMN karena melanggar peraturannya sendiri, yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 tahun 2014 tentang pemanfaatan ruang pada kawasan pengendalian ketat skala regional Jawa Timur yang mewajibkan perusahaan mengurus izin pemanfaatan ruang sebelum terbitnya IUP OP.

 

b. Mereview, merekomendasi, dan mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar tidak memasukkan kawasan pertambangan dalam perubahan Perda RTRW Kabupaten Trenggalek.

 

Pewarta: Agung Gumelar


Kota Bandung Terbaru