• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Sabtu, 20 April 2024

Kota Bandung

LBMNU Indramayu Ikuti Bahtsul Masail PWNU Jabar Tentang Hukum Eks Koruptor dan Ormas Terlarang dalam Kontestasi Pemilu

LBMNU Indramayu Ikuti Bahtsul Masail PWNU Jabar Tentang Hukum Eks Koruptor dan Ormas Terlarang dalam Kontestasi Pemilu
LBMNU Indramayu Ikuti Bahtsul Masail PWNU Jabar Tentang Hukum Eks Koruptor dan Ormas Terlarang dalam Kontestasi Pemilu.
LBMNU Indramayu Ikuti Bahtsul Masail PWNU Jabar Tentang Hukum Eks Koruptor dan Ormas Terlarang dalam Kontestasi Pemilu.

Bandung, NU Online Jabar
Kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia sebentar lagi akan digelar, tepatnya di tahun 2024 mendatang. Menyambut pemilu tersebut, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat mengadakan Bahtsul Masail terkait hukum eks koruptor dan ormas terlarang untuk mencalonkan diri dalam pemilu, Rabu (21/9) di gedung PWNU Jawa Barat yang beralamat di Bandung.


Peserta Bahtsul Masail terdiri dari semua LBM PCNU dan Pondok Pesantren se Jawa Barat, termasuk LBM PCNU Indramayu.


“Kami lembaga Bahstul Masail PCNU Indramayu akan selalu hadir dalam kegiatan Bahstul Masail seperti ini, sebagai bentuk kepedulian kami terhadap problem masyarakat dan sebagai bentuk pengabdian kepada ilmu, ulama, dan negara”, ucap kiai Ahmad Ali ketua LBM NU Indramayu


Menurut kiai Ahmad Ali, masalah yang dibahas saat ini, yakni tentang eks koruptor dan anggota ormas terlarang yang mencalonkan diri dalam kontestasi pemilihan umum, sangat begitu penting. Tujuannya agar masyarakat Indonesia tidak salah memilih pemimpin dan tidak dibohongi oleh mereka yang pandai dalam hal retorika.


Putusan dari Bahstul Masail yang diselenggarakan oleh LBM PWNU Jawa Barat perihal eks koruptor dan anggota ormas terlarang yang mencalonkan diri dalam kontestasi pemilu, adalah haram dengan dua alasan yang  akan menimbulkan mafsadat.​​​​​​​


Pertama, mengancam dan merongrong NKRI, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan UUD 1945. Sedangkan mafsadat yang kedua saat eks koruptor dan anggota ormas terlarang mencalonkan diri dalam kontestasi pemilihan umum, adalah dapat merugikan negara. 


Sebab, perilaku mereka hanya akan merusak dan merugikan negara. Kendati demikian, eks koruptor dan anggota ormas terlarang tetap boleh mencalonkan diri dalam kontestasi pemilihan umum dengan beberapa catatan.


Pertama, Sudah terbukti bertaubat, dengan meninjau track record dalam jangka waktu tertentu yang diduga kuat telah mengembalikan integritasnya sebagai warga Negara yang baik disertai pengawasan secara intensif.


Kedua, Tidak ada niatan berkhianat seperti membangun kekuasaan untuk kepentingan pribadi/ golongan, ('adamu qoshdil istila wal intiqom). Dan ketiga, memiliki kapabilitas sebagai pemimpin.


Referensi dari jawaban diambil dari beberapa kitab kuning, seperti Mughnil Muhtaj juz 4 halaman 502, al-Ahkam al-Sulthoniyyah halaman 7, Qowaid al-Ahkam juz 1 halaman 60, dan kitab kuning lainnya.


Pewarta: Zaki Sayyidi
​​​​​​​Editor: Muhammad Rizqy Fauzi


Kota Bandung Terbaru