Menyoal JHT, Ketua K-Sarbumusi Sukabumi: Aturan Pemerintah Jangan Buat Susah Pekerja
Senin, 14 Februari 2022 | 10:00 WIB
Sukabumi, NU Online Jabar
Ketua Dewan Pengurus Cabang Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (DPC K- Sarbumusi) Kabupaten Sukabumi Usman Abdul Fakih menyampaikan ketidaksepakatannya terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Menurutnya JHT merupakan hak para pekerja yang iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja dan uang pribadi pekerja yang disetorkan per bulan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan jadi pemerintah secara langsung menghambat kepentingan pekerja itu sendiri.
"Pemerintah jangan merugikan pekerja, uang yang dibayarkan untuk BPJS itu uang yang dibayarkan oleh pemberi kerja dan uang pekerja, bukan uang pemerintah, jadi jangan sok soan mengatur itu," tegas Usman
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa banyak tenaga kerja yaang tidak menerima haknya setelah di PHK oleh perusahaan, lalu melamar kerja sulit, sehingga ketika ingin melanjutkan pekerjaannya dengan berwiraswasta merasa terbantu dengan adanya JHT
"Ada banyak tenaga kerja yang sejauh ini tidak menerima haknya setelah di PHK oleh perusahaan, melamar kerja lagi sulit. Nah, saat ingin melanjutkan pekerjaannya dengan berwiraswasta minimal terbantu dengan adanya JHT. Lalu, jika harus menunggu sampai umur 56 tahun, bagaimana caranya para pekerja yang dimaksud tersebut ingin memeperbaiki kehidupannya," ujar Usman.
Usman menduga, pemerintah akan mengganggu iuran JHT pekerja karena kekurangan anggaran. Karena secara akumulasi tentunya iuran JHT tersebut tidaklah sedikit dan bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan kekurangan anggaran pemerintah.
"Jangan-jangan pemerintah akan mengganggu anggaran itu. Secara akumulatif, tentu iuran JHT tidaklah sedikit dan bisa dimanfaatkan untuk kekurangan anggaran pemerintah. karena tidak membebankan pemerintah, jika tidak bisa membuat pekerja sejahtera minimal jangan membuat susah dengan aturan," pungkas Usman
Pewarta: Amus Mustaqim
Editor: Muhammad Rizqy Fauzi
Terpopuler
1
Dialog Refleksi Harlah ke-70, IPPNU Tasikmalaya Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Pendidikan dan Kepemimpinan
2
Pesantren Karangmangu Bertaraf Nasional, Cetak Puluhan Khatimin dari Berbagai Daerah
3
Sekda Tasikmalaya Apresiasi Kiprah IPPNU dalam Membangun Generasi Melek Teknologi
4
RMI PWNU Jabar Kritik Kebijakan Gubernur Terkait Penyerahan Ijazah
5
LP Ma’arif NU Jabar dan Gurfah Azhariyah Gelar Tes Masuk Universitas Al-Azhar Mesir
6
Jelang Idul Adha 1446 H, PCNU Cianjur Akan Menggelar Kurban Serentak di 32 Kecamatan
Terkini
Lihat Semua