• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Kamis, 2 Mei 2024

Kabupaten Cirebon

Berikut Kriteria Penilaian Kinerja Struktur Kepengurusan pada Pengurus MWC dan Ranting Klasifikasi A

Berikut Kriteria Penilaian Kinerja Struktur Kepengurusan pada Pengurus MWC dan Ranting Klasifikasi A
Gedung MWCNU Waled, Kabupaten Cirebon. (Foto: NU Online Jabar/Sofhal Adnan)
Gedung MWCNU Waled, Kabupaten Cirebon. (Foto: NU Online Jabar/Sofhal Adnan)

Cirebon, NU Online Jabar
Wakil Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, Kiai Ibnu Katsir menegaskan kegiatan Silaturahmi dan Kunjungan Kerja (SKK) diharapkan dapat diikuti pengurus Majelis Wakil Cabang (MWC) dan Ranting.


Ia mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut hasil musyawarah kerja PCNU Kabupaten Cirebon, salah satunya konsolidasi organisasi untuk menghadapi Peraturan Perkumpulan (Perkum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).


“Jadi kegiatan PCNU yang berjalan hanya lembaga saja, selebihnya kegiatan PCNU berpusat di MWC," ungkap dia dalam kegiatan SKK Zona Timur 1 yang berlangsung di Pondok Pesantren Modern Al-Muflihin Gebang pada Ahad (27/8/2023).


Kiai Ibnu Katsir mengungkapkan bahwa ketua tanfidziyah menginginkan basis kegiatan PCNU ada di MWC. Ia mengatakan, PCNU Kabupaten Cirebon merupakan salah satu barometer kepengurusan yang mapan. Oleh karena itu, pihaknya mendorong kepengurusan MWC untuk terus progresif.


Dalam kesempatan itu, Kiai Ibnu Katsir juga menyampaikan kriteria penilaian kinerja struktur kepengurusan pada pengurus MWC dan pengurus Ranting klasifikasi A. Berikut rinciannya:


1. Setiap permusyawaratan MWC melibatkan PR dan PAR sebagai peserta yang memiliki hak suara dan pilih. "Skema fasilitasinya yakni menyiapkan infrastruktur berupa seperangkat komputer dan printer. Kemudian briefing berkala MWC terkait mekanisme konferensi," jelasnya.


2. Mempunyai 100% PR yang aktif dalam menjalankan aktifitas perkumpulan sesuai standar penilaian kinerja.


"Untuk poin kedua ini skema fasilitasinya adalah membangun mekanisme laporan ranting melalui jaringan online, membentuk LTN tingkat Kecamatan, mengidentifikasi majelis taklim, masjid dan musholla yang berafiliasi kepada NU, membangun komunitas NU di simpul-simpul ranting, mengidentifikasi dan membuat database lembaga setingkat PAUD dan SMP yang berafiliasi ke NU," terang Kiai Ibnu.


3. Mengadakan kegiatan lailatul ijtima’ sebagai sarana merawat tradisi dan amaliyah NU minimal 1 tahun 4 kali seperti halal bi halal, peringatan tahun baru hijriyah, maulid Nabi, isro’ mi’roj, rajabiyah dan lain-lain. "Skema fasilitasinya yakni menyusun mekanisme laporan kegiatan," ucapnya.


4. Memiliki kantor sebagai pusat kegiatan. "Skemanya ialah mendorong pengusaha dan tokoh masyarakat setempat untuk wakaf tanah atau penyediaan tempat," kata dia.


5. Melaksanakan kegiatan dan rapat rutin yang diamanatkan sesuai AD/ART, Peraturan Perkumpulan dan Peraturan lainnya. "Untuk memenuhi hal ini, pengurus harus melakukan pelatihan administrasi sesuai aturan organisasi," jelas Kiai Ibnu.


6. Melaksanakan PD-PKPNU minimal 1 (satu) kali dalam setahun. "Dalam hal ini skemanya adalah koordinasi intensif dengan MWC terkait program Kaderisasi," terang dia.


7. Mempunyai lembaga pendidikan yang berafiliasi dengan NU minimal 75% dari jumlah PR yang tergabung dalam LP Maarif NU.


"Skema pada poin ini yakni, membentuk Badan Pelaksana Penyelenggara Pendidikan NU/BPPPNU tingkat Kecamatan, mendesain kegiatan-kegiatan konsolidasi lembaga pendidikan yang berafiliasi ke NU, mengidentifikasi atau membuat database pondok pesantren yang berafiliasi ke NU," tandasnya.


Pewarta: Sofhal Adnan


Kabupaten Cirebon Terbaru